Selaku kuasa hukum Arif Sahudi, Sapto Dumadi Ragil Raharjo mengemukakan, polisi harus menggunakan alasan hukum dalam menghentikan penanganan kasus.
"Selaku praktisi hukum, kami prihatin dengan kasus itu. Apa yang kami lakukan semata-mata untuk keadilan. Itu kan sudah sampai tindakan pidana [maling sepeda]. Dalam menghentikan kasus itu, harus pakai alasan hukum. Mestinya kasus maling sepeda itu harus berlanjut. Jika pelaku dianggap memiliki gangguan jiwa, biar hakim yang memutuskannya. Itu sesuai dengan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," katanya.
Terpisah, Kasubaghumas Polres Klaten Iptu Nahrowi belum memberikan komentar karena masih ingin berkoordinasi dengan Satreskrim terlebih dahulu.
"Saya harus koordinasi dengan Satreskrim Polres Klaten dan unit Reskrim Polsek Kota dulu," katanya.
Baca Juga: Susi Menangis, Suaminya Menangkap Maling Sepeda Malah Dipenjara
Sebelumnya, Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten pada Senin (18/10/2020) siang.
Warga menuntut ke penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda yang justru ditahan, yakni Sapto dan Rohmad.
Dilansir dari Solopos.com, warga datang ke Kejari Klaten, selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan" Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".
Warga menuntut keadilan karena menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Petugas keamanan di gerbang Kejari Klaten hanya memberikan izin ke perwakilan warga Getasan untuk masuk ke kantor Kejari Klaten menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga: Malingnya Sempat Minta Maaf, Paginya Sapto dan Rohmad Malah Balik Ditangkap
Di saat perwakilan warga menemui Kepala Kejaksaan (Kajari) Klaten Edi Utama dan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha, beberapa warga lainnya berorasi di depan gedung Kejari Klaten.
Berita Terkait
-
THR untuk Semua Warga Desa: Kisah Unik dari Klaten yang Bikin Penasaran!
-
6 Kuliner Khas Klaten yang Bikin Ketagihan, Mulai dari Sego Wiwit hingga Jenang Krasikan
-
Praperadilan Hasto Ditolak, Status Tersangka Sah!
-
Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku
-
Unik! Pohon Natal 7 Meter Dihiasi Ratusan Sandal Jepit di Klaten
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Habbie, UMKM Minyak Telon Binaan BRI Tampil dengan Prestasi Keren di UMKM EXPO(RT) 2025
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025