Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 19 Oktober 2020 | 16:49 WIB
Ilustrasi pencurian sepeda (Unsplash/Markus Spiske)

SuaraJawaTengah.id - Nasib sial dialami oleh dua warga Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Mereka sebenarnya menjadi pahlawan, karena berhasil menangkap maling sepeda di wilayahnya. 

Namun bukannya mendapat penghargaan, malah hukuman penjara yang mereka dapatkan. 

Dilansir dari Solopos.com, begini kronologis peristiwa yang berujung dipenjara tersebut. Saat itu, dua warga Getasan, yakni Sapto dan Rohmad, sedang beraktivitas di bengkel las di Getasan hingga tengah malam. 

Waktu itu, Sapto dan Rohmad melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan masuk ke pekarangan milik warga Getasan.

Baca Juga: Waduh! Nangkep Maling di Klaten, Dua Warga Ini Malah Ditahan

Awalnya, orang yang belakangan diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo itu masuk ke salah satu pekarangan milik warga di Getasan. Lalu masuk ke pekarangan milik warga lain.

Hingga akhirnya, ia masuk ke pekarangan milik Sugeng yang berjarak kurang lebih 100 meter dari bengkel las milik Sapto.

Tak seberapa lama, Londo keluar dari pekarangan Sugeng dengan mengayuh sepeda angin jenis mountain bike. 

Di saat itu lah, Sapto dan Rohmad mendekati Londo. Sapto dan Rohmad meminta Londo berhenti. Tapi, permintaan itu tak didengarkan Londo. Sebaliknya, Londo pun langsung kabur.

Melihat Londo kabur dengan mengayuh sepeda, Sapto dan Rohmad mengejar mengendarai sepeda motor. 

Baca Juga: Serem! Muncul Makam Misterius di Boyolali, Ini Maksudnya

Sebelum mengejar Londo, Sapto dan Rohmad meminta Sugeng mengecek apakah sepeda angin miliknya telah dicuri orang.

Mendengar bahwa sepeda angin Sugeng tak ada di rumahnya, Sapto dan Rohmad segera melakukan pengejaran. 

Sapto dan Rohmad akhirnya bisa menangkap Londo di lokasi yang berjarak 1 km dari rumah Sugeng.

Saat dipepet, Londo justru menonjok Sapto yang masih mengendarai sepeda motor. 

Selanjutnya, Rohmad selaku penumpang sepeda motor menendang roda sepeda bagian belakang yang ditumpangi Londo. Akibat tendangan itu, Londo pun tersungkur ke jalan.

Londo yang kembali kabur kemudian dikejar Sapto dan berhasil tertangkap. 

Saat melakukan pengejaran, Sapto sempat berteriak-teriak ada maling dan mengundang kehadiran warga di kawasan Glodogan, Klaten Selatan.

Warga langsung berkumpul secara bergelombang di lokasi Londo tertangkap. Di tengah keramaian itu, ada warga yang memberitahu ke Sapto bahwa Londo merupakan warga Glodogan juga.

Namun, akhir cerita bukan mendapat penghargaan. Sapto dan Rohmad malah dijebloskan ke penjara. 

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Load More