SuaraJawaTengah.id - Setelah melalui proses yang panjang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) pemekaran Kabupaten Banyumas tahun 2005-2025, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyumas telah menyepakati tiga pembagian pemerintahan.
Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein, pada awalnya hanya mengusulkan hanya dibagi dua saja. Namun dia menyadari akan terjadi kendala teritorial, jika hanya ada Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
"Setelah dipelajari dan dikaji mendalam oleh LPPM Unsoed, keluar hasil pembagian Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, tapi pembagian daerahnya susah. Sebab Purwokerto jadi kaya donat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Husein menyebutkan landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah RPJP dan Perda.
"Saya kalau tidak menjalankan berarti tidak tanggung jawab, tidak sesuai sama amanat, karena telah tertulis di Perda no 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025," jelasnya.
Tiga daerah tersebut nantinya adalah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat. Ibu Kota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan Ibu Kota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon.
Pada sosialisasi ini Bupati mengatakan dirinya tidak memaksa setiap desa untuk menjadi kelurahan setelah adanya pemekaran.
"Desa ya tetap desa, kelurahan ya kelurahan, kecuali yang mau jadi kelurahan terserah. Intinya tidak ada pemaksaan," terangnya.
Adanya pemekaran ini tidak mengubah suatu desa atau kelurahan, walaupun nanti di dalam kota ada desa namun acara seperti Pilkades dan dana desa masih tetap ada. Bupati menyebutkan untuk proses sendiri apabila lancar, paling tidak 5 tahun dengan uji coba tiga tahun.
Baca Juga: Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
"Tidak ada perubahan, hanya batas-batasnya yang berubah, kepemimpinannya yang berubah, rencana tata ruangnya yang berubah itu yang paling penting. Paling tidak 5 tahun, 3 tahun uji coba, paling 2023 baru masuk pusat ya paling cepet 1 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan tim Kajian LPPM Unsoed Begananda menjelaskan, untuk persiapan daerah otonom baru, Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.
"Itu sesuai dengan ketentuan 30 persen dari APBD Kabupaten Banyumas, diluar dana desa, diluar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30 persen sendiri," ujarnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya