SuaraJawaTengah.id - Setelah melalui proses yang panjang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) pemekaran Kabupaten Banyumas tahun 2005-2025, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyumas telah menyepakati tiga pembagian pemerintahan.
Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein, pada awalnya hanya mengusulkan hanya dibagi dua saja. Namun dia menyadari akan terjadi kendala teritorial, jika hanya ada Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
"Setelah dipelajari dan dikaji mendalam oleh LPPM Unsoed, keluar hasil pembagian Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, tapi pembagian daerahnya susah. Sebab Purwokerto jadi kaya donat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Husein menyebutkan landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah RPJP dan Perda.
"Saya kalau tidak menjalankan berarti tidak tanggung jawab, tidak sesuai sama amanat, karena telah tertulis di Perda no 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025," jelasnya.
Tiga daerah tersebut nantinya adalah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat. Ibu Kota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan Ibu Kota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon.
Pada sosialisasi ini Bupati mengatakan dirinya tidak memaksa setiap desa untuk menjadi kelurahan setelah adanya pemekaran.
"Desa ya tetap desa, kelurahan ya kelurahan, kecuali yang mau jadi kelurahan terserah. Intinya tidak ada pemaksaan," terangnya.
Adanya pemekaran ini tidak mengubah suatu desa atau kelurahan, walaupun nanti di dalam kota ada desa namun acara seperti Pilkades dan dana desa masih tetap ada. Bupati menyebutkan untuk proses sendiri apabila lancar, paling tidak 5 tahun dengan uji coba tiga tahun.
Baca Juga: Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
"Tidak ada perubahan, hanya batas-batasnya yang berubah, kepemimpinannya yang berubah, rencana tata ruangnya yang berubah itu yang paling penting. Paling tidak 5 tahun, 3 tahun uji coba, paling 2023 baru masuk pusat ya paling cepet 1 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan tim Kajian LPPM Unsoed Begananda menjelaskan, untuk persiapan daerah otonom baru, Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.
"Itu sesuai dengan ketentuan 30 persen dari APBD Kabupaten Banyumas, diluar dana desa, diluar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30 persen sendiri," ujarnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Nasi di Rice Cooker Cepat Bau dan Kuning? Begini 10 Cara Mengatasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Menang Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Layani Kebutuhan Finansial Diaspora
-
PSIS Diuji Mental di Laga Perdana Championship, PSPS Datang dengan Modal Dua Pekan di Semarang
-
Wartawan Diusir Saat Liput Kasus Keracunan MBG di Rembang, PWI Jateng Buka Suara
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur dan Minim Sinyal, Kepala Unit BRI Temui Pelaku UMKM
-
Keracunan Massal Program Makan Bergizi Gratis di Pati Meluas, Tiga Sekolah Terdampak