SuaraJawaTengah.id - Setelah melalui proses yang panjang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) pemekaran Kabupaten Banyumas tahun 2005-2025, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyumas telah menyepakati tiga pembagian pemerintahan.
Menurut Bupati Banyumas, Achmad Husein, pada awalnya hanya mengusulkan hanya dibagi dua saja. Namun dia menyadari akan terjadi kendala teritorial, jika hanya ada Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto.
"Setelah dipelajari dan dikaji mendalam oleh LPPM Unsoed, keluar hasil pembagian Kota Purwokerto dan Kabupaten Banyumas, tapi pembagian daerahnya susah. Sebab Purwokerto jadi kaya donat," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Suara.com, Rabu (21/10/2020).
Menurutnya, pemekaran wilayah ini termasuk tugas dan amanat yang harus dilakukan olehnya. Husein menyebutkan landasan dari pemekaran wilayah tersebut adalah RPJP dan Perda.
"Saya kalau tidak menjalankan berarti tidak tanggung jawab, tidak sesuai sama amanat, karena telah tertulis di Perda no 7 tahun 2009 dan RPJP tahun 2005-2025," jelasnya.
Tiga daerah tersebut nantinya adalah Kota Purwokerto, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Banyumas Barat. Ibu Kota di Kabupaten Banyumas akan dipindahkan ke Kecamatan Banyumas dan Ibu Kota Kabupaten Banyumas Barat akan berada di wilayah Kecamatan Wangon.
Pada sosialisasi ini Bupati mengatakan dirinya tidak memaksa setiap desa untuk menjadi kelurahan setelah adanya pemekaran.
"Desa ya tetap desa, kelurahan ya kelurahan, kecuali yang mau jadi kelurahan terserah. Intinya tidak ada pemaksaan," terangnya.
Adanya pemekaran ini tidak mengubah suatu desa atau kelurahan, walaupun nanti di dalam kota ada desa namun acara seperti Pilkades dan dana desa masih tetap ada. Bupati menyebutkan untuk proses sendiri apabila lancar, paling tidak 5 tahun dengan uji coba tiga tahun.
Baca Juga: Lindungi Komorbid dari Covid-19, Bupati Banyumas Gunakan Minyak Kayu Putih
"Tidak ada perubahan, hanya batas-batasnya yang berubah, kepemimpinannya yang berubah, rencana tata ruangnya yang berubah itu yang paling penting. Paling tidak 5 tahun, 3 tahun uji coba, paling 2023 baru masuk pusat ya paling cepet 1 tahun," lanjutnya.
Sementara itu, perwakilan tim Kajian LPPM Unsoed Begananda menjelaskan, untuk persiapan daerah otonom baru, Kabupaten Banyumas masih berkewajiban memberikan dan menyalurkan anggaran baik untuk pemerintah desa maupaun persiapan daerah otonom baru.
"Itu sesuai dengan ketentuan 30 persen dari APBD Kabupaten Banyumas, diluar dana desa, diluar alokasi dana desa, khusus untuk persiapan daerah otonom baru dianggarkan 30 persen sendiri," ujarnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
Pilihan
-
Lucky Hakim Dinobatkan Sebagai Bupati Terbaik, Wakilnya Malah Jadi Tersangka
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah