Budi Arista Romadhoni
Kamis, 22 Oktober 2020 | 13:48 WIB
Ilustrasi kondom (Shutterstock).

SuaraJawaTengah.id - Unit Reskrim Polsek Serengan Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda di depan halaman sebuah hotel berbintang di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kemlayan.

Pemuda bernama Dani Sasongko (34) warga Mojosongo, Kecamatan Jebres itu kedapatan menbawa satu bungkus kondom. Bukan untuk esek-esek, kondom itu ternyata berisikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak melalui Kapolsek Serengan, Kompol Suwanto menjelaskan penangkapan pelaku itu bermula dari laporan masyarakat akan adanya transaksi barang haram.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh team Opsnal Sat Reskrim Polsek Serengan  ternyata benar di sana akan digunakan untuk transaksi narkoba dan berhasil menangkap pelaku yang kini berstatus tersangka.

Baca Juga: 'Resolusi Jihad' Santri Modern, Menjaga Keutuhan NKRI

"Saat dilakukan penggeledehan terhadap terlapor petugas menemukan satu bungkus kondom merk Sutra yang di dalamnya terdapat satu plastik kecil yang berisi sabu-sabu," kata Kompol Suwanto, Kamis (22/10/2020).

Dia memaparkan, dari keterangan yang diperoleh, tersangka diminta seseorang mengantar sabu-sabu di lokasi dengan dijanjikan akan diberi imbalan sejumlah uang.

"Karena tersangka ini butuh uang jadi nekat dan mau membawa sabu-sabu untuk diletakkan di sebuah tempat di depan hotel tersebut. Namun kami berhasil mengamankan," tegas dia.

Sementara tersangka mengaku terpaksa melakukan berbuatan itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya butuh uang untuk pegangan hidup. Sudah lama menggunakan (narkoba)," paparnya.

Hingga saat ini, tersangka masih diamankan dj Polsek Serengan untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberkasan untuk penuntutan ke Penuntun Umum.

Baca Juga: Ini 4 Fakta Terbakarnya Mobil dan Jasad Wanita di Sukoharjo

Sementara barang bukti yang diamankan adalah bungkus kondom, sabu-sabu seberat 0,25 gram, dan sebuah hamphone merk Xiaomi 3S Pro.

Kontributor : RS Prabowo

Load More