Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:22 WIB
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi. (Suara.com/RS Prabowo)

Atas tindakan itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati.

Load More