SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para pemilik maupun pengelola tempat usaha mulai dari minimarket, swalayan hingga tempat usaha lainnya di Kabupaten Kudus agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Mulai dari pramuniaga, pengunjung atau siapa pun yang datang harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Minggu (26/10/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Ia meyatakan bahwa setiap berkesempatan bertemu dengan para pemilik tempat usaha, selalu mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan karena Kabupaten Kudus masih berada di zona oranye COVID-19, di mana masih terjadi kasus penularan, meskipun dengan tingkat penularan rendah.
Saat meresmikan Depo Murah Supermarket Bangunan yang menjual aneka bahan bangunan di Jalan Sunan Kudus, M. Hartopo juga mengingatkan pemiliknya agar menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sempat Diperbolehkan, Anak Umur di Bawah 5 Tahun di Solo Dilarang Nge-mal
"Harus selalu disiplin dan jangan sampai terlena. Dan perlu diingat bahwa Perbub Nomor 41/2020 harus menjadi acuan bagi semua pihak," tukasnya.
Kehadiran toko bangunan dengan konsep supermarket juga disambut baik karena menjadi bukti bahwa Kabupaten Kudus memang memilik daya tarik investasi, setelah sebelumnya dibuka pusat perbelanjaan di Kudus.
Dengan hadirnya toko bangunan modern, diharapkan masyarakat Kudus dan sekitarnya tidak perlu berbelanja bahan bangunan ke luar kota.
"Jika tempat usaha di Kabupaten Kudus semakin maju dan berkembang, tentunya juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus," jelas M. Hartopo.
Sementara itu, pemilik Depo Murah Proliman, Lutfi, mengatakan sudah membuat aturan, baik bagi karyawan dan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kebun Binatang Surabaya Dibuka, Tapi Balita dan Lansia Tidak Boleh Masuk
Menurutnya, hal ini sudah termasuk dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan demi mendukung upaya pemerintah menuntaskan pandemi COVID-19.
Berita Terkait
-
Budi Arie Ngaku Sudah Tahu Pemilik Fufufafa, Janji Ungkap di Podcast Deddy Corbuzier
-
Jangan Anggap Remeh! Gigitan Kucing Bisa Berujung Operasi, Kata Ahli
-
Viral Minimarket Pakai 'Cara Unik' Untuk Hindari Pencurian Susu
-
CEK FAKTA: Roy Suryo Resmi Dipenjara karena Terbukti Pemilik Akun Fufufafa, Benarkah?
-
Belanja Hemat di Hari Hari Pasar Swalayan Dapatkan Voucher Diskon dari BRI!
Tag
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
Pilihan
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
Terkini
-
Menteri Perdagangan dan Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau SPBU Sleman yang Disegel
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng