SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengingatkan para pemilik maupun pengelola tempat usaha mulai dari minimarket, swalayan hingga tempat usaha lainnya di Kabupaten Kudus agar mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.
"Mari bersama-sama mematuhi protokol kesehatan sehingga upaya pemulihan kesehatan dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan. Mulai dari pramuniaga, pengunjung atau siapa pun yang datang harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," kata Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Minggu (26/10/2020) sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara.
Ia meyatakan bahwa setiap berkesempatan bertemu dengan para pemilik tempat usaha, selalu mengimbau agar menerapkan protokol kesehatan karena Kabupaten Kudus masih berada di zona oranye COVID-19, di mana masih terjadi kasus penularan, meskipun dengan tingkat penularan rendah.
Saat meresmikan Depo Murah Supermarket Bangunan yang menjual aneka bahan bangunan di Jalan Sunan Kudus, M. Hartopo juga mengingatkan pemiliknya agar menerapkan protokol kesehatan.
"Harus selalu disiplin dan jangan sampai terlena. Dan perlu diingat bahwa Perbub Nomor 41/2020 harus menjadi acuan bagi semua pihak," tukasnya.
Kehadiran toko bangunan dengan konsep supermarket juga disambut baik karena menjadi bukti bahwa Kabupaten Kudus memang memilik daya tarik investasi, setelah sebelumnya dibuka pusat perbelanjaan di Kudus.
Dengan hadirnya toko bangunan modern, diharapkan masyarakat Kudus dan sekitarnya tidak perlu berbelanja bahan bangunan ke luar kota.
"Jika tempat usaha di Kabupaten Kudus semakin maju dan berkembang, tentunya juga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kudus," jelas M. Hartopo.
Sementara itu, pemilik Depo Murah Proliman, Lutfi, mengatakan sudah membuat aturan, baik bagi karyawan dan pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Sempat Diperbolehkan, Anak Umur di Bawah 5 Tahun di Solo Dilarang Nge-mal
Menurutnya, hal ini sudah termasuk dalam standar operasional prosedur (SOP) yang harus dijalankan demi mendukung upaya pemerintah menuntaskan pandemi COVID-19.
Tag
Berita Terkait
-
Mengalah Hingga Lelah
-
Aturan Royalti Musik Tak Kunjung Jelas, Pelaku Usaha Butuh Kepastian Hukum di Momen Nataru
-
LPDB Koperasi Akselerasi Penyelesaian NRB Lewat Sinergi Pusat dan Daerah
-
Toba Pulp Lestari Punya Siapa? Disorot Buntut Bencana Banjir dan Longsor Sumatera
-
5 Fakta Tentang LPDP: Kenapa Ada Jalur Kurang Mampu dan Jalur Umum?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!