SuaraJawaTengah.id - Penolakan pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04, RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.
Gereja tersebut ditolak kebaradaannya oleh 14 takmir masjid yang berada di desa Gadingan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi menyebut pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh.
"Setiap rumah ibadah kan pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan. Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya gampang rekomendasi itu," kata Ihsan saat dihuhungi SuaraJawa Tengah.id, Senin (26/10/2020) malam.
Baca Juga: Ditolak 14 Takmir Masjid, Begini Kronologi Penolakan Gereja di Sukoharjo
"Lalu akan ada rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kemudian Kemenag kabupaten, diusulkan ke pemkab. Nanti, bupati yang mengeluarkan izin dan itu berlaku untuk semua tempat ibadah," tambah dia.
Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
Awalnya, informasi tersebut viral dimedia sosial. Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu.
Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo.
Baca Juga: Hujan Deras, Seribu Rumah di Cilacap Terendam Banjir
Ini isi surat pernyataan dari para takmir masjid setempat:
PERNYATAAN SIKAP DAN DUKUNGAN TAKMIR MASJID SE-DESA GADINGAN TERHADAP PENOLAKAN PENDIRIAN GEREJA DI WILAYAH RT.04 RW.03 DK JETIS DS GADINGAN KEC. MOJOLANBAN
Yang bertanda tangan dibawah ini kami seluruh Takmir Masjid se-Desa Gadingan memberikan dukungan kepada warga RT 04 RW 03 Dk Jetis Ds Gadingan terhadap penolakan pendirian gereja di Lingkungan RT 04 RW 03Dk Jetis, Ds Gadingan sebagai berikut:
KAMI SELURUH TAKMIR MASJID SE DESA GADINGAN MENYATAKAN SIKAP DAN MENDUKUNG WARGA RT.04 RW.03 DK. JETIS DS GADINGAN.
Demikian pernyataan sikap dan dukungan kami seluruh takmir masjid se desa Gadingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Dalam surat itu terdapat 14 stampel dari takmir masjid setempat.
Dari pantauan Suara.com di lokasi, bangunan Gereja Sidang Jemaat Allah (GSJA) itu berukuran sekitar 7x15 meter dengan tembok warna putih dengan kombinasi biru.
Sepintas bangunan gereja nampak sederhana dan hanya memiliki halaman sekitar satu meter untuk parkir sepeda motor.
Sementara di dalam ruangan, terdapat ruang rapat sederhana, serta ruang utama beralaskan karpet biru.
Bahkan di dalam gereja terdapat papan spanduk ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari pengurus gereja.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya tak menampik adanya penolakan berkait pembangunan gereja tersebut.
"Sudah lama sih mas. Karena di sini mungkin muslimnya banyak. Soal lainnya langsung ke RT saja ya," ucapnya saat ditemui Suara.com.
Jurnalis Suara.com mencoba bertemu dengan Ketua RT 04 RW 03 Alvin Sugianto untuk mengetahui alasan warganya menolak akan berdirinya Gereja tersebut. Namun yang bersangkutan tak ada di rumah.
Berita Terkait
-
Prediksi Cak Imin: RK-Suswono dan Luthfi-Taj Yasin Kuasai Pilkada Jakarta-Jateng
-
Kuliti Pengaruh Jokowi, Cak Imin soal Nasib RK dan Ahmad Luthfi di Pilkada: Insyaallah Menang
-
Ternyata Ini yang Bikin Elektabilitas Ahmad Luthfi Unggul dari Andika Perkasa dalam Pilgub Jateng 2024
-
Elektabilitas Ahmad Luthfi Lebih Unggul dari Andika Perkasa di Pilkada Jawa Tengah 2024, Apa Iya?
-
Empat Hari Jelang Pencoblosan Pilkada Jateng, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin di Atas 50 Persen
Terpopuler
- Profil dan Agama Medina Dina, Akan Pindah Agama Demi Nikahi Gading Marteen?
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Baim Wong Terluka Hatinya, Olla Ramlan Maju Senggol Paula Verhoeven: Ego Laki Jangan Disentil Terus
- Rumah Baru Sarwendah Tersambar Petir
- Beda Kekayaan AKP Dadang Iskandar vs AKP Ryanto Ulil di Kasus Polisi Tembak Polisi
Pilihan
-
Pemetaan TPS Rawan di Kaltim: 516 Lokasi Terkendala Internet
-
Siapa SS? Anggota DPR RI yang Dilaporkan Tim Hukum Isran-Hadi Terkait Politik Uang di Kaltim
-
Proyek IKN Dorong Investasi Kaltim Capai Rp 55,82 Triliun Hingga Triwulan III
-
Tim Hukum Isran-Hadi Ungkap Bukti Dugaan Politik Uang oleh Anggota DPR RI Berinisial SS
-
5 Rekomendasi HP Murah Mirip iPhone Terbaru November 2024, Harga Cuma Rp 1 Jutaan
Terkini
-
Dukung Pilkada, Saloka Theme Park Berikan Promo Khusus untuk Para Pemilih
-
Top Skor El Salvador Resmi Gabung PSIS Semarang, Siap Gacor di Putaran Kedua!
-
Kronologi Penembakan GRO: Dari Tawuran hingga Insiden Fatal di Ngaliyan
-
Kasus Pelajar Tertembak di Semarang, Ketua IPW: Berawal Tawuran Dua Geng Motor
-
Tragedi Simongan: Siswa SMK Tewas Terkena Peluru Nyasar Saat Polisi Lerai Tawuran?