"Kalau saya di project IT Web dan aplikasi, unit nya dari BUMDes desa krandegan. Aplikasi yang buat saya," ucapnya.
Ia berharap dari karyanya itu, bisa bermanfaat bagi masyarakat desa Krandegan, bahkan bisa juga bermanfaat bagi warga purworejo hingga linggkup lebih besar yaitu Jawa Tengah.
"Bisa lebih bermanfaat untuk masyarakat desa, syukur bisa bermanfaat bagi purworejo. Intinya aplikasinya bisa bermanfaat bagi warga," ujarnya.
Aplikasi Erick
Aplikasi yang dibuat erick merupakan Inovasi disaat pandemi Covid-19. Tidak hanya sekedar Jogo Tonggo, Erick bersama Kepala Desa membangun Desa Krandegan menjadi Desa Digital.
Seperti aplikasi layanan publik SiPolgan, layanan publik di desa yang tidak lagi mewajibkan masyarakat untuk datang ke Kantor Kepala Desa hanya untuk mengurus surat keterangan.
Melainkan hanya dengan satu aplikasi, surat permohonannya sudah diantar oleh petugas.
Kemudian Aplikasi marketplace Tokodesaku, menjadi lapak para pedagang di desa Krandegan yang tersungkur akibat Covid-19.
Kemudian yang terbaru aplikasi ojek online Ngojol dan aplikasi pembayaran online KaMuPay yang dimiliki oleh BUMDES Desa Krandegan.
Baca Juga: Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
Sebelumnya Kades Krandegan, Dwi Nanto mengatakan, Pandemi Covid-19 membuat banyak perubahan di desanya. Pelayanan menjadi terbatas, dan para pelaku ekonomi tersungkur alias bangkrut.
Sebagai kepala desa, ia mengaku harus memecahkan masalah tersebut. Hingga pada akhirnya ia dan perangkat desa yang lain membuat aplikasi Toko Desaku dan Sistem Pelayanan Online Desa Krandegan (Si Polgan).
“Karena pandemi Covid-19, banyak pengusaha, pedagang tersungkur, bangkrut, sementara kami tidak bisa apa apa. Maka kami mencoba memberikan terobosan dengan digitalisasi. Jaringan internet juga tersebar di desa kami. Banyak tower-tower,” katanya kepada Suara.com, Kamis (17/9/2020).
Dwi mengaku, melalui aplikasi Toko Desaku, para pedagang yang berada di desanya bisa berjualan secara daring atau online. Menurutnya, dengan menggunakan sistem aplikasi tersebut, para pedagang juga bisa berjualan diluar desa Krandengan.
“Jika 10 orang berjualan, maka saya tidak bisa membantu satu persatu, tapi kalau kita bikinkan toko atau aplikasi bisa kita bantu iklankan disitu. Mau pedagang dawet, jualan apapun itu bisa dimasukan di situ,” ujarnya.
Menurut Dwi Nanto, pengembangan aplikasi pelayanan desa tersebut sudah dirancang sejak lama. Ia menyadari, kebutuhan jaman sekarang adalah revolusi industri 4.0.
Tag
Berita Terkait
-
Gereja Ditolak, Kemenag Sukoharjo akan Temukan Pihak Gereja dengan PKUB
-
Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat
-
14 Takmir Masjid Teken Penolakan Pembangunan Gereja di Sukoharjo
-
Hari Sumpah Pemuda, Ribuan Mahasiswa Akan Demo Tolak Omnimbus Law di Istana
-
Libur Panjang, Pengunjung Rest Area Tol Sepanjang Jateng Mesti Rapid Test
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Fakta Baru Kecurangan UTBK di Undip, Polisi Sebut Peserta Diduga Jadi Korban Penipuan
-
Pelindo Terminal Peti Kemas Tunjukkan Kinerja Positif di Tengah Gejolak Global
-
Tragedi Kecelakaan Maut di Jogja: Pemotor Tak Berhelm Tabrak Nenek 80 Tahun hingga Tewas
-
Peserta UTBK Undip Berdalih Tak Paham Alat Dengar di Telinga, Polisi Beri Pembinaan
-
Ngeri! 5 Fakta Remaja Dibakar Paman di Semarang, Pemicunya Cuma Perkara Mandi