SuaraJawaTengah.id - Penolakan pembangunan sebuah gereja terjadi di wilayah RT 04, RW 03, Dukuh Jetis, Desa Gadingan, Mojolaban, Sukoharjo.
Gereja tersebut ditolak kebaradaannya oleh 14 takmir masjid yang berada di desa Gadingan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi memaparkan, dari informasi yang dirinya terima, awalnya di lokasi itu merupakan rumah tinggal peribadatan, dan bukan bangunan baru.
"Itu menurut laporan yang saya terima lho ya, itu rumah tinggal peribadatan dan akan dibangun rumah ibadah," kata Ihsan saat dihuhungi Suara.com, Senin (26/10/2020) malam.
Ihsan menyebut, pihaknya sudah menerjunkan tim dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Menurutnya KUA nantinya akan memfasilitasi dan berkoordinasi dengan Paguyuban Komunikasi Umat Beragama (PKUB) Mojolaban, dengan Muspika Mojolaban.
"Jadi difasilitasi dulu untuk mengetahui persoalan yang terjadi seperti apa. Kemudian sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri agar diikuti sesuai petunjuk. Kalau belum selesai nanti akan koordinasi dengan FKUB Sukoharjo," paparnya.
Menurut ihsan, pendirian rumah ibadah harus melalui beberapa syarat dan mekanisme yang harus ditempuh.
"Setiap rumah ibadah kan pasti ada ketentuan yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan. Sepanjang memenuhi persyaratan, tidak ada keberatan dari warga biasanya gampang rekomendasi itu," kata Ihsan.
Baca Juga: Libur Panjang, 8.000 Kendaraan Diprediksi Masuk ke Jawa Tengah
"Lalu akan ada rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beragama), kemudian Kemenag kabupaten, diusulkan ke pemkab. Nanti, bupati yang mengeluarkan izin dan itu berlaku untuk semua tempat ibadah," tambah dia.
Peraturan terkait tata cara pendirian rumah ibadah diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006.
Pasal 13 ayat 1 menyatakan bahwa pendirian rumah ibadah haruslah didasarkan pada pertimbangan dan keperluan nyata berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
Diberitakan sebelumnya, informasi tersebut viral dimedia sosial. Di akun twitter @AnakKolong memberikan utasan pernyatakan sikap para takmir masjid itu.
Pada utasan itu dituliskan "Stempel Masjid, Satu gereja "dikepung" 14 stempel masjid dan 1 stampel ketua LP2A (Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama Islam desa Gadingan Kec. Mojolaban Sukoharjo.
Ini isi surat pernyataan dari para takmir masjid setempat:
Berita Terkait
-
Gereja Ditolak, Kemanag Sukoharjo: Pendirian Harus Melalui Beberapa Syarat
-
Viral 14 Takmir Masjid Tolak Pembangunan Gereja, Tim KUA Cek Lokasi
-
Libur Panjang, Pengunjung Rest Area Tol Sepanjang Jateng Mesti Rapid Test
-
Menaker Keluarkan Surat Edaran Pengupahan, Ganjar: Akan Kami Kaji
-
Pemudik saat Libur Panjang akan Dirapid Test di 17 Rest Area
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir
-
5 Fakta Mengejutkan Dibalik Video Viral Pengejaran Begal Payudara di Pati
-
BRI Semarang Tebar Berkah Ramadan, Berbagi Makanan Berbuka untuk Pengendara