SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 60 formasi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 tidak terisi alias kosong.
Hal itu diungkapkan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Tengah Wisnu Zaroh, Jumat (30/10/2020).
Ia menyampaikan, formasi kosong itu karena tidak ada yang melamar sebanyak tiga formasi, tidak ada yang memenuhi syarat (MS) administrasi sebanyak 33 formasi, dan tidak ada yang lulus pasing grade sebanyak 24 formasi.
Ditambahkan, seluruh tahapan seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Formasi Tahun 2019 telah dilakukan.
Mulai tahapan seleksi administrasi pada 14 November sampai 15 Desember 2019, dilanjutkan tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 20 Februari sampai 4 Maret 2020, dan tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 10 September sampai 16 September 2020.
Pada seleksi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyediakan 1.409 formasi CPNS. Yang mendaftar sejumlah 53.908 orang, dan yang hadir mengikuti SKD sejumlah 49.304 orang. Hasilnya, 3.835 orang dinyatakan dapat mengikut seleksi selanjutnya yaitu SKB. Namun, hanya 3.799 orang yang hadir, dan yang dinyatakan lulus 1.349 orang.
“Dari 1.349 orang peserta yang lulus tersebut, 1.324 orang peserta lulus sesuai formasinya, sedangkan 13 orang lulus ke formasi pindahan L1 ( Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi umum-khusus dalam jabatan/pendidikan yang sama). Sedangkan 12 peserta lulus ke formasi pindahan L2 (Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama). Semuanya oleh sistem SSCN Panitia Seleksi Nasional (Panselnas),” kata Wisnu dilansir dari Ayosemarang.com.
Menurut Wisnu, mereka yang dinyatakan lulus hasil integrasi nilai SKD-SKB, merupakan hasil olah data sistem SSCN oleh Panselnas melalui Pusat Pengembangan Sistem Rekruitmen (PPSR) Badan Kepegawaian Negara.
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang dinyatakan lulus adalah sebagaimana terdapat dalam lampiran pengumuman ini, dengan keterangan status kelulusan sebagai berikut, Status L = Lulus seleksi CPNS, Status L-1 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara jenis formasi (umum-khusus) dalam jabatan/pendidikan yang sama, Status L-2 = Lulus seleksi CPNS setelah perpindahan formasi antara lokasi formasi dalam jabatan/pendidikan yang sama, Status SP = Mendapatkan nilai SKB penuh 100 karena memiliki Sertifikat Pendidik yang dikeluarkan Kemendikbud/Kemenristekdikti dan/atau Kemenag.
Baca Juga: CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Diunggah
Wisnu menerangkan, seluruh pelamar/peserta seleksi CPNS Pemprov Jateng Formasi Tahun 2019 yang tidak lolos integrasi nilai SKD-SKB, diberikan kesempatan atau waktu sanggah apabila ada hasil integrasi nilai SKD-SKB yang dirasa kurang sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Panitia Seleksi Nasional dan Panitia Seleksi Daerah.
Masa sanggah akan dilaksanakan selama tiga hari kalender, mulai tanggal 1-3 November 2020 dengan menggunakan aplikasi SSCN BKN. Caranya, peserta dapat mengajukan sanggah melalui akun SSCN masing-masing peserta, menu sanggah akan tersedia di akun SSCN. Selanjutnya peserta dapat mengikuti petunjuk yang tersedia dalam laman menu sanggah.
“Tanggal berakhir sanggah, jika sudah melewati batas waktu sanggah, maka menu tombol ‘Ajukan Sanggah’ pada Aplikasi SSCN BKN akan otomatis hilang. Objek sanggah yang dapat diajukan adalah Sertifikat Pendidik dan Nilai SKB CAT,” kata Wisnu.
Dia menyampaikan, peserta yang dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list di akun SSCN masing-masing, untuk memilih apakah peserta ingin melanjutkan ke pengisian daftar riwayat hidup dan pemberkasan, atau ingin mengundurkan diri.
Peserta yang menyatakan mengundurkan diri wajib mengunggah Surat Pengunduran Diri bermaterai 6.000, template surat tersedia di bawah tombol Unggah pada menu akun SSCN masing-masing.
“Setelah klik unggah surat pengunduran diri, peserta diberikan pilihan sekali lagi, apakah yang bersangkutan yakin dengan pilihannya,” tandasnya.
Berita Terkait
-
Apakah Lulus atau Tidak Pada Tes CPNS 2019? Bisa Cek Namamu di Sini
-
Selamat, Ini Nama CPNS Formasi Tahun 2019 yang Diumumkan Lolos
-
Pengumuman Terbaru Hasil Seleksi CPNS 2019 Kabupaten Cilegon
-
Hari Ini Pengumuman CPNS 2019, Begini Cara Login sscn.bkn.go.id
-
Ikut Tes CPNS? Ini Cara Cek Pengumuman CPNS 2019
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Kendal Tornado FC Tambah Amunisi, Birrul Walidain dan Andre Oktaviansyah Resmi Bergabung
-
Ungguli Jatim dan Jabar, Jateng Pimpin Penyaluran Kredit Perumahan Nasional
-
PT Bhimasena Power Indonesia Raih LKPM Award Kategori PMA pada Peluncuran BATANG INVESTA
-
Sindikat Pencurian Spesialis Rumah Lansia Dibongkar, Polresta Solo Tangkap Dua Pelaku
-
Semarang Capai UHC 100 Persen, BPJS Kesehatan Perluas Layanan Jantung hingga Kanker