SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dari dua warung warga, salah satunya dimiliki perangkat desa setempat.
"Dari dua lokasi yang kami datangi, memang ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 86 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Rabu (4/11/2020).
Salah satu tempat usaha didatangi hari ini (4/11), kata dia, merupakan milik perangkat desa Rahtawu dengan barang bukti minuman keras sebanyak 16 botol. Tempat kedua yang juga di Desa Rahtawu, ditemukan sebanyak 70 botol minuman keras dari berbagai merek.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran miras di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog itu, merupakan tindak lanjut atas informasi bahwa di desa setempat diduga ada penjual minuman keras.
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.
"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya seperti dilansir Antara.
Para pelaku akan dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Perlu diingat bahwa Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya.
Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
-
Remaja Tewas Usai Pesta Miras, Diduga Dikeroyok Geng Motor di Dago Bandung
-
Proyek Bendungan Logung, 9 Warga Kudus Belum Dapat Uang Ganti Rugi Lahan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Logo Halal di Minuman Keras Whiskey?
-
Percobaan Bunuh Diri Ayah dan Anak, Diduga Karena Depresi Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kudus Darurat Longsor! Longsor Terjang 4 Desa, Akses Jalan Putus hingga Mobil Terperosok
-
5 Lapangan Padel Hits di Semarang Raya untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Perbandingan Suzuki Ertiga dan Nissan Grand Livina: Duel Low MPV Keluarga 100 Jutaan
-
Fakta-fakta Kisah Tragis Pernikahan Dini di Pati: Remaja Bercerai Setelah 6 Bulan Menikah
-
Miris! Sopir Truk Kawasan Industri Terboyo Keluhkan Iuran Pemeliharaan Tapi Jalannya Banyak Rompal