SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dari dua warung warga, salah satunya dimiliki perangkat desa setempat.
"Dari dua lokasi yang kami datangi, memang ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 86 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Rabu (4/11/2020).
Salah satu tempat usaha didatangi hari ini (4/11), kata dia, merupakan milik perangkat desa Rahtawu dengan barang bukti minuman keras sebanyak 16 botol. Tempat kedua yang juga di Desa Rahtawu, ditemukan sebanyak 70 botol minuman keras dari berbagai merek.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran miras di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog itu, merupakan tindak lanjut atas informasi bahwa di desa setempat diduga ada penjual minuman keras.
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.
"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya seperti dilansir Antara.
Para pelaku akan dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Perlu diingat bahwa Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya.
Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
-
Remaja Tewas Usai Pesta Miras, Diduga Dikeroyok Geng Motor di Dago Bandung
-
Proyek Bendungan Logung, 9 Warga Kudus Belum Dapat Uang Ganti Rugi Lahan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Logo Halal di Minuman Keras Whiskey?
-
Percobaan Bunuh Diri Ayah dan Anak, Diduga Karena Depresi Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- 9 Sepatu Lokal Senyaman Skechers Ori, Harga Miring Kualitas Juara Berani Diadu
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Desember: Raih Pemain 115, Koin, dan 1.000 Rank Up
Pilihan
-
9 Mobil Bekas Paling Lega dan Nyaman untuk Mengantar dan Jemput Anak Sekolah
-
Belum Sebulan Diluncurkan, Penjualan Toyota Veloz Hybrid Tembus 700 Unit
-
Kekayaan dan Gaji Endipat Wijaya, Anggota DPR Nyinyir Donasi Warga untuk Sumatra
-
Emiten Adik Prabowo Bakal Pasang Jaringan Internet Sepanjang Rel KAI di Sumatra
-
7 Sepatu Lari Lokal untuk Mengatasi Cedera dan Pegal Kaki di Bawah 500 Ribu
Terkini
-
Viral Penampakan Tanah Merah di Banyuwangi, Publik: Waspada Bencana Alam Ini
-
Era Baru Internet Semarang: Indosat Hadirkan Jaringan 5G dengan Teknologi AI
-
Ratusan PWNU-PCNU Kompak Ikuti Kiai Sepuh, Posisi Gus Yahya Menguat
-
AgenBRILink dan Kanal Digital Jadi Penggerak Inklusi Keuangan di Usia 130 Tahun BRI
-
10 Rekomendasi Hidden Gem Semarang, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun