SuaraJawaTengah.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menyita puluhan botol minuman keras dari berbagai merek dari dua warung warga, salah satunya dimiliki perangkat desa setempat.
"Dari dua lokasi yang kami datangi, memang ditemukan barang bukti minuman keras sebanyak 86 botol," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus, Djati Solechah, Rabu (4/11/2020).
Salah satu tempat usaha didatangi hari ini (4/11), kata dia, merupakan milik perangkat desa Rahtawu dengan barang bukti minuman keras sebanyak 16 botol. Tempat kedua yang juga di Desa Rahtawu, ditemukan sebanyak 70 botol minuman keras dari berbagai merek.
Ia mengatakan pengungkapan peredaran miras di Desa Rahtawu, Kecamatan Gebog itu, merupakan tindak lanjut atas informasi bahwa di desa setempat diduga ada penjual minuman keras.
Dalam mengungkap pengedar minuman keras, kata dia, petugas harus bekerja keras karena pedagang tidak pernah memajang minuman beralkohol tersebut di etalase toko.
"Ketika ada yang membeli, baru diambilkan dari tempat yang tersembunyi untuk menghindari razia petugas Satpol PP," ujarnya seperti dilansir Antara.
Para pelaku akan dimintai keterangannya dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya. Apabila masih mengulangi perbuatannya itu, maka akan diproses secara hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Perlu diingat bahwa Perda Kabupaten Kudus nomor 12/2004 tentang Minuman Beralkohol jelas-jelas nol persen mengandung alkohol. Artinya tidak boleh mengedarkan minuman beralkohol," ujarnya.
Sesuai perda tersebut, pengedar minuman keras bisa dijerat dengan ancaman hukuman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling sedikit Rp 1 juta dan paling banyak Rp 5 juta.
Baca Juga: Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
Berita Terkait
-
Bunuh Anak karena Dicurigai Kena Corona, Ayah di Kudus Jadi Tersangka
-
Remaja Tewas Usai Pesta Miras, Diduga Dikeroyok Geng Motor di Dago Bandung
-
Proyek Bendungan Logung, 9 Warga Kudus Belum Dapat Uang Ganti Rugi Lahan
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Logo Halal di Minuman Keras Whiskey?
-
Percobaan Bunuh Diri Ayah dan Anak, Diduga Karena Depresi Pandemi Covid-19
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
UMKM Soya Hargro Tumbuh Omzet 7 Kali Lipat, Berkat Pembinaan Rumah BUMN Rembang Semen Gresik
-
Evaluasi Junianto Usai Kendal Tornado FC Tutup Musim dengan Kemenangan Telak atas Persela
-
Kiai Cabul di Pati Jadi Tersangka, Izin Ponpes Diusulkan Dicabut Permanen
-
Fakta Skandal Kiai di Pati: Diduga Cabuli 50 Santri, Modus Teror Tengah Malam di Samping Kamar Istri
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Diprediksi Hujan Ringan di Tengah Peringatan Cuaca Ekstrem Jateng