Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 30 Oktober 2020 | 15:42 WIB
Ilustrasi Bunuh diri (Unsplash/Eva Blue)

SuaraJawaTengah.id - Kasus percobaan bunuh diri terjadi di Desa Ngembal Kulon, Kecematan Jati, Kudus. Kasus tersebut diduga terjadi akibat depresi pandemi Covid-19

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (8/10/2020). Bapak berinisial EG (48) dan anak IM (12) melakukan percobaan bunuh diri. Di lokasi kejadian ditemukan secarik kertas yang bertuliskan "makamkan kami dengan protokol kesehatan dengan satu liang". 

Dilansir dari ANTARA, aparat Kepolisian Resor (Polres) Kudus, terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan bunuh diri bapak dan ana tersebut. 

"Kami belum bisa menyimpulkan kejadian tersebut apakah masuk kategori bunuh diri atau pembunuhan, karena masih didalami sehingga belum bisa menyimpulkan apa-apa," kata kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, Kamis (8/10/2020). 

Baca Juga: Studi Lancet: Kelahiran Prematur Menurun selama Pandemi Covid-19, Mengapa?

Kronologi

Ani yang merupakan warga sekitar, mengungkapkan yang pertama mengetahui dugaan bunuh diri merupakan istri IG ketika pulang dari bepergian sekitar pukul 17.00 WIB. 

Saat ditemukan bapak dan anak tersebut dalam kondisi kritis di rumahnya, IM yang merupakan anak IG ditemukan di kursi dengan posisi terlilit sarung dan EG ditemukan tergeletak di lantai dengan tangan kiri mengeluarkan darah. 

Kepala Puskesmas Jati Kulon Kamal, mengatakan ketika tim medis dari Puskesmas Jati Kulon bersama Tim Indonesia Autometic Finger Print Identification Syistem atau identifikasi TKP Polres Kudus bersama Polsek Jati untuk olah TKP, keduanya ditemukan masih dalam keadaan hidup. 

Namun, kata dia, dalam perjalanan menuju RSUD Loekmono Hadi Kudus, IM akhirnya meninggal dunia. 

Baca Juga: Siswa Bunuh Diri karena Belajar Online, Guru Diminta Kurangi Tugas Sekolah

Sementara IG yang masih hidup, kini mendapat perawatan di RSUD Loekmono Hadi Kudus. 

Dalam olah TKP oleh Polres Kudus, ditemukan tali plastik menggantung di kamar anaknya IM. 

Perlu diketahui, sebelum peristiwa nahas tersebut, EG beberapa kali ke Puskesmas Ngembal Kulon mengeluhkan gejala mengarah Covid-19, namun ketika dilakukan tes cepat (rapid test) Covid-19 hasilnya nonreaktif. 

Belum puas dengan hasil tersebut, IG dikabarkan melakukan tes usap tenggorakan (swab) mandiri di salah satu klinik di Kabupaten Kudus. 

Saat peristiwa dugaan percobaan bunuh diri pada kamis (8/10/2020) pukul 17.00 WIB, istri EG sedang tidak ada di rumah, sehingga hanya EG dan IM. 

Kejiwaan EG

Dalam Kasus tersebut, diduga sang Ayah EG mengajak anaknya untuk melakukan bunuh diri. Sehingga proses hukum dilakukan oleh Polres Kudus. 

Hasil pemeriksaan awal oleh pihak kepolisian, "EG" mengakui perbuatannya yang membuat anaknya meninggal.

"Karena hasil tes kejiwaan pelaku kondisinya normal, maka secara psikologis benar-benar sehat dan tidak ada gangguan kejiwaan. Untuk itu, kasus pidananya tetap dilanjutkan," kata Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma dilansir dari ANTARA di Kudus, Jumat (30/10/2020). 

Awalnya, pelaku berniat bunuh diri, namun melihat anaknya berinisial "IM" tengah menonton televisi sendirian, dirinya lantas terpikir untuk menghabisinya juga.

Pelaku beranggapan dirinya terpapar virus corona, kemudian ingin bunuh diri. Saat melihat anaknya, pelaku ingat jika beberapa hari sebelum kejadian anaknya yang sakit asma juga diyakini ikut terpapar Covid-19 sehingga ketika tengah nonton televisi ikut dibunuh.

Jika pelaku terbukti melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa, bisa dijerat dengan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Load More