SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2021 diusulkan sebesar Rp1.982.750. Berbeda dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, namun akhirnya nominal UMK itu naik sebesar 3 persen dari UMK tahun ini.
Kenaikan UMK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di KJA Coffee kompleks Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
"Hasil rapat tadi UMK di Kota Tegal ada kenaikan 3 persen. Kemarin Rp1.925.000, menjadi Rp1.982.750," kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai rapat.
Dedy Yon mengatakan, besaran kenaikan tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
"Ini mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon berharap keputusan tersebut bisa diterima para pengusaha dan pekerja karena sudah mempertimbangkan masukan dari kedua pihak.
"Agar tentunya ini bisa mensejahterakan buruh, dan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha," tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei terkait kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19.
"Dari sampling 40 perusahaan, 35 persen tumbuh, 35 stagnan, 30 persen turun. Yang 70 persen itu kan sudah mewakili. Dan secara pribadi saya juga sudah survei ke pengusaha juga, dengan kenaikan ini mereka tidak keberatan," ujar Heru.
Baca Juga: Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
Menurut Heru, jika nantinya terdapat perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK, maka bisa mengajukan penangguhan.
"Perusahaan- perusahaan tertentu yang memang omzetnya turun dan mau mengajukan penangguhan akan kami layani, tapi keputusan di provinsi. Kami hanya fasilitasi," jelasnya.
Heru mengatakan, setelah diputuskan dalam rapat, besaran UMK tersebut selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur pada 21 November.
"Sesuai dengan surat gubernur, tanggal 14 November sudah harus dikirimkan ke provinsi. Selanjutnya nanti ditetapkan gubernur dan setelah itu kami sosialisasikan. Pengusaha yang keberatan bisa ajukan penangguhan sebelum 2021," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik? Ini Penjelasan Oded
-
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
-
KSP: Daya Beli Harus Dijaga, Tapi Bukan dengan Kenaikan Upah Buruh
-
Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker
-
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Emas dan Perak Meroket Ekstrem, Analis Prediksi Tren Bullish Paling Agresif Abad Ini
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
Terkini
-
3 MPV Bekas Rp50 Jutaan Tahun 2005 ke Atas: Mewah, Nyaman, dan Kini Gampang Dirawat!
-
BRI Peduli Salurkan Bantuan CSR untuk Gapura Tanjung Water Park, Dukung Ekonomi Lokal Grobogan
-
OTT Bupati Sudewo, KPK Amankan Rp2,6 Miliar! Inilah Alur Pemerasan Jabatan Perangkat Desa di Pati
-
5 Modus Korupsi Bupati Pati Sudewo, Peras Kades Demi Jabatan Perangkat Desa
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol