SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2021 diusulkan sebesar Rp1.982.750. Berbeda dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, namun akhirnya nominal UMK itu naik sebesar 3 persen dari UMK tahun ini.
Kenaikan UMK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di KJA Coffee kompleks Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
"Hasil rapat tadi UMK di Kota Tegal ada kenaikan 3 persen. Kemarin Rp1.925.000, menjadi Rp1.982.750," kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai rapat.
Dedy Yon mengatakan, besaran kenaikan tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
Baca Juga: Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
"Ini mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon berharap keputusan tersebut bisa diterima para pengusaha dan pekerja karena sudah mempertimbangkan masukan dari kedua pihak.
"Agar tentunya ini bisa mensejahterakan buruh, dan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha," tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei terkait kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19.
"Dari sampling 40 perusahaan, 35 persen tumbuh, 35 stagnan, 30 persen turun. Yang 70 persen itu kan sudah mewakili. Dan secara pribadi saya juga sudah survei ke pengusaha juga, dengan kenaikan ini mereka tidak keberatan," ujar Heru.
Baca Juga: Ditutup Gegara Dangdutan, Tempat Wisata dan Hiburan Kota Tegal Dibuka Lagi
Menurut Heru, jika nantinya terdapat perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK, maka bisa mengajukan penangguhan.
"Perusahaan- perusahaan tertentu yang memang omzetnya turun dan mau mengajukan penangguhan akan kami layani, tapi keputusan di provinsi. Kami hanya fasilitasi," jelasnya.
Heru mengatakan, setelah diputuskan dalam rapat, besaran UMK tersebut selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur pada 21 November.
"Sesuai dengan surat gubernur, tanggal 14 November sudah harus dikirimkan ke provinsi. Selanjutnya nanti ditetapkan gubernur dan setelah itu kami sosialisasikan. Pengusaha yang keberatan bisa ajukan penangguhan sebelum 2021," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Prediksi Besaran Upah Minimum Jogja 2025 dan Tanggal Penetapannya
-
Kabar Gembira! UMK Kalimantan Barat 2025 Dipastikan Naik: Tembus Rp 3,5 Juta?
-
Bocoran Upah Minimum 2025 Jateng, Kenaikannya Capai 10 Persen!
-
Lewat Kurikulum Go Green, Pertamina Bawa Peserta UMK Academy Bertransformasi Menuju UMKM Hijau
-
Tuntut Kenaikan Upah 8-10 Persen, Aksi Buruh Bakal Berlanjut Hingga Pertengahan November
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri
-
Cari Rumah Baru di Ibu Kota Jatim Sesuai Fengshui? Hadiri BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya
-
Jelang Pencoblosan, PAN Jateng Dorong Pilkada Berlangsung Damai, Ini Alasannya
-
Ngerinya Tanjakan Silayur: Titik Kritis Kecelakaan yang Kini Jadi Prioritas Pemerintah Kota Semarang