SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2021 diusulkan sebesar Rp1.982.750. Berbeda dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, namun akhirnya nominal UMK itu naik sebesar 3 persen dari UMK tahun ini.
Kenaikan UMK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di KJA Coffee kompleks Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
"Hasil rapat tadi UMK di Kota Tegal ada kenaikan 3 persen. Kemarin Rp1.925.000, menjadi Rp1.982.750," kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai rapat.
Dedy Yon mengatakan, besaran kenaikan tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
"Ini mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon berharap keputusan tersebut bisa diterima para pengusaha dan pekerja karena sudah mempertimbangkan masukan dari kedua pihak.
"Agar tentunya ini bisa mensejahterakan buruh, dan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha," tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei terkait kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19.
"Dari sampling 40 perusahaan, 35 persen tumbuh, 35 stagnan, 30 persen turun. Yang 70 persen itu kan sudah mewakili. Dan secara pribadi saya juga sudah survei ke pengusaha juga, dengan kenaikan ini mereka tidak keberatan," ujar Heru.
Baca Juga: Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
Menurut Heru, jika nantinya terdapat perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK, maka bisa mengajukan penangguhan.
"Perusahaan- perusahaan tertentu yang memang omzetnya turun dan mau mengajukan penangguhan akan kami layani, tapi keputusan di provinsi. Kami hanya fasilitasi," jelasnya.
Heru mengatakan, setelah diputuskan dalam rapat, besaran UMK tersebut selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur pada 21 November.
"Sesuai dengan surat gubernur, tanggal 14 November sudah harus dikirimkan ke provinsi. Selanjutnya nanti ditetapkan gubernur dan setelah itu kami sosialisasikan. Pengusaha yang keberatan bisa ajukan penangguhan sebelum 2021," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik? Ini Penjelasan Oded
-
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
-
KSP: Daya Beli Harus Dijaga, Tapi Bukan dengan Kenaikan Upah Buruh
-
Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker
-
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya