SuaraJawaTengah.id - Upah Minimum Kota (UMK) Tegal tahun 2021 diusulkan sebesar Rp1.982.750. Berbeda dengan edaran Menteri Ketenagakerjaan yang menetapkan tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun depan, namun akhirnya nominal UMK itu naik sebesar 3 persen dari UMK tahun ini.
Kenaikan UMK tersebut diputuskan dalam Rapat Dewan Pengupahan Kota Tegal di KJA Coffee kompleks Nirmala Square, Kamis (5/11/2020).
"Hasil rapat tadi UMK di Kota Tegal ada kenaikan 3 persen. Kemarin Rp1.925.000, menjadi Rp1.982.750," kata Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono usai rapat.
Dedy Yon mengatakan, besaran kenaikan tersebut hampir sama dengan keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar 3,27 persen.
"Ini mempertimbangkan indeks ekonomi dan siklus ekonomi yang kita alami," ujar Dedy Yon.
Dedy Yon berharap keputusan tersebut bisa diterima para pengusaha dan pekerja karena sudah mempertimbangkan masukan dari kedua pihak.
"Agar tentunya ini bisa mensejahterakan buruh, dan juga tidak terlalu memberatkan pengusaha," tandasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan survei terkait kondisi perusahaan di masa pandemi Covid-19.
"Dari sampling 40 perusahaan, 35 persen tumbuh, 35 stagnan, 30 persen turun. Yang 70 persen itu kan sudah mewakili. Dan secara pribadi saya juga sudah survei ke pengusaha juga, dengan kenaikan ini mereka tidak keberatan," ujar Heru.
Baca Juga: Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
Menurut Heru, jika nantinya terdapat perusahaan-perusahaan yang keberatan dengan besaran UMK, maka bisa mengajukan penangguhan.
"Perusahaan- perusahaan tertentu yang memang omzetnya turun dan mau mengajukan penangguhan akan kami layani, tapi keputusan di provinsi. Kami hanya fasilitasi," jelasnya.
Heru mengatakan, setelah diputuskan dalam rapat, besaran UMK tersebut selanjutnya akan diusulkan ke pemerintah provinsi untuk kemudian ditetapkan oleh gubernur pada 21 November.
"Sesuai dengan surat gubernur, tanggal 14 November sudah harus dikirimkan ke provinsi. Selanjutnya nanti ditetapkan gubernur dan setelah itu kami sosialisasikan. Pengusaha yang keberatan bisa ajukan penangguhan sebelum 2021," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Upah Minimum Kota Bandung 2021 Naik? Ini Penjelasan Oded
-
Cuek Masalah UMP, Buruh Banten Tuntut Kenaikan UMK 8,51 Persen
-
KSP: Daya Beli Harus Dijaga, Tapi Bukan dengan Kenaikan Upah Buruh
-
Ganjar Naikan UMP Jateng, UMK Kota Tegal 2021 Masih Ikuti Menaker
-
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih
-
7 Mobil Matic Irit, Bandel, dan Minim Drama Buat Dipakai Harian
-
BRI Purwodadi Salurkan 1000 Paket Sembako di Grobogan, Sasar Warga Kurang Mampu Desa Pengkol
-
Rafinha Merapat ke PSIS: Strategi Jitu Laskar Mahesa Jenar Perkuat Lini Depan
-
5 Ciri Mobil Bekas yang Sebaiknya Tidak Dibeli Meski Harganya Menggiurkan