SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
Keputusan yang diambil Ganjar untuk menaikkan UMP tahun 2021 berbeda dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020.
Terkait keputusan Ganjar tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, keputusan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tegal akan menunggu rapat penetapan UMK tahun 2021 pada Kamis (5/11/2020) mendatang.
Menurut Heru, dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kota Tegal akan mempertimbangkan masukan dari pengusaha dan pekerja sebelum menetapkan UMK 2021.
Selain itu, besaran UMK juga akan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bahari.
"Kalau memang ada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kami akan mengikuti kebijakan dari Pemprov Jateng," ujar Heru, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Heru, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait upah minimum 2021. Dalam surat edaran itu, upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih minus.
"Nanti nunggu rapat di Dewan Pengupahan hari Kamis seperti apa. Sejauh ini kami masih mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja," ujar Heru.
Heru mengatakan, UMK Kota Tegal tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000. Artinya, besaran UMK ini lebih tinggi Rp126.021 dari UMP 2021 yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jateng.
Baca Juga: Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan
"UMK sekarang masih relevan karena situasi sekarang perusahaan belum pulih betul, omzetnya turun semua," ujar Heru.
Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020) mengatakan, UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
-
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
-
Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP Jateng 3,27 Persen
-
Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
-
UMP 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Akan Kembali Gelar Aksi
-
Ditutup Gegara Dangdutan, Tempat Wisata dan Hiburan Kota Tegal Dibuka Lagi
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Jaga Sumber Air dari Hulu hingga ke Hilir, AMDATARA Tanam 250 Mangrove di Pesisir Jateng
-
Perempuan Berkebutuhan Khusus Tewas Terpanggang saat Rumahnya Terbakar
-
Kiper Juara Liga 1 Merapat! PSIS Semarang Datangkan Reky Rahayu
-
121 Juru Parkir Semarang Menunggak Setoran, PAD Rp280 Juta Terancam Melayang
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight