SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo memutuskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 sebesar 3,27 persen.
Keputusan yang diambil Ganjar untuk menaikkan UMP tahun 2021 berbeda dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang sudah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik atau sama dengan upah minimum 2020.
Terkait keputusan Ganjar tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal, R Heru Setyawan mengatakan, keputusan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Tegal akan menunggu rapat penetapan UMK tahun 2021 pada Kamis (5/11/2020) mendatang.
Menurut Heru, dalam rapat tersebut, Dewan Pengupahan Kota Tegal akan mempertimbangkan masukan dari pengusaha dan pekerja sebelum menetapkan UMK 2021.
Selain itu, besaran UMK juga akan mempertimbangkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kota Bahari.
"Kalau memang ada kenaikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, kami akan mengikuti kebijakan dari Pemprov Jateng," ujar Heru, Sabtu (31/10/2020).
Menurut Heru, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja terkait upah minimum 2021. Dalam surat edaran itu, upah minimum 2021 sama dengan upah minimum 2020 karena mempertimbangkan kondisi pertumbuhan ekonomi yang masih minus.
"Nanti nunggu rapat di Dewan Pengupahan hari Kamis seperti apa. Sejauh ini kami masih mengikuti kebijakan Menteri Tenaga Kerja," ujar Heru.
Heru mengatakan, UMK Kota Tegal tahun 2020 sebesar Rp 1.925.000. Artinya, besaran UMK ini lebih tinggi Rp126.021 dari UMP 2021 yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi Jateng.
Baca Juga: Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan
"UMK sekarang masih relevan karena situasi sekarang perusahaan belum pulih betul, omzetnya turun semua," ujar Heru.
Sebelumnya, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo di rumah dinasnya, Jumat (30/10/2020) mengatakan, UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12. Artinya, terdapat kenaikan dibanding UMP tahun 2020 yang hanya sebesar Rp1.742.015.
"UMP Jateng tahun 2021 ini tidak sesuai dengan Surat Edaran Menaker yang kemarin dikeluarkan, yang intinya menyampaikan tidak naik atau sama dengan UMP 2020. UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Tag
Berita Terkait
-
Apa Sih Bedanya UMR, UMP, UMK dan UMS? Berikut Penjelasannya
-
Kabar Bahagia untuk Buruh, Ganjar Naikan UMP Jateng 3,27 Persen
-
Buruh Minta Gubernur Tak Ikuti SE Menaker Terkait Tidak Ada Kenaikan Upah
-
UMP 2021 Tak Naik, Serikat Buruh Akan Kembali Gelar Aksi
-
Ditutup Gegara Dangdutan, Tempat Wisata dan Hiburan Kota Tegal Dibuka Lagi
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Waspada! Semarang Diguyur Hujan Seharian, BMKG Prediksi Dampak Cuaca Ekstrem Hingga Akhir Januari
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api