SuaraJawaTengah.id - Pria bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho (29) kini harus meringkuk di penjara karena tega telah menghabisi nyawa istrinya, Siti Anisah (24) yang dibunuh saat dalam kondisi berbadan dua alias hamil. Parahnya, aksi pembunuhan itu terjadi saat korban berada di rumah saudaranya, di Desa Terban, Kecamatan Warungasem.
Sejak terungkapnya kasus ini, Akhmad ternyata sempat merekayasa kasus tersebut kepada polisi.
Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka seperti disitat dari Antara, Rabu (11/11/2020), mengatakan, untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.
Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukkan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.
"Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," katanya.
Polisi pun akhirnya menemukan bukti jika wanita yang sedang hamil lima bulan ini ternyata dibunuh oleh suaminya.
"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," katanya.
Siti Anisah (24) dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu (7/11) dengan cara korban dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.
"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya.
Baca Juga: Kepala Dibenamkan ke Bak Air, Suami Bunuh Istri Hamil di WC Rumah Saudara
Ia mengatakan pada kasus itu, polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.
"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Tersangka Achmad Suryo Nugroho mengatakan motif pembunuhan terhadap istrinya karena dirinya cemburu terhadap mantan pacar korban.
"Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya kilaf membunuh istrinya," katanya.
Berita Terkait
-
Bukan Orang Jauh, Dalang Pembunuhan Sadis Bocah SD di Sragen Diduga Ayah Tiri
-
Harga Nyawa Rp139 Juta, Mantan Istri Otaki Pembunuhan Berencana Pengusaha Korea di Tambun Bekasi
-
Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka
-
Satu Keluarga Asal Ambarawa Ditemukan Tewas di Tempat Wisata Temanggung, Ini Kronologinya
-
Selebgram Woodyrman Jadi Tersangka usai Aniaya WNA hingga Tewas di Blok M
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Terjebak Rob Bertahun-tahun, Warga Kendal Dicarikan Tempat Tinggal Baru
-
Ribuan Peserta Ikuti Dieng Caldera Race 2026, Perputaran Uang Diperkirakan Capai Rp20 Miliar
-
Fenomena Bediding Mulai Terasa, BMKG Minta Warga Jateng Bersiap
-
SIG dan Semen Gresik Giatkan Penanaman Pohon di Kawasan Joglo Tani Pabrik Rembang
-
Pakar Hukum Unsoed Buka Suara Soal Penipuan Eks Pegawai Bank di Purwokerto