Agung Sandy Lesmana
Rabu, 11 November 2020 | 14:45 WIB
Kepala Kepolisian Resor Batang AKBP Edwin Louis Sengka memimpin rilis kasus pembunuhan suami bunuh istri. (ANTARA/Kutnadi)

SuaraJawaTengah.id - Pria bernama Akhmad Suryo Putra Nugroho (29) kini harus meringkuk di penjara karena tega telah menghabisi nyawa istrinya, Siti Anisah (24) yang dibunuh saat dalam kondisi berbadan dua alias hamil. Parahnya, aksi pembunuhan itu terjadi saat korban berada di rumah saudaranya, di Desa Terban, Kecamatan Warungasem.

Sejak terungkapnya kasus ini, Akhmad ternyata sempat merekayasa kasus tersebut kepada polisi.

Kepala Polres Batang AKBP Edwin Louis Sengka seperti disitat dari Antara, Rabu (11/11/2020),  mengatakan, untuk menghilangkan jejak perbuatan kejinya, tersangka meracik cairan yang minuman kaleng dicampur obat vitamin.

Cairan minuman kaleng yang dicampur dengan obat vitamin, kata dia, kemudian dimasukkan ke dalam mulut dan hidung korban oleh tersangka agar tewasnya korban dianggap bunuh diri.

"Namun, dari kejelian petugas dan hasil bukti-bukti lainnya dalam menyikapi kasus itu, bahwa tewasnya Siti Anisah akibat dibunuh oleh suaminya," katanya.

Polisi pun akhirnya menemukan bukti jika wanita yang sedang hamil lima bulan ini ternyata dibunuh oleh suaminya.

"Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti jika korban dibunuh oleh suaminya," katanya.

Siti Anisah (24) dibunuh di rumah saudara tersangka, Sahlan warga Desa Terban, pada Sabtu (7/11) dengan cara korban dibenamkan kepalanya ke dalam ember berisi air.

"Korban yang dalam kondisi pingsan akibat penganiayaan sebelumnya oleh suaminya, kemudian dibawa ke kamar mandi dan kepalanya dimasukkan dalam ember berisi air hingga meninggal," katanya.

Baca Juga: Kepala Dibenamkan ke Bak Air, Suami Bunuh Istri Hamil di WC Rumah Saudara

Ia mengatakan pada kasus itu, polres mengamankan beberapa alat bukti seperti ember, gayung, 12 butir kapsul etabion, celana pendek, buku kesehatan ibu dan anak, dan satu lembar kartu periksa kesehatan.

"Tersangka akan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

Tersangka Achmad Suryo Nugroho mengatakan motif pembunuhan terhadap istrinya karena dirinya cemburu terhadap mantan pacar korban.

"Sejak awal menikah, korban selalu membandingkan mantan pacar korban dengan dirinya hingga akhirnya saya kilaf membunuh istrinya," katanya.

Load More