SuaraJawaTengah.id - Seorang warga Desa Luwijawa, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal, S, 52, diringkus polisi karena tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur
Perbuatan bejat S dilakukan saat sang anak sedang menginap di rumahnya setelah bertahun-tahun tidak bertemu.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang, mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 28 Oktober lalu sekitar pukul 03.30 WIB di rumah S. Saat itu korban, GGA, 6, sedang berada di rumah S yang merupakan ayah kandungnya.
"Korban mengunjungi rumah ayahnya dan menginap selama lima hari. Pas hari terakhir menginap, terjadilah peristiwa tersebut," kata Iqbal, Rabu (11/11/2020).
Menurut Iqbal, korban selama ini tinggal bersama ibunya di Desa Bogares Kidul, Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal karena kedua orang tuanya sudah bercerai.
"Orang tua korban tinggal terpisah karena sudah bercerai. Korban baru bertemu ayahnya saat umur 12 tahun. Kemudian umur 16 tahun bertemu lagi," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Tegal AKP Heru Sanusi menambahkan, korban disetubuhi ayahnya ketika sedang tidur di dalam kamar.
"Saat korban sedang tidur, tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar lalu merayu dan memaksa korban agar melayani nafsu birahinya. Usai melakukan perbuatannya, tersangka menjanjikan akan membelikan sepeda motor agar korban tidak bercerita ke orang lain," ujar Heru.
Usai kejadian tersebut, korban kemudian pulang ke rumah ibunya dan menceritakan perbuatan ayahnya ke sang ibu. Geram dengan perbuatan mantan suaminya, ibu korban akhirnya melapor ke Polres Tegal.
Baca Juga: Polisi Bakal Selidiki Laporan soal Video Syur Mirip Jessica Iskandar
"Setelah menyelidikan laporan dari keluarga korban, tersangka kami tangkap 2 November saat akan berangkat ke Jakarta untuk bekerja sebagai sopir travel," terang Heru.
Menurut Heru, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 atau ayat 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya penjara paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun," tandas Heru.
Selain menangkap S, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu potong kaos lengan panjang warna merah, satu potong kaos dalam warna putih, dan satu potong celana panjang warna krem.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Berpotensi Ditonton Anak, Komnas PA Minta Artis Tak Rekam Jika Sedang Seks
-
Geger Video Syur Mirip Gisel, Komnas PA: Artis Jangan Rekam Adegan Seks
-
Bahaya Ditonton Anak, Komnas PA Minta Artis Tak Rekam Adegan Seks
-
Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
-
Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
BRI Serahkan Ambulans untuk Perkuat Layanan Kemanusiaan Relindo Batang
-
Viral Boleh, Hoaks Jangan: Pakar Hukum hingga PWI Jateng Ungkap Efek Hukum Konten Misleading
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat