- Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan perang terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Jawa Tengah sejak Mei 2026.
- Pemerintah telah memproses hukum enam pengusaha tambang nakal di berbagai daerah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
- Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan dana reklamasi serta mematuhi aturan konservasi alam demi menjaga kelestarian lingkungan masa depan.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan di wilayahnya.
Luthfi menegaskan tidak akan gentar menghadapi siapa pun "beking" di balik pengusaha tambang nakal.
Ultimatum keras ini disampaikan Luthfi saat memimpin kegiatan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” tegas Luthfi dikutip dari keterangan tertulis.
Jangan Coba-coba Melawan Bumi!
Luthfi tidak sekadar menggertak. Ia membuktikan ketegasannya dengan fakta bahwa enam pengusaha tambang nakal di Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati telah diseret ke ranah hukum pidana karena terbukti melanggar izin dan mengabaikan lingkungan.
“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” ujarnya memperingatkan.
Gubernur berlatar belakang kepolisian ini secara terbuka mengakui paham betul adanya praktik mafia tambang dan dugaan kongkalikong oknum dalam proses perizinan di Jateng.
Ia memerintahkan seluruh bupati, wali kota, serta Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan dan tidak main-main dalam proses perizinan.
Baca Juga: El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
"Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah number one karena planet kita adalah kekuatan kita,” katanya.
Wajib Jaminan Reklamasi di Depan
Luthfi menekankan bahwa setiap pengajuan izin tambang wajib disertai jaminan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal.
"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” tuntutnya.
Meski tegas menindak pelanggar, Luthfi tetap adil dengan memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang taat aturan dan peduli lingkungan.
Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia sebagai contoh praktik usaha berkelanjutan yang harus ditiru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Di Balik Kursi Roda Abang: Peluh dan Cinta Seorang Gubernur Jateng di Jalur Lari
-
Naik BRT Bisa Dapat Diskon Wisata, Dusun Semilir Hadirkan Inovasi Transportasi-Pelancongan di Jateng
-
Strategi Jateng Tumbuhkan Ekonomi Desa Melalui Ekosistem MBG
-
Jelang Dieng Culture Festival 2026, Pengelola Homestay Diingatkan Jangan Naikkan Tarif Berlebihan
-
10 Hari Ini Gratis, Jateng Fair 2026 Pamer Inovasi, Investasi, dan Hiburan di PRPP