- Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan perang terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Jawa Tengah sejak Mei 2026.
- Pemerintah telah memproses hukum enam pengusaha tambang nakal di berbagai daerah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
- Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan dana reklamasi serta mematuhi aturan konservasi alam demi menjaga kelestarian lingkungan masa depan.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan di wilayahnya.
Luthfi menegaskan tidak akan gentar menghadapi siapa pun "beking" di balik pengusaha tambang nakal.
Ultimatum keras ini disampaikan Luthfi saat memimpin kegiatan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” tegas Luthfi dikutip dari keterangan tertulis.
Jangan Coba-coba Melawan Bumi!
Luthfi tidak sekadar menggertak. Ia membuktikan ketegasannya dengan fakta bahwa enam pengusaha tambang nakal di Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati telah diseret ke ranah hukum pidana karena terbukti melanggar izin dan mengabaikan lingkungan.
“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” ujarnya memperingatkan.
Gubernur berlatar belakang kepolisian ini secara terbuka mengakui paham betul adanya praktik mafia tambang dan dugaan kongkalikong oknum dalam proses perizinan di Jateng.
Ia memerintahkan seluruh bupati, wali kota, serta Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan dan tidak main-main dalam proses perizinan.
Baca Juga: El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
"Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah number one karena planet kita adalah kekuatan kita,” katanya.
Wajib Jaminan Reklamasi di Depan
Luthfi menekankan bahwa setiap pengajuan izin tambang wajib disertai jaminan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal.
"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” tuntutnya.
Meski tegas menindak pelanggar, Luthfi tetap adil dengan memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang taat aturan dan peduli lingkungan.
Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia sebagai contoh praktik usaha berkelanjutan yang harus ditiru.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Jualan 30 Menit Langsung Ludes! Berkah Nobar Timnas di Kantor Gubernur Jateng Bikin Ketiban Rezeki
-
Perang Lawan TBC! Ratusan Puskesmas di Jateng Siap Terima Alat Diagnostik Baru Bulan Depan
-
Tiga Tim Rebut Gelar Juara Piala by.U Series Semarang 2026, Persaingan Atlet Futsal Muda Memanas
-
Tak Hanya di Bandara, Ini Lokasi BRI Money Changer untuk Tukar Valas
-
Bau Tak Sedap Antar Warga pada Temuan Pilu, Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Kamar Kos