- Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan perang terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Jawa Tengah sejak Mei 2026.
- Pemerintah telah memproses hukum enam pengusaha tambang nakal di berbagai daerah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
- Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan dana reklamasi serta mematuhi aturan konservasi alam demi menjaga kelestarian lingkungan masa depan.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan di wilayahnya.
Luthfi menegaskan tidak akan gentar menghadapi siapa pun "beking" di balik pengusaha tambang nakal.
Ultimatum keras ini disampaikan Luthfi saat memimpin kegiatan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” tegas Luthfi dikutip dari keterangan tertulis.
Jangan Coba-coba Melawan Bumi!
Luthfi tidak sekadar menggertak. Ia membuktikan ketegasannya dengan fakta bahwa enam pengusaha tambang nakal di Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati telah diseret ke ranah hukum pidana karena terbukti melanggar izin dan mengabaikan lingkungan.
“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” ujarnya memperingatkan.
Gubernur berlatar belakang kepolisian ini secara terbuka mengakui paham betul adanya praktik mafia tambang dan dugaan kongkalikong oknum dalam proses perizinan di Jateng.
Ia memerintahkan seluruh bupati, wali kota, serta Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan dan tidak main-main dalam proses perizinan.
Baca Juga: El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
"Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah number one karena planet kita adalah kekuatan kita,” katanya.
Wajib Jaminan Reklamasi di Depan
Luthfi menekankan bahwa setiap pengajuan izin tambang wajib disertai jaminan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal.
"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” tuntutnya.
Meski tegas menindak pelanggar, Luthfi tetap adil dengan memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang taat aturan dan peduli lingkungan.
Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia sebagai contoh praktik usaha berkelanjutan yang harus ditiru.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam
-
Pemprov Jateng Uji Bata Interlock, Bangun Rumah Lebih Cepat dan Hemat
-
Sejarah Baru! 21 Ponpes Eks-Jamaah Islamiyah Siap Gelar Upacara HUT RI ke-81
-
BBWS Bengawan Solo Perkuat Distribusi Air Bersih Bagi Wilayah Terdampak Kekeringan
-
BNN Gerebek 101 Billiard & Caf Tegal, Temukan Ekstasi Sabu dan 9 Orang Positif Narkotika