- Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan perang terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah Jawa Tengah sejak Mei 2026.
- Pemerintah telah memproses hukum enam pengusaha tambang nakal di berbagai daerah untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
- Setiap perusahaan wajib memberikan jaminan dana reklamasi serta mematuhi aturan konservasi alam demi menjaga kelestarian lingkungan masa depan.
SuaraJawaTengah.id - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengirimkan sinyal perang terbuka terhadap praktik pertambangan yang merusak lingkungan di wilayahnya.
Luthfi menegaskan tidak akan gentar menghadapi siapa pun "beking" di balik pengusaha tambang nakal.
Ultimatum keras ini disampaikan Luthfi saat memimpin kegiatan reklamasi tambang batu andesit di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Rabu (13/5/2026).
“Saya tidak peduli di belakangnya ada siapa. Provinsi Jawa Tengah harus menjadi pelopor pertumbuhan ekonomi, tetapi tidak boleh melanggar konservasi alam,” tegas Luthfi dikutip dari keterangan tertulis.
Jangan Coba-coba Melawan Bumi!
Luthfi tidak sekadar menggertak. Ia membuktikan ketegasannya dengan fakta bahwa enam pengusaha tambang nakal di Klaten, Magelang, Kendal, hingga Pati telah diseret ke ranah hukum pidana karena terbukti melanggar izin dan mengabaikan lingkungan.
“Penegakan hukum pidana bagi mereka yang melanggar ini untuk memberikan efek jera. Jangan coba-coba melawan bumi. Itu perintah saya,” ujarnya memperingatkan.
Gubernur berlatar belakang kepolisian ini secara terbuka mengakui paham betul adanya praktik mafia tambang dan dugaan kongkalikong oknum dalam proses perizinan di Jateng.
Ia memerintahkan seluruh bupati, wali kota, serta Dinas ESDM untuk memperketat pengawasan dan tidak main-main dalam proses perizinan.
Baca Juga: El Nino Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Pemda Perkuat Antisipasi Kekeringan
"Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dengan cara merusak alam. Pelestarian alam adalah number one karena planet kita adalah kekuatan kita,” katanya.
Wajib Jaminan Reklamasi di Depan
Luthfi menekankan bahwa setiap pengajuan izin tambang wajib disertai jaminan dana reklamasi dan konservasi lingkungan sejak awal.
"Mitigasi dan jaminan reklamasi atau konservasi lingkungan harus dipenuhi agar anak cucu kita nanti tetap bisa merasakan manfaatnya,” tuntutnya.
Meski tegas menindak pelanggar, Luthfi tetap adil dengan memberikan apresiasi kepada perusahaan tambang yang taat aturan dan peduli lingkungan.
Penghargaan diberikan kepada CV Jati Kencana Beton, CV Surya Realita, CV Bina Karya, PT Semen Grobogan, PT Semen Indonesia, dan PT Solusi Bangun Indonesia sebagai contoh praktik usaha berkelanjutan yang harus ditiru.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dugaan Pelecehan Seksual Dosen UIN Semarang: Polisi Tunggu Laporan Korban
-
Gara-gara Pengasuh Cabul, Kemenag Bekukan Penerimaan Santri Baru di Ponpes Al Anwar Jepara
-
Prakiraan Cuaca BMKG Rabu Ini: Semarang Diprediksi Berawan
-
Kronologi Terbongkarnya Aksi Kiai Cabul di Jepara: Berawal dari Pesan WA Bernada Mesum
-
Modus 'Nikah Siri' Akal-akalan Kiai Ponpes Jepara Terbongkar: Paksa Santri Layani Nafsu di Gudang