Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Wasmad yag memilih tidak didampingi kuasa hukum kemudian langsung mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar.
Menurut Wasmad, pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan dalam dakwaan.
Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
"Pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," tandasnya.
Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.
Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.
"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum atau dapat dibatalkan," ujarnya.
Kontributor : F Firdaus
Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan
Berita Terkait
-
Rayakan Kemenangan Pramono-Rano, Warga Petamburan Gelar Syukuran dan Dangdutan
-
Komika Mamat Alkatiri Imbau agar Timnas Indonesia U-23 Dijauhkan dari Acara Dangdutan
-
Dicap Norak Dangdutan Pakai Mic di London, Nagita Slavina Tetap Slay Pakai Tas Ratusan Juta
-
Tidak Tampil di Indonesia Dangdut Awards, Lesti Kejora Didoakan Borong Banyak Awards
-
Viral Pengajian Umum Hiburan Dangdutan, Pengunjung Pria Naik Panggung Kasih Saweran, Publik: Konsepnya Gimana?
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara