Budi Arista Romadhoni
Selasa, 24 November 2020 | 13:09 WIB
Sidang lanjutan kasus hajatan dan konser dangdut Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo di PN Tegal, Selasa (24/11/2020). (Suara.com/F Firdaus)

Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.

Wasmad pun meminta majelis hakim dapat memberikan keputusan yang seimbang dan membatalkan perkara yang menjeratnya.

"Atas syarat materiil dakwaan yang tidak pas dan keliru maka majelis hakim harus mau memutuskan bahwa dakwaan perkara batal demi hukum‎ atau dapat dibatalkan," ujarnya.

Kontributor : F Firdaus

Load More