Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 16 November 2020 | 14:14 WIB
Kerumunan warga tanpa masker nonton konser dangdut yang diadakan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad untuk perayaan pernikahan di lapangan setempat pada Rabu (23/9/2020). [Antara/Oky Lukmansyah]

SuaraJawaTengah.id - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo akan menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjeratnya, Selasa (17/11/2020). 

Pengadilan Negeri (PN) Tegal akan membatasi jumlah pengunjung sidang dan menyediakan layar proyektor di luar ruang sidang.

Humas PN Tegal Fatarony mengatakan, ‎berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020). 

"Selanjutnya sidang perdana akan digelar Selasa 17 November 2020," kata Fatarony kepada Suara.com, Senin (16/11/2020).‎

Baca Juga: Cerita Sekeluarga Isolasi Mandiri: Tak Ada Bantuan, Tetangga Antar Makanan

Menurut Fatarony, agenda dalam sidang perdana tersebut adalah pembacaan dakwaan. "Nanti kalau ada eksepsi ya dilanjut eksepsi. Kalau tidak ya sesuai rule-nya‎, pemeriksaan pembuktian. Yang jelas pembacaan dakwaan dulu," ucapnya.

Adapun majelis hakim yang bertugas dalam persidangan yakni Toetik Ernawati sebagai hakim ketua majelis, serta Paluko Hutagalong dan Fatarony sebagai hakim anggota. 

"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan," ujar Fatarony.

Menurut Fatarony, sidang digelar terbuka untuk umum. Namun pembatasan akan dilakukan terhadap pengunjung sidang. 

Nantinya hanya 30 orang yang diperbolehkan masuk ke dalam ruang persidangan untuk mencegah kerumunan.

Baca Juga: Langgar UU Karantina, Wakil Wali Kota Tegal akan Jalani Sidang Minggu Depan

"Untuk di luar ruangan sidang, kami kondisikan memakai layar agar pengunjung bisa tetap menyaksikan sidangnya. Rencananya seperti itu," ujarnya.

Sebelumnya, Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.

Acara itu disorot karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Di lapangan itu, terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk acara hiburan berupa konser dangdut.

Berdasarkan poster yang beredar di media sosial, hiburan itu dimeriahkan sejumlah penyanyi dangdut dengan bintang tamu artis New Pallapa, Anisa Rahma. Disebutkan dalam poster itu, acara dangdutan berlangsung siang malam.

Pantauan Suara.com saat itu, acara dangdutan tersebut mengundang ratusan warga berdatangan ke Lapangan Kecamatan Tegal Selatan untuk menonton sehingga menimbulkan kerumunan. 

Jumlah warga yang datang bertambah banyak pada malam hari. Selain berkerumun, tak sedikit warga ‎tampak tak memakai masker. 

Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ‎Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.

Kontributor : F Firdaus

Load More