SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Pantauan Suara.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar terbuka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad tampak memakai baju batik lengan panjang dipadu celana kain warna cokelat dan mengenakkan peci hitam.
Wasmad tidak terlihat didampingi oleh pengacara. Hal ini sempat ditanyakan oleh ketua majelis hakim Toetik Ernawati saat sidang baru dimulai.
"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah didampingi pengacara atau tidak.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penutut Umum (JPU), Widya Hari Sutanto Yohanes Kardinto membacakan dakwaan. Keduanya membacakan dakwaan secara bergantian.
Sebelumnya, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020) lalu. "Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan," kata Humas PN Tegal, Fatarony, Senin (16/11/2020).
Adapun majelis hakim yang bertugas dalam persidangan yakni Toetik Ernawati sebagai hakim ketua majelis, serta Paluko Hutagalong dan Fatarony sebagai hakim anggota.
"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan," ujar Fatarony.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
Pantauan Suara.com saat itu, di lapangan tersebut terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk hiburan berupa konser dangdut.
Acara itu disorot masyarakat karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
-
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
-
Gagal Jadi Presiden AS, Donald Trump Diparodikan Mau Nyalon Bupati Tegal
-
Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
-
Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Kualitas Aset Membaik, JPMorgan Naikkan Rekomendasi Saham BBRI Menjadi Overweight
-
Sadis! Rampok Ponsel Tebas Telinga Korban hingga Nyaris Putus di Semarang
-
Bripka EJ Mubaligh Polres Wongiri Tersangka Kekerasan Seksual, Terancam Sanksi Kode Etik Pemecatan
-
Di Tengah Ancaman PHK, Investasi Baru di Jateng Buka 650 Lapangan Kerja
-
Musim Kemarau di Jateng Datang, Pendaki Gunung Diminta Tak Nyalakan Api Sembarangan