SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Pantauan Suara.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar terbuka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad tampak memakai baju batik lengan panjang dipadu celana kain warna cokelat dan mengenakkan peci hitam.
Wasmad tidak terlihat didampingi oleh pengacara. Hal ini sempat ditanyakan oleh ketua majelis hakim Toetik Ernawati saat sidang baru dimulai.
"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah didampingi pengacara atau tidak.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penutut Umum (JPU), Widya Hari Sutanto Yohanes Kardinto membacakan dakwaan. Keduanya membacakan dakwaan secara bergantian.
Sebelumnya, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020) lalu. "Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan," kata Humas PN Tegal, Fatarony, Senin (16/11/2020).
Adapun majelis hakim yang bertugas dalam persidangan yakni Toetik Ernawati sebagai hakim ketua majelis, serta Paluko Hutagalong dan Fatarony sebagai hakim anggota.
"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan," ujar Fatarony.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
Pantauan Suara.com saat itu, di lapangan tersebut terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk hiburan berupa konser dangdut.
Acara itu disorot masyarakat karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
-
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
-
Gagal Jadi Presiden AS, Donald Trump Diparodikan Mau Nyalon Bupati Tegal
-
Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
-
Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Bukan LCGC! Ini 3 MPV Bekas Rp80 Jutaan Paling Nyaman dan Irit BBM, Dijamin Senyap di Tol
-
Usai OTT Bupati Sudewo, Pelayanan Publik di Kabupaten Pati Dipastikan Kondusif
-
Kunci Jawaban Matematika Kelas 4 Halaman 132: Panduan Belajar Efektif
-
Peringati HUT Ke-12, Semen Gresik Gelar SG Fun Run & Fun Walk di Area Greenbelt Pabrik Rembang
-
5 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa di Pati yang Menjerat Bupati Sudewo