SuaraJawaTengah.id - Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo menjalani sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Pantauan Suara.com, sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar terbuka dengan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.
Duduk di kursi terdakwa, Wasmad tampak memakai baju batik lengan panjang dipadu celana kain warna cokelat dan mengenakkan peci hitam.
Wasmad tidak terlihat didampingi oleh pengacara. Hal ini sempat ditanyakan oleh ketua majelis hakim Toetik Ernawati saat sidang baru dimulai.
"Saya bertindak sendiri dan menghadapi sendiri proses hukum ini," kata Wasmad menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah didampingi pengacara atau tidak.
Setelah itu, majelis hakim mempersilakan Jaksa Penutut Umum (JPU), Widya Hari Sutanto Yohanes Kardinto membacakan dakwaan. Keduanya membacakan dakwaan secara bergantian.
Sebelumnya, berkas perkara pidana Wasmad Edi Susilo sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri Tegal ke PN Tegal pada Senin (9/11/2020) lalu. "Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan," kata Humas PN Tegal, Fatarony, Senin (16/11/2020).
Adapun majelis hakim yang bertugas dalam persidangan yakni Toetik Ernawati sebagai hakim ketua majelis, serta Paluko Hutagalong dan Fatarony sebagai hakim anggota.
"Untuk terdakwa tidak dilakukan penahanan selama proses persidangan," ujar Fatarony.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
Wasmad Edi Susilo ditetapkan sebagai tersangka usai menggelar hajatan pernikahan dan khitanan disertai konser dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan, Rabu (23/9/2020) lalu.
Pantauan Suara.com saat itu, di lapangan tersebut terdapat tenda besar untuk menerima tamu undangan dan sebuah panggung besar untuk hiburan berupa konser dangdut.
Acara itu disorot masyarakat karena digelar di tengah pandemi Covid-19 dan mengundang ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan.
Wasmad diduga melanggar Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinan Kesehatan Jo Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia terancam hukuman satu tahun penjara dan atau denda sebesar Rp100 juta.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
-
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
-
Gagal Jadi Presiden AS, Donald Trump Diparodikan Mau Nyalon Bupati Tegal
-
Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
-
Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah
-
Polisi Bubarkan Perkemahan Pemuda Ahmadiyah, Jubir JAI: Itu Cuma Camping Anak-Anak dan Olahraga
-
Musim Kemarau Sudah Dekat, BMKG Beri Peringatan Hujan Masih akan Mengguyur Wilayah Jateng