SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto.
Dalam dakwaan yang dibaca bergantian, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Yohanes, dalam acara tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakes dan memenuhi standar atau handsanitizer.
Selain itu, tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang masuk ke lapangan, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Yohanes.
Adapun dalam dakwaan kedua yang dibacakan Widya Hari Sutanto, Wasmad didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
Menurut Hari, ijin yang diberikan Kapolsek Tegal Selatan kepada terdakwa adalah hajatan pernikahan dan acara pertunjukan atau hiburan organ tunggal. Namun dalam pelaksanaannya, hiburan yang digelar adalah orkes dangdut di lapangan sehingga sangat banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan.
Baca Juga: Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
"Di mana pada saat itu situasi dan kondisi di tempat pertunjukan tidak dilengkapi dan diterapkan protokol kesehatan seperti tidak tersediannya tempat cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang datang, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.
Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.
"Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.
Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya.
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
-
Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
-
Gagal Jadi Presiden AS, Donald Trump Diparodikan Mau Nyalon Bupati Tegal
-
Tega! Ayah Setubuhi Anak Kandung, Dijanjikan Motor Agar Tidak Cerita
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Semen Gresik Maknai Hari Kartini dengan Mendorong Peran Perempuan dalam Pengelolaan Lingkungan
-
Semangat Hari Kartini, BRI Perkuat Pemberdayaan Perempuan untuk Ekonomi Inklusif
-
Dorong Bisnis Berkelanjutan, BRI Terapkan Praktik ESG dalam Strategi Operasional
-
BRI Raih Tiga Penghargaan di Infobank 500 Women 2026, Tegaskan Kepemimpinan Perempuan
-
Skandal Investasi Bodong 'Snapboost' di Blora: Nama Guru SMA Terseret, Ratusan Juta Melayang