SuaraJawaTengah.id - Sidang perdana kasus hajatan dan konser dangdut yang menjerat Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Selasa (17/11/2020).
Sidang beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tegal, Widya Hari Sutanto dan Yohanes Kardinto.
Dalam dakwaan yang dibaca bergantian, Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU Yohanes Kardinto, Wasmad melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar hajatan pernikahan dengan hiburan orkes dangdut di Lapangan Kecamatan Tegal Selatan pada 23 September 2020 tanpa menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Kisah Palagan Tirus, Pertempuran Dahsyat di Tegal
Menurut Yohanes, dalam acara tersebut, tidak tersedia tempat cuci tangan menggunakan sabun yang bisa diakes dan memenuhi standar atau handsanitizer.
Selain itu, tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang masuk ke lapangan, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung dan mematuhi imbauan pemerintah dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19," kata Yohanes.
Adapun dalam dakwaan kedua yang dibacakan Widya Hari Sutanto, Wasmad didakwa melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP.
Menurut Hari, ijin yang diberikan Kapolsek Tegal Selatan kepada terdakwa adalah hajatan pernikahan dan acara pertunjukan atau hiburan organ tunggal. Namun dalam pelaksanaannya, hiburan yang digelar adalah orkes dangdut di lapangan sehingga sangat banyak masyarakat yang datang untuk menyaksikan.
Baca Juga: Pekan Depan, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Disidangkan Terkait Konser Dangdut
"Di mana pada saat itu situasi dan kondisi di tempat pertunjukan tidak dilengkapi dan diterapkan protokol kesehatan seperti tidak tersediannya tempat cuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, dan tidak ada upaya penapisan kesehatan orang yang datang, pengaturan jaga jarak serta penegakkan disiplin perilaku masyarakat yang berisiko menyebabkan penularan Covid-19," ujarnya.
Heri mengatakan, pada 23 September 2020 pukul 17.00 WIB sejumlah anggota Polsek Tegal Selatan mendatangi lokasi acara dan meminta terdakwa menghentikan acara hiburan dan memberikan surat pencabutan ijin penyelenggaraan acara.
"Namun terdakwa tidak mengindahkan dan memenuhi permintaan petugas tersebut, akan tetapi tetap melanjutkan acara dengan mengatakan surat saya terima tapi acara tetap akan dilanjutkan dan menjadi tanggung jawab saya sepenuhnya," ujar Heri.
Setelah pembacaan dakwaan, Wasmad langsung mengajukan dan membacakan eksepsi yang sudah disiapkannya.
Dalam sidang yang berlangsung selama sekitar satu jam tersebut Wasmad memilih tidak didampingi oleh pengacara meski mengaku sudah menyiapakannya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
-
Datang Melayat, Sahabat Ungkap Wajah Jenazah Dina Mariana Sangat Tenang dan Damai
-
Takziah ke Rumah Duka, Cici Tegal Sebut Ikang Fawzi Masih Linglung Ditinggal Marissa Haque
-
Identitas Anggota Densus 88 yang Kuntit Jampidsus Terkuak, Ternyata Anak Penjual Cendol dan Marbot Masjid
-
Perundungan Remaja Perempuan Viral di Tegal, Korban Dijambak hingga Dibanting ke Tanah
-
Gudang di Tegal Alur Kalideres Kebakaran, Petugas Masih Berjibaku Jinakkan Si Jago Merah
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Debat Panas Pilkada Kota Semarang: Iswar Kritik Kebijakan Day Care, Joko Santoso Beri Jawaban Menohok!
-
Kreatif Cari Pendapatan! Yoyok-Joss Usung Strategi Anti Pajak Tinggi di Semarang
-
SING GUYUB FEST 2024: Festival Musik Lintas Generasi di Semarang, Hadirkan GIGI, hingga Musisi Terkenal Lainnya
-
BMKG: Cuaca Semarang Diperkirakan Berawan Tebal, Warga Diminta Tetap Waspada
-
Alokasi Anggaran Sampai Rp750 Juta, Jateng Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis