Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 27 November 2020 | 14:34 WIB
Ilustrasi selama pandemi, 81 wanita di Semarang alami perbudakan seksual . (Unsplash/Anthony Tran)

SuaraJawaTengah.id - Sebanyak 81 wanita di Jawa Tengah menjadi korban perbudakan seksual. Mayoritas perbudakan tersebut dijadikan pacar terlebih dahulu setelah itu dipaksa untuk melakukan hubungan seksual.

Kepala Devisi Informasi dan Dokumentasi Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM), Citra Ayu mengatakan, korban dijanjikan akan dinikahi oleh pelaku. 

"Setelah dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan dibujuk rayu akan bertanggungjawab," jelasnya, Senin (27/11/2020). 

Namun, lanjutnya, setelah mengetahui korban hamil pelaku meninggalkan korban dan pelaku melepaskan tanggungjawabnya. Menurutnya, angka kasus tersebut semakin banyak ketika pandemi. 

Baca Juga: Ganjar Beri Penghargaan pada Siswa dan Guru Berprestasi

"Kebanyakan kasus bertambah di saat pandemi seperti," ucapnya. 

Selama mendampingi korban, kebanyakan TKP ada di wilayah komunitas. Untuk sebaran paling banyak terjadi di Kabupaten Semarang. Kebanyakan usia korban dewasa dari mulai 18-51 tahun.

"Setelah Kabupaten Semarang 52 kasus dan Kota Semarang 43 kasus," ujarnya. 

Saat ini banyak korban yang mengalami trauma, malu sampai ada yang berfikiran untuk bunuh diri. Hal itu karena korban hamil dan harus menanggung malu di lingkungan masyarakat. 

Meski demikian, ia mengakui memang mengalami kesulitan di dalam akses proses hukumnya. Menurutnya, sampai saat ini masih ada aparat penegak hukum yang memediasi kasus korban kekerasan seksual dan pelaku. 

Baca Juga: Duh! Sejumlah Wilayah di Jateng Tak Punya Alat Penyimpan Vaksin Covid-19

"Korban disuruh untuk mencari bukti sendiri, alasan didamaikan biasanya karena kurangnya bukti dan saksi," imbuhnya. 

Kontributor : Dafi Yusuf

Load More