SuaraJawaTengah.id - Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020), setelah diperiksa sekitar 13 jam sejak Sabtu (12/12/2020) pagi.
Rizieq Shihab diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Ia tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam membuat video berisi pernyataan sikap siap ditahan bersama Rizieq Shihab.
"Kami umat Islam Lampung, siap menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya apabila imam besar umat Islam Indonesia Habibana Rizieq Bin Husein Bin Shihab ditahan. Karena kami yang berkerumun, kami yang datang tanpa undangan daripada Imam Besar Habib Rizieq," kata salah seorang dalam video tersebut.
"Siap menyerahkan diri (siap, diikuti orang-orang di belakangnya), takbir," sambungnya.
Selain itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan Keluarga Besar Brigade Jawara Betawi 411 Se-Jabodetabek juga mengatakan hal demikian.
"Kami dari Keluarga Besar Brigade Jawara Betawi 411 Se-Jabodetabek dengan ini menyatakan sikap, bahwa apabila malam ini imam besar kami Habib Muhammad Rizeq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian di mapolda metro jaya, maka dengan ini keluarga besar brigade 411 sejabodetabek akan datang ke mapolda untuk ditahan juga bersama imam besar," kata salah seorang dalam video tersebut.
"Ini merupakan pertanggung jawaban kami yang telah ikut menjemput beliau dan kami juga telah datang ke petamburan untuk mengikuti maulid," sambungnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan, FPI: Jangan Alihkan Isu Pembunuhan Enam Anggota Kami
Tidak hanya itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam Makassar juga melakukan hal demikian.
"Kami atas nama umat muslim Makassar bersedia mendatangi Polda Metro Jaya apabila imam besar kami Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Takbir (Allahu Akbar sahut beberapa orang di belakangnya)," kata orang tersebut.
Video berdurasi 3 menit 21 detik itu diunggah oleh channel youtube Berkah Habaib sekitar pukul 03.30 WIB hari ini, dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari 40 ribu kali.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRILink Agen di Bakauheni, Bukti Usaha Mikro Bisa Jadi Solusi Keuangan Masyarakat
-
D'Kambodja Heritage by Anne Avantie Sukses Bersama BRI
-
Pemerintah Kebut Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Banten dan Jawa Tengah
-
Desa BRILiaN Tompobulu: Bukti Sinergi Potensi Lokal dan Digitalisasi Tumbuhkan Ekonomi Berkelanjutan
-
Mengenal Kegunaan Sahabat-AI: Platform yang Bisa Bantu Coding, Bikin Video, dan Analisis Data