SuaraJawaTengah.id - Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab resmi ditahan kepolisian Polda Metro Jaya pada Minggu dini hari (13/12/2020), setelah diperiksa sekitar 13 jam sejak Sabtu (12/12/2020) pagi.
Rizieq Shihab diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada 14 November lalu.
Ia tiba di Mapolda Metro Jaya Sabtu pagi, sekitar pukul 10.30 WIB. Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya dan Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Sebelumnya, sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam membuat video berisi pernyataan sikap siap ditahan bersama Rizieq Shihab.
"Kami umat Islam Lampung, siap menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya apabila imam besar umat Islam Indonesia Habibana Rizieq Bin Husein Bin Shihab ditahan. Karena kami yang berkerumun, kami yang datang tanpa undangan daripada Imam Besar Habib Rizieq," kata salah seorang dalam video tersebut.
"Siap menyerahkan diri (siap, diikuti orang-orang di belakangnya), takbir," sambungnya.
Selain itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan Keluarga Besar Brigade Jawara Betawi 411 Se-Jabodetabek juga mengatakan hal demikian.
"Kami dari Keluarga Besar Brigade Jawara Betawi 411 Se-Jabodetabek dengan ini menyatakan sikap, bahwa apabila malam ini imam besar kami Habib Muhammad Rizeq Shihab ditahan oleh pihak kepolisian di mapolda metro jaya, maka dengan ini keluarga besar brigade 411 sejabodetabek akan datang ke mapolda untuk ditahan juga bersama imam besar," kata salah seorang dalam video tersebut.
"Ini merupakan pertanggung jawaban kami yang telah ikut menjemput beliau dan kami juga telah datang ke petamburan untuk mengikuti maulid," sambungnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab Ditahan, FPI: Jangan Alihkan Isu Pembunuhan Enam Anggota Kami
Tidak hanya itu, sekelompok orang yang mengatasnamakan umat Islam Makassar juga melakukan hal demikian.
"Kami atas nama umat muslim Makassar bersedia mendatangi Polda Metro Jaya apabila imam besar kami Habib Rizieq Shihab tidak dibebaskan. Takbir (Allahu Akbar sahut beberapa orang di belakangnya)," kata orang tersebut.
Video berdurasi 3 menit 21 detik itu diunggah oleh channel youtube Berkah Habaib sekitar pukul 03.30 WIB hari ini, dan hingga saat ini telah ditonton lebih dari 40 ribu kali.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membeberkan alasan menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan agar sang imam besar tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.
"Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Jenderal bintang dua itu melanjutkan, Rizieq akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Mengenal Rumus Segitiga Sembarang dan Cara Menghitung Luasnya
-
Apel Siaga Bulan K3 Nasional, Semen Gresik Tegaskan K3 sebagai Budaya dan Prioritas Utama
-
Warga Pati Berpesta: Kembang Api Sambut Tumbangnya Bupati Sudewo
-
7 Fakta Mengejutkan Kasus Korupsi Bupati Pati: Dari Jual Beli Jabatan hingga Suap Proyek Kereta Api
-
Pantura Jateng Siaga Banjir dan Longsor! BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Ekstrem