SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Rizieq ditahan agar polisi mudah untuk memeriksa pentolan FPI tersebut.
Kabar beredar, pendukung Rizieq Shihab minta Pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum.
Hotman pun akhirnya membeberkan jawabannya ketika didesak menjadi kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di Petamburan Habib Rizieq Shihab.
Hotman mengaku mendapat banyak pesan di sosial medianya dari para pendukung Rizieq Shihab.
Salah satu pesan itu ia unggah ke sosial media yang berisi sebagai berikut.
"Selamat pagi Pak @hotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu Pak pls, I will do best for you Pak @hotmanParis," tulis seorang pengguna Twitter.
Menanggapi permintaan itu, Hotman Paris pun menuliskan jawabannya lewat unggahan Instagram, Senin (14/12/2020).
"Ini salah satu dari ratusan dm (direct message) ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Bagaimana saran para fans??" tulis pengacara asal Sumatera Utara itu.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Tak Jadi Susul Rizieq ke Penjara, 3 Tersangka Kerumunan Dilepas Polisi
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
10 Fakta Polemik Salat Id di Kedungwinong: Dibatalkan Mendadak hingga Berujung Permintaan Maaf Kades
-
Melawan Petugas Saat Razia Petasan, 4 Pemuda di Kudus Diamankan Polisi
-
Jateng Diserbu 1,3 Juta Kendaraan Pemudik, Ahmad Luthfi: Sentralnya Mudik Ya di Sini!
-
Benteng Pendem Cilacap: Saksi Bisu Dua Penjajah dan Destinasi Wisata Sejarah Saat Lebaran
-
Bosan Mudik Begitu Saja? Intip 5 Destinasi Wonosobo yang Siap Manjakan Mata Usai Lebaran