SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Rizieq ditahan agar polisi mudah untuk memeriksa pentolan FPI tersebut.
Kabar beredar, pendukung Rizieq Shihab minta Pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum.
Hotman pun akhirnya membeberkan jawabannya ketika didesak menjadi kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di Petamburan Habib Rizieq Shihab.
Hotman mengaku mendapat banyak pesan di sosial medianya dari para pendukung Rizieq Shihab.
Salah satu pesan itu ia unggah ke sosial media yang berisi sebagai berikut.
"Selamat pagi Pak @hotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu Pak pls, I will do best for you Pak @hotmanParis," tulis seorang pengguna Twitter.
Menanggapi permintaan itu, Hotman Paris pun menuliskan jawabannya lewat unggahan Instagram, Senin (14/12/2020).
"Ini salah satu dari ratusan dm (direct message) ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Bagaimana saran para fans??" tulis pengacara asal Sumatera Utara itu.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Tak Jadi Susul Rizieq ke Penjara, 3 Tersangka Kerumunan Dilepas Polisi
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Deretan Kontroversi Kebijakan Bupati Pati Sudewo Sebelum Berakhir di Tangan KPK
-
OTT KPK di Pati: 6 Fakta Dugaan Jual Beli Jabatan yang Sudah Lama Dibisikkan Warga
-
7 Kontroversi Bupati Pati Sudewo Sebelum Kena OTT KPK, Pernah Picu Amarah Warga
-
Bupati Pati Sudewo Diciduk KPK! Operasi Senyap di Jawa Tengah Seret Orang Nomor Satu
-
Uji Coba Persiapan Kompetisi EPA, Kendal Tornado FC Youth Kalahkan FC Bekasi City