SuaraJawaTengah.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ditahan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan. Rizieq ditahan agar polisi mudah untuk memeriksa pentolan FPI tersebut.
Kabar beredar, pendukung Rizieq Shihab minta Pengacara kondang Hotman Paris untuk menjadi kuasa hukum.
Hotman pun akhirnya membeberkan jawabannya ketika didesak menjadi kuasa hukum tersangka kasus kerumunan di Petamburan Habib Rizieq Shihab.
Hotman mengaku mendapat banyak pesan di sosial medianya dari para pendukung Rizieq Shihab.
Salah satu pesan itu ia unggah ke sosial media yang berisi sebagai berikut.
"Selamat pagi Pak @hotmanParis, Pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu Pak pls, I will do best for you Pak @hotmanParis," tulis seorang pengguna Twitter.
Menanggapi permintaan itu, Hotman Paris pun menuliskan jawabannya lewat unggahan Instagram, Senin (14/12/2020).
"Ini salah satu dari ratusan dm (direct message) ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari Hotman! Bagaimana saran para fans??" tulis pengacara asal Sumatera Utara itu.
Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Tak Jadi Susul Rizieq ke Penjara, 3 Tersangka Kerumunan Dilepas Polisi
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Habib Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo sebagaimana dilansir Antara.
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025