Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Desember 2020 | 21:13 WIB
Pelaku penculikan dua anak di Kota Tegal saat ditunjukkan dalam rilis pengungkapan kasus Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020). (Suara.com/F Firdaus)

SuaraJawaTengah.id - ‎Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota meringkus Nailul Munafilla (NM), 26, warga Kabupaten Batang karena menculik dua anak di Kota Tegal. Pelaku berdalih ingin mempunyai anak karena enam kali menikah tak dikaruniai anak.

Penangkapan ‎NM dilakukan setelah polisi menerima laporan penculikan dua anak, yakni MR, 8, dan AL, 7, dari keluarga kedua bocah yang tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Warga Karangasem Selatan, Kecamatan. Batang, Kabupaten Batang itu diringkus di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).

Kapolres Tegal Kota AKBP‎ Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penculikan MR dan AL terjadi pada Kamis (10/12/2020). Sehari kemudian, kedua korban berhasil ditemukan di Kabupaten Cirebon.

"Setelah keluarga korban membuat laporan dan kami lakukan upaya pencarian, korban ditemukan di wilayah hukum Cirebon," kata  Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020). 

Baca Juga: Mayoritas Homo, Penderita HIV/AIDS di Kota Tegal Mencapai 353 Orang

‎Menurut Rita, sebelum melakukan penculikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya, Turiyati, dan menginap semalam. Pelaku dan nenek korban diketahui sudah saling kenal karena tiga tahun lalu pelaku sempat ditolong anak Turiyati. 

‎"Setelah menginap semalam, pelaku diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli obat gosok di warung.‎ Namun karena tidak tahu lokasinya, pelaku meminta tolong kepada kedua korban untuk ditunjukkan. Akhirnya kedua korban ikut pelaku, namun setelah ditunggu ternyata pelaku dan kedua korban tidak kembali," ujar Rita.

Rita‎ menyebut, motif pelaku melakukan penculikan adalah karena ingin menjadikan kedua korban sebagai anaknya.

‎"Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak punya anak, sehingga ‎menginginkan dua bocah tersebut untuk dijadikan anak," ujar Rita.

Saat ditanya kemungkinan kedua korban diculik untuk d‎ieksploitasi, Rita menepis dugaan tersebut. "Tidak seperti itu, karena niatnya dia untuk diasuh. Jadi kami temukan (kedua korban) ada padanya," ujarnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Jalan Terus

Rita mengatakan, ‎pelaku dijerat dengan pasal  83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun," tandas Rita.

‎Berkaca dari kasus tersebut, Rita mengimbau masyarakat yang memiliki anak kecil untuk tidak mudah percaya kepada seseorang meskipun sudah mengenal. "Jangan mudah begitu saja percaya untuk mengikutsertakan anaknya," ujar dia.

Kontributor : F Firdaus

Load More