SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota meringkus Nailul Munafilla (NM), 26, warga Kabupaten Batang karena menculik dua anak di Kota Tegal. Pelaku berdalih ingin mempunyai anak karena enam kali menikah tak dikaruniai anak.
Penangkapan NM dilakukan setelah polisi menerima laporan penculikan dua anak, yakni MR, 8, dan AL, 7, dari keluarga kedua bocah yang tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Warga Karangasem Selatan, Kecamatan. Batang, Kabupaten Batang itu diringkus di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penculikan MR dan AL terjadi pada Kamis (10/12/2020). Sehari kemudian, kedua korban berhasil ditemukan di Kabupaten Cirebon.
"Setelah keluarga korban membuat laporan dan kami lakukan upaya pencarian, korban ditemukan di wilayah hukum Cirebon," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020).
Menurut Rita, sebelum melakukan penculikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya, Turiyati, dan menginap semalam. Pelaku dan nenek korban diketahui sudah saling kenal karena tiga tahun lalu pelaku sempat ditolong anak Turiyati.
"Setelah menginap semalam, pelaku diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli obat gosok di warung. Namun karena tidak tahu lokasinya, pelaku meminta tolong kepada kedua korban untuk ditunjukkan. Akhirnya kedua korban ikut pelaku, namun setelah ditunggu ternyata pelaku dan kedua korban tidak kembali," ujar Rita.
Rita menyebut, motif pelaku melakukan penculikan adalah karena ingin menjadikan kedua korban sebagai anaknya.
"Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak punya anak, sehingga menginginkan dua bocah tersebut untuk dijadikan anak," ujar Rita.
Saat ditanya kemungkinan kedua korban diculik untuk dieksploitasi, Rita menepis dugaan tersebut. "Tidak seperti itu, karena niatnya dia untuk diasuh. Jadi kami temukan (kedua korban) ada padanya," ujarnya.
Baca Juga: Mayoritas Homo, Penderita HIV/AIDS di Kota Tegal Mencapai 353 Orang
Rita mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun," tandas Rita.
Berkaca dari kasus tersebut, Rita mengimbau masyarakat yang memiliki anak kecil untuk tidak mudah percaya kepada seseorang meskipun sudah mengenal. "Jangan mudah begitu saja percaya untuk mengikutsertakan anaknya," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
-
CERPEN: Catatan Krisis Demokrasi Negeri Konoha di Meja Kantin
Terkini
-
Lewat RUPSLB 2025, Semen Gresik Tetapkan Direktur Utama dan Komisaris Baru
-
5 Pilihan Rental Mobil di Semarang untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Libur Nataru Dijamin Irit! Pertamina Tebar Cashback BBM 20 Persen, Diskon Gas hingga Hotel
-
Genjot Ekonomi Baru, Ahmad Luthfi Minta Kabupaten dan Kota Perbanyak Forum Investasi
-
Memperkuat Inklusi Keuangan: AgenBRILink Hadirkan Kemudahan Akses Perbankan di Daerah Terluar