SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota meringkus Nailul Munafilla (NM), 26, warga Kabupaten Batang karena menculik dua anak di Kota Tegal. Pelaku berdalih ingin mempunyai anak karena enam kali menikah tak dikaruniai anak.
Penangkapan NM dilakukan setelah polisi menerima laporan penculikan dua anak, yakni MR, 8, dan AL, 7, dari keluarga kedua bocah yang tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Warga Karangasem Selatan, Kecamatan. Batang, Kabupaten Batang itu diringkus di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penculikan MR dan AL terjadi pada Kamis (10/12/2020). Sehari kemudian, kedua korban berhasil ditemukan di Kabupaten Cirebon.
"Setelah keluarga korban membuat laporan dan kami lakukan upaya pencarian, korban ditemukan di wilayah hukum Cirebon," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020).
Baca Juga: Mayoritas Homo, Penderita HIV/AIDS di Kota Tegal Mencapai 353 Orang
Menurut Rita, sebelum melakukan penculikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya, Turiyati, dan menginap semalam. Pelaku dan nenek korban diketahui sudah saling kenal karena tiga tahun lalu pelaku sempat ditolong anak Turiyati.
"Setelah menginap semalam, pelaku diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli obat gosok di warung. Namun karena tidak tahu lokasinya, pelaku meminta tolong kepada kedua korban untuk ditunjukkan. Akhirnya kedua korban ikut pelaku, namun setelah ditunggu ternyata pelaku dan kedua korban tidak kembali," ujar Rita.
Rita menyebut, motif pelaku melakukan penculikan adalah karena ingin menjadikan kedua korban sebagai anaknya.
"Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak punya anak, sehingga menginginkan dua bocah tersebut untuk dijadikan anak," ujar Rita.
Saat ditanya kemungkinan kedua korban diculik untuk dieksploitasi, Rita menepis dugaan tersebut. "Tidak seperti itu, karena niatnya dia untuk diasuh. Jadi kami temukan (kedua korban) ada padanya," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Jalan Terus
Rita mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP.
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Sukatani Guncang Tegal! Konser Perdana Usai Viral Berakhir Meriah: Berkat Solidaritas Kawan-kawan
-
Bocah Cilegon Diculik Ketemu di Pekanbaru, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
-
Ngaku Polisi, Empat Pelaku Penculikan Pria di Jatinegara Minta Tebusan Rp2 Miliar ke Istri Korban
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Menghitung Ranking FIFA Timnas Indonesia Jika Menang, Imbang, atau Kalah Melawan China
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Operasi Ketupat Candi 2025: Kapolda Jateng Kawal Kenyamanan Pemudik di Jalur Solo-Jogja
-
Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan, BRI Raih 2 Penghargaan Internasional
-
Pemudik Lokal Dominasi Arus Mudik di Tol Jateng, H+1 Lebaran Masih Ramai
-
Koneksi Tanpa Batas: Peran Vital Jaringan Telekomunikasi di Momen Lebaran 2025
-
Hindari Bahaya, Polda Jateng Tegaskan Aturan dalam Penerbangan Balon Udara