SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota meringkus Nailul Munafilla (NM), 26, warga Kabupaten Batang karena menculik dua anak di Kota Tegal. Pelaku berdalih ingin mempunyai anak karena enam kali menikah tak dikaruniai anak.
Penangkapan NM dilakukan setelah polisi menerima laporan penculikan dua anak, yakni MR, 8, dan AL, 7, dari keluarga kedua bocah yang tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Warga Karangasem Selatan, Kecamatan. Batang, Kabupaten Batang itu diringkus di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penculikan MR dan AL terjadi pada Kamis (10/12/2020). Sehari kemudian, kedua korban berhasil ditemukan di Kabupaten Cirebon.
"Setelah keluarga korban membuat laporan dan kami lakukan upaya pencarian, korban ditemukan di wilayah hukum Cirebon," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020).
Menurut Rita, sebelum melakukan penculikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya, Turiyati, dan menginap semalam. Pelaku dan nenek korban diketahui sudah saling kenal karena tiga tahun lalu pelaku sempat ditolong anak Turiyati.
"Setelah menginap semalam, pelaku diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli obat gosok di warung. Namun karena tidak tahu lokasinya, pelaku meminta tolong kepada kedua korban untuk ditunjukkan. Akhirnya kedua korban ikut pelaku, namun setelah ditunggu ternyata pelaku dan kedua korban tidak kembali," ujar Rita.
Rita menyebut, motif pelaku melakukan penculikan adalah karena ingin menjadikan kedua korban sebagai anaknya.
"Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak punya anak, sehingga menginginkan dua bocah tersebut untuk dijadikan anak," ujar Rita.
Saat ditanya kemungkinan kedua korban diculik untuk dieksploitasi, Rita menepis dugaan tersebut. "Tidak seperti itu, karena niatnya dia untuk diasuh. Jadi kami temukan (kedua korban) ada padanya," ujarnya.
Baca Juga: Mayoritas Homo, Penderita HIV/AIDS di Kota Tegal Mencapai 353 Orang
Rita mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun," tandas Rita.
Berkaca dari kasus tersebut, Rita mengimbau masyarakat yang memiliki anak kecil untuk tidak mudah percaya kepada seseorang meskipun sudah mengenal. "Jangan mudah begitu saja percaya untuk mengikutsertakan anaknya," ujar dia.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
Terkini
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah