SuaraJawaTengah.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal Kota meringkus Nailul Munafilla (NM), 26, warga Kabupaten Batang karena menculik dua anak di Kota Tegal. Pelaku berdalih ingin mempunyai anak karena enam kali menikah tak dikaruniai anak.
Penangkapan NM dilakukan setelah polisi menerima laporan penculikan dua anak, yakni MR, 8, dan AL, 7, dari keluarga kedua bocah yang tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat. Warga Karangasem Selatan, Kecamatan. Batang, Kabupaten Batang itu diringkus di wilayah Cirebon, Jawa Barat, Jumat (11/12/2020).
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, penculikan MR dan AL terjadi pada Kamis (10/12/2020). Sehari kemudian, kedua korban berhasil ditemukan di Kabupaten Cirebon.
"Setelah keluarga korban membuat laporan dan kami lakukan upaya pencarian, korban ditemukan di wilayah hukum Cirebon," kata Rita di Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020).
Baca Juga: Mayoritas Homo, Penderita HIV/AIDS di Kota Tegal Mencapai 353 Orang
Menurut Rita, sebelum melakukan penculikan, pelaku awalnya datang ke rumah korban yang tinggal bersama neneknya, Turiyati, dan menginap semalam. Pelaku dan nenek korban diketahui sudah saling kenal karena tiga tahun lalu pelaku sempat ditolong anak Turiyati.
"Setelah menginap semalam, pelaku diminta tolong oleh nenek korban untuk membeli obat gosok di warung. Namun karena tidak tahu lokasinya, pelaku meminta tolong kepada kedua korban untuk ditunjukkan. Akhirnya kedua korban ikut pelaku, namun setelah ditunggu ternyata pelaku dan kedua korban tidak kembali," ujar Rita.
Rita menyebut, motif pelaku melakukan penculikan adalah karena ingin menjadikan kedua korban sebagai anaknya.
"Pelaku mengaku sudah enam kali menikah tapi tidak punya anak, sehingga menginginkan dua bocah tersebut untuk dijadikan anak," ujar Rita.
Saat ditanya kemungkinan kedua korban diculik untuk dieksploitasi, Rita menepis dugaan tersebut. "Tidak seperti itu, karena niatnya dia untuk diasuh. Jadi kami temukan (kedua korban) ada padanya," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Wasmad, Sidang Kasus Dangdutan Tegal Jalan Terus
Rita mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 83 juncto pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 328 KUHP.
Berita Terkait
-
Warteg Lewat, Ini 7 Kuliner Khas Tegal yang Cuma Ada saat Lebaran
-
Sopir Truk Rantai Wanita di Rumah Kosong, Diperkosa hingga Dipaksa Makan dari Mangkuk Anjing Selama 3 Bulan
-
Sukatani Guncang Tegal! Konser Perdana Usai Viral Berakhir Meriah: Berkat Solidaritas Kawan-kawan
-
Bocah Cilegon Diculik Ketemu di Pekanbaru, Pelaku Masih Berusia 15 Tahun
-
Ngaku Polisi, Empat Pelaku Penculikan Pria di Jatinegara Minta Tebusan Rp2 Miliar ke Istri Korban
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Jawaban Menohok Anak Bungsu Ruben Onsu Kala Sarwendah Diserang di Siaran Langsung
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Mudik Tak Lagi Jadi Beban: Balik Rantau Gratis Angkat Martabat Pekerja Informal Jateng
-
Hampers Berkah UMKM Rumah BUMN Semen Gresik Catatkan Penjualan 1587 Paket, Omset Ratusan Juta Rupiah
-
Didukung BNI Xpora, Produsen Permen Jahe Indo Tropikal Sukses Tembus Pasar Ekspor
-
Hubungan Gelap Berujung Maut: Oknum Polisi Jateng Dipecat Usai Aniaya Bayi hingga Tewas
-
PSIS Semarang Siap Hadapi Persik, Targetkan Kemenangan untuk Jauhi Zona Degradasi