Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Senin, 14 Desember 2020 | 21:13 WIB
Pelaku penculikan dua anak di Kota Tegal saat ditunjukkan dalam rilis pengungkapan kasus Mapolres Tegal Kota, Senin sore (14/13/2020). (Suara.com/F Firdaus)

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman penjara paling singkat tiga tahun, paling lama 15 tahun," tandas Rita.

‎Berkaca dari kasus tersebut, Rita mengimbau masyarakat yang memiliki anak kecil untuk tidak mudah percaya kepada seseorang meskipun sudah mengenal. "Jangan mudah begitu saja percaya untuk mengikutsertakan anaknya," ujar dia.

Kontributor : F Firdaus

Baca Juga: Mayoritas Homo, Penderita HIV/AIDS di Kota Tegal Mencapai 353 Orang

Load More