SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim sidang kasus hajatan dan konser dangdut menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (26/11/2020). Sidang ini beragendakan pembacaan putusan sela.
"Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati.
Menyusul putusan tersebut, Toetik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. "Terdakwa juga dipersilakan menghadirkan saksi-saksi jika ada," katanya.
Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan antara lain karena pendapat terdakwa bahwa kewenangan penyidikan perkara berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ranah pra peradilan.
"Kemudian, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu sudah masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony usai sidang.
Sementara itu Wasmad Edi Susilo mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya setelah eksepsinya ditolak. "Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan di persidangan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Wasmad dianggap JPU melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 karena menggelar hajatan dengan hiburan orkes dangdut tanpa menerapkan protokol kesehatan. SedangkanPasal 216 ayat 1 KUHP didakwakan karena Wasmad tidak mematuhi kepolisian yang meminta agar acara hiburan tidak dilanjutkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Wasmad yag memilih tidak didampingi kuasa hukum kemudian langsung mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar.
Menurut Wasmad, pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan dalam dakwaan.
Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan.
"Pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," tandasnya.
Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
-
Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh
-
Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
-
Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
SGIC IX 2026 Torehkan Benefit Rp10,5 Miliar, Dirut Semen Gresik Dorong Insan Terus Berani Berinovasi
-
Yuk Ikutan Solo Run Fest 2026, Beli Tiket lebih Mudah lewat BRImo!
-
Stok Beras Jateng Melimpah 1,5 Juta Ton, tapi Kok Harga Malah Naik? Ini Kata Gubernur Ahmad Luthfi
-
Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik, Proyek Raksasa TPA Jatibarang Dimulai Desember 2026!