SuaraJawaTengah.id - Majelis hakim sidang kasus hajatan dan konser dangdut menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Wasmad Edi Susilo.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Kamis (26/11/2020). Sidang ini beragendakan pembacaan putusan sela.
"Menyatakan keberatan yang diajukan terdakwa Wasmad Edi Susilo tidak dapat diterima. Kedua, menetapkan pemeriksaan perkara pidana dilanjutkan," kata Ketua Majelis Hakim, Toetik Ernawati.
Menyusul putusan tersebut, Toetik memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya. "Terdakwa juga dipersilakan menghadirkan saksi-saksi jika ada," katanya.
Salah satu hakim anggota yang juga Humas PN Tegal, Fatarony mengatakan, pertimbangan majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan agenda persidangan antara lain karena pendapat terdakwa bahwa kewenangan penyidikan perkara berada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan ranah pra peradilan.
"Kemudian, terkait keberatan terdakwa karena Kota Tegal tidak dalam PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) itu sudah masuk dalam ranah pembuktian di persidangan," kata Fatarony usai sidang.
Sementara itu Wasmad Edi Susilo mengaku sudah menyiapkan saksi-saksi untuk dihadirkan dalam persidangan berikutnya setelah eksepsinya ditolak. "Insya Allah saksi-saksi sudah siap dihadirkan di persidangan selanjutnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang perdana pada Selasa (17/11/2020), Wasmad didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 ayat 1 KUHP.
Wasmad dianggap JPU melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 karena menggelar hajatan dengan hiburan orkes dangdut tanpa menerapkan protokol kesehatan. SedangkanPasal 216 ayat 1 KUHP didakwakan karena Wasmad tidak mematuhi kepolisian yang meminta agar acara hiburan tidak dilanjutkan.
Baca Juga: Sidang Kasus Dangdutan Wakil Ketua DPRD Tegal Digelar Besok
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, Wasmad yag memilih tidak didampingi kuasa hukum kemudian langsung mengajukan eksepsi.
Dalam eksepsinya, Wasmad menilai dakwaan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang diajukan JPU tidak pas dan merupakan kesalahan besar.
Menurut Wasmad, pihak yang berwenang melaksanakan tindakan sanksi hukum adalah Penyidik Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (32) UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang digunakan dalam dakwaan.
Karena itu, Wasmad menyebut dakwaan JPU yang menggunakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 sangatlah tidak tepat. Hal ini karena sejak awal penyidikan perkara ini, pihak penyidik kepolisian lah yang melakukan penyidikan.
"Pihak PPNS selaku lembaga atau petugas yang diberikan kewenangan dalam UU ini tidak pernah ada. Dan jika pasal premier yang dituduhkan gugur, maka pasal kedua juga dianggap gugur," tandasnya.
Terlebih lagi, lanjut Wasmad, wilayah hukum Kota Tegal pada saat pelaksanaan hajatan tidak dalam kondisi karantina wilayah ataupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebab PSBB yang pernah diberlakukan Pemkot Tegal sudah dicabut sejak 22 Mei 2020.
Berita Terkait
-
Sidang Kasus Dangdutan Tegal, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Wasmad
-
Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana, Wasmad Sebut Nama Ganjar dan Habib Syekh
-
Sidang Perdana Kasus Dangdutan, Ini Dakwaan Terhadap Wakil Ketua DPRD Tegal
-
Jalani Sidang Perdana, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Tampil Tanpa Pengacara
-
Sama-Sama Langgar Protokol Kesehatan, Sanksi Wasmad dan FPI Berbeda
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Peduli Salurkan Ribuan Paket Sembako untuk Masyarakat Kurang Mampu di Purwodadi
-
7 Fakta Penemuan Pendaki Syafiq Ali Usai 17 Hari Hilang di Gunung Slamet
-
Jawa Tengah Garap Potensi Desa: Kunci Pembangunan Nasional dan Indonesia Emas
-
Syafiq Ali Pendaki Hilang di Gunung Slamet Ditemukan Tewas, akan Dimakamkan Disebelah Pusara Nenek
-
Menguak Warisan Kekayaan Mohammad Reza Pahlavi: Dari Minyak hingga Kerajaan Bisnis Global