SuaraJawaTengah.id - Polisi menyebut tindak asusila sesama jenis yang melibatkan pasien Covid-19 dan tenaga kesehatan perawat dilakukan di toilet khusus perawat Wisma Atlet.
Polres Metro Jakarta Pusat pun telah menaikkan kasus asusila di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran, ke tingkat penyidikan setelah dilakukan gelar perkara serta pemeriksaan terhadap pelapor dan perawat pasien Covid-19 yang diduga terlibat kasus tersebut.
"Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi, yaitu pelapor. Kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Hari ini kami lakukan gelar dan kasus naik ke sidik," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Heru Novianto di Jakarta, Minggu (27/12/2020).
Heru mengatakan pihaknya mendapatkan laporan dari staf Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet tentang tindakan asusila yang dilakukan perawat dengan pasien Covid-19 yang terjadi pada Sabtu (26/12) malam.
Staf RS Wisma Atlet menunjukkan bukti berupa percakapan seks di antara keduanya yang merupakan sesama jenis. Kemudian, polisi langsung menindaklanjuti kasus itu dengan memeriksa sejumlah saksi.
Dalam tahap penyidikan, polisi akan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan dan juga mencari barang bukti lainnya.
Selanjutnya, polisi bakal menetapkan tersangka dalam kasus ini. Saat ini semua orang yang diduga terlibat dalam kasus tindak asusila tersebut masih berstatus saksi.
"Masih kami dalami (kapan hubungannya) tapi benar seorang perawat itu lakukan hubungan, kami akan dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan, nanti kami akan dalami di pemeriksaan," kata dia.
Heru menjelaskan kejadian yang dilaporkan tersebut bertempat di toilet khusus perawat. Tindak asusila tersebut telah dilakukan dalam beberapa kali.
Baca Juga: Nakes dan Pasien Covid-19 yang Mesum di Wisma Atlet Ditangkap
Perawat yang terlibat dalam kasus asusila tersebut merupakan perawat dari rekrutmen relawan.
Hingga saat ini, polisi belum memeriksa pasien yang dilaporkan atas kasus tersebut karena belum sembuh dari Covid-19. Untuk sementara perawat yang diduga terlibat dikembalikan ke RSD Wisma Atlet guna menjalani pemeriksaan kode etik.
Perawat dan pasien Covid-19 tersebut dapat terancam dengan pasal 36 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Gita Wirjawan di UHN Tegal: Kepemimpinan Mendatang Harus Ditata Ulang, Jangan Mabuk Elektabilitas
-
Garuda Calling! Bek Kendal Tornado FC Youth Davin Armadheni Dipanggil Seleksi Timnas U-20
-
Sentuh Seribuan Warga, Kapolda Jateng Pimpin Langsung Bakti Kesehatan Gratis di Tegal
-
Neraca Dagang Surplus, Arus Logistik Nasional Terus Bergerak
-
IJD Jadi Motor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Baru di Jawa Tengah