- Kiai Ashari dari Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, melakukan eksploitasi finansial dan kerja paksa berkedok pengabdian kepada para pengikutnya.
- Tersangka menggunakan doktrin teologis menyimpang dan manipulasi psikologis untuk melegitimasi tindakan pelecehan seksual terhadap istri pengikut serta santriwati.
- Polresta Pati menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi sejak tahun 2020 hingga 2024.
SuaraJawaTengah.id - Reputasi Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, seketika runtuh. Bukan sekadar kasus oknum, kesaksian demi kesaksian yang bermunculan justru menyingkap tabir gelap sebuah sistem manipulasi terstruktur yang dijalankan oleh pengasuhnya, Kiai Ashari.
Di balik jubah agama, terungkap fakta-fakta mencengangkan mengenai eksploitasi finansial, doktrin seksual yang menyimpang, hingga pengkultusan individu yang membutakan para pengikutnya.
Fakta pertama yang terbongkar adalah praktik yang menyerupai perbudakan modern berkedok pengabdian akhirat.
Sofi, seorang mantan pengikut setia yang mengabdi selama 11 tahun, membuka mata publik tentang bagaimana tenaganya diperas habis-habisan tanpa imbalan materi. Ia menjadi saksi hidup bagaimana doktrin "perjuangan" digunakan untuk membenarkan eksploitasi.
“Saya korban harta benda sejak 2008 sambatan (kerja tanpa bayaran) siang-malam sampai 2018. Kerja nggak dibayar, kalau punya uang saya kasihkan ke dia (Ashari),” tutur Sofi.
Fakta miris lainnya, ia bahkan diminta berbohong kepada orang tua demi mendapatkan uang, menjual tanah, hingga puncaknya sertifikat rumahnya diambil Ashari untuk jaminan utang pribadi sang kiai yang tak kunjung dibayar.
Fakta kedua yang lebih mengguncang adalah adanya doktrin teologis yang menyimpang untuk melegitimasi nafsu syahwat. Ashari diduga menggunakan klaim sebagai keturunan Nabi dan sosok yang khariqul 'adat (memiliki kelebihan di luar kebiasaan) untuk menghalalkan segala tindakannya, termasuk terhadap istri-istri pengikutnya.
Sofi membeberkan fakta pahit yang dialami istrinya sendiri.
“Kalau salaman istri saya kalau ketemu dicium pipi kiri, pipi kanan, kening, mulut,” ungkapnya dengan emosi.
Baca Juga: Skandal Ponpes di Pati, MUI Pusat Keluarkan 3 Rekomendasi Tegas: Hentikan Pendaftaran Santri Baru
Ia menjelaskan justifikasi sesat yang digunakan Ashari: “Doktrinnya itu ‘donya sak isine nure Kanjeng Nabi’, lalu ditambahi ‘donya sak isine iki halal kanggo dzurriyahe Kanjeng Nabi’. Maka menurutnya kalau istrimu dikawin dia halal.”
Fakta ketiga adalah penggunaan manipulasi psikologis. Ashari membangun citra sebagai "Wali Allah" melalui kemampuan layaknya dukun, seperti meramal kematian atau kelahiran, untuk membungkam para korban.
Korban—termasuk santriwati yang diduga dilecehkan—tak berdaya melawan sosok yang dianggap suci ini. Bahkan, ada upaya intimidasi terhadap pelapor, termasuk fitnah dan didatangi intel pada tahun 2024.
Fakta-fakta di lapangan ini diperkuat oleh keterangan resmi kepolisian. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati, Kompol Dika Hadian, mengonfirmasi bahwa kasus ini bukan isapan jempol. Polisi telah menetapkan Ashari sebagai tersangka.
"Laporan polisi pada Juli 2024, dugaan pencabulan terhadap anak dan kekerasan seksual. Berturut-turut sejak Februari 2020 sampai Januari 2024," terangnya.
Polisi juga menegaskan fakta hukum bahwa kasus ini adalah delik umum, sehingga penyidikan akan terus berjalan meskipun ada tiga dari lima korban awal yang mencabut laporannya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Cari HP Samsung Murah? Ini 8 Galaxy A Series yang Layak Dipilih
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Ribuan Pelari Siap Tumpah di Semarang, AHY Run Jateng 2026 Targetkan 5.000 Peserta
-
Mooncake Festival 2026 Jadi Ruang Akulturasi Budaya di Semarang
-
Rayakan Pestapora 2026 Bareng BRImo, Ada Cashback dan Keseruan di Booth BRI
-
Bupati Gowa Jadi Tersangka Dugaan Korupsi PBG, Kuasa Hukum Langsung Laporkan Penyidik
-
Mooncake Festival Dorong Pecinan Semarang Jadi Ruang Budaya yang Hidup