Scroll untuk membaca artikel
Siswanto
Kamis, 31 Desember 2020 | 14:24 WIB
Ilustrasi penyu [Antara]

Dalam upaya menjaga populasi penyu hijau, kelompok pemuda dan warga desa menjaga telur-telur penyu agar bisa menetas dengan aman di pantai. Kalau mendapati penyu terjerat jaring, nelayan akan berupaya melepaskannya sekalipun harus merusak jaring mereka.

Mengubah Kebiasaan

Penyu merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun internasional karena keberadaannya terancam punah akibat aktivitas manusia.

Penyu hijau termasuk satwa dalam kategori terancam punah dan masuk dalam Apendiks I konvensi internasional mengenai perdagangan spesies flora dan fauna liar terancam punah (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora/CITES).

Baca Juga: 5 Hewan Langka di Indonesia Wajib Dilindungi, Salah Satunya di Kalimantan

Apendiks I CITES mencakup seluruh spesies tumbuhan dan satwa liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Namun penyu hijau masih menjadi sasaran perburuan dan mengubah kebiasaan memburu penyu bukan hal yang mudah.

Akademisi dan mahasiswa Universitas Bengkulu butuh waktu lama untuk membujuk warga yang biasa berburu penyu di Pulau Enggano meninggalkan kebiasaan mereka.

Kepala Laboratorium Perikanan Program Studi Ilmu Kelautan Universitas Bengkulu Mukti Dono Wilopo menuturkan bahwa upaya untuk mengajak warga menghentikan kebiasaan tersebut dilakukan secara perlahan mulai dari tahun 2014-2015.

"Tahun 2014, saya bersama mahasiswa mengadakan kegiatan transplantasi karang di Enggano. Namun baru kenal Anwar sekitar tahun 2015, saat kami ada kegiatan praktikum lapangan," kata Mukti.

Baca Juga: 5 Hewan Langka di Indonesia Yang Wajib Dilindungi

Mukti mengatakan bahwa Anwar kemudian selalu dilibatkan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pulau Enggano.

Load More