SuaraJawaTengah.id - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL mengkritik maklumat Kapolri Idham Azis.
Aliansi mengatakan, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.
Menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan Bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut.
Serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang direspons Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021.
Baca Juga: Kemerdekaan Pers Terancam, Kapolri Diminta Cabut Maklumat Pasal 2d
Isi maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menurut Aliansi, meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan.
Terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia. Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Baik melalui website maupun media sosial. Sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," kata Lintang Setianti Peneliti ELSAM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Januari 2021.
Dia mengatakan, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.
Baca Juga: Dear Pak Kapolri Idham Azis, Tolong Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI
Khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Baca Juga
Komentar
Berita Terkait
-
Selamat! Laksmi Shari dari Bali Resmi Terpilih Jadi Puteri Indonesia 2022
-
Tanpa Stefano Lilipaly dan Terens Puhiri, Borneo FC Gelar TC di Yogyakarta
-
Grand Final Pemilihan Puteri Indonesia 2022, Menkes Budi Gunadi Sadikin Hingga Anya Geraldine Jadi Juri
-
Mahfud MD Sebut UU Bolehkan TNI Jadi Penjabat Kepala Daerah, Ray Rangkuti: Penganut Demokrasi Minimalis
-
Malam Ini, Pemilihan Puteri Indonesia 2022 Dihadiri Tiga Ratu Dunia
Terpopuler
-
Tak Terima Ustaz Abdul Somad Dideportasi, Ahmad Dhani Serukan Masyarakat Boikot Singapura
-
Viral Hijab Pesilat Indonesia Lepas Saat Tanding di SEA Games, Reaksi Lawan Bikin Warganet Terenyuh: Muslimah Sejati!
-
Heboh! Habib Haikal Alaydrus Haramkan Aplikasi TikTok, Warganet Ramai-ramai Beri Komentar Menohok
-
Dibuang Mentah-mentah, 7 Pemain Ini Justru Moncer di Klub Barunya, Manchester United Menyesal?
-
Viral di Media Sosial, Polisi Usut Pengeroyokan Siswa SMP di Semarang
-
PSIS Semarang Lepas Pemain Muda Risky Fajar, Yoyok Sukawi Bocorkan Tiga Pemainnya Diincar Tim Besar