
SuaraJawaTengah.id - Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, KontraS, PBHI, dan IMPARSIAL mengkritik maklumat Kapolri Idham Azis.
Aliansi mengatakan, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.
Menindaklanjuti keluarnya Surat Keputusan Bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut.
Serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI), yang direspons Kepala Kepolisian RI (Kapolri) dengan mengeluarkan Maklumat Kapolri No. 1/Mak/I/2021.
Baca Juga: Kemerdekaan Pers Terancam, Kapolri Diminta Cabut Maklumat Pasal 2d
Isi maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Menurut Aliansi, meski maklumat tersebut pada dasarnya semata-mata sebagai perangkat teknis implementasi kebijakan, namun beberapa materinya justru telah memicu kontroversi dan perdebatan.
Terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia. Salah satu yang paling kontroversial adalah perihal larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
"Baik melalui website maupun media sosial. Sebagaimana diatur oleh poin 2d, yang disertai ancaman tindakan hukum, seperti disebutkan dalam poin 3 Maklumat," kata Lintang Setianti Peneliti ELSAM dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 2 Januari 2021.
Dia mengatakan, akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945.
Baca Juga: Dear Pak Kapolri Idham Azis, Tolong Cabut Pasal 2d Maklumat Larangan FPI
Khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Berita Terkait
-
Eliano Reijnders Bakal Ikuti Jejak Legenda Timnas Indonesia Bambang Pamungkas?
-
Deretan Fakta Menarik Final Piala Asia U-17 2025: Mental Juara Uzbekistan
-
Drama Final Piala Asia U-17 2025: 9 Pemain Uzbekistan Gilas Arab Saudi 2-0
-
Hasil Serie A Italia Empoli vs Venezia: Drama 4 Gol, Jay Idzes Cs Nyaris Menang
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Liga Inggris: Kalahkan Ipswich Town, Arsenal Selamatkan MU dari Degradasi
-
Djenahro Nunumete Pemain Keturunan Indonesia Mirip Lionel Messi: Lincah Berkaki Kidal
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaik April 2025
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V50 Lite 4G vs vivo V50 Lite 5G, Serupa Tapi Tak Sama!
-
PT LIB Wajib Tahu! Tangan Dingin Eks Barcelona Bangkitkan Liga Kamboja
Terkini
-
Minggu Pahing dalam Primbon Jawa: Karakter Kuat Tapi Rezeki Naik Turun
-
Teror di Kosan Murah Semarang: Sosok Pocong hingga Perempuan Misterius!
-
BRI dan Pengusaha Batik Kolaborasi Lestarikan Budaya Lewat Ekspor
-
Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, 20 April 2025: Bikin Gaya Hidupmu Makin Hemat dan Produktif!
-
KH Thohir Berpotensi Diusulkan Sebagai Pahlawan Nasional: Ulama yang Gigih Melawan Penjajah