
SuaraJawaTengah.id - Front Pembela Islam (FPI) berganti nama menjadi Front Persatuan Islam setelah resmi dibubarkan pemerintah. Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Tegal, tetap menolak keberadaan organisasi masyarakat pengganti FPI tersebut.
Pembina GP Ansor Kabupaten Tegal, Nurohman mengatakan, pihaknya tetap menolak keberadaan Front Persatuan Islam karena kepengurusannya tetap diisi oleh orang-orang yang sama dengan pengurus FPI.
"Mau ganti apapun bentuknya, mau kepanjangannya diganti apapun, kami tetap menolak. Seperti PKI, sudah dilarang terus ganti nama ya tetap PKI," ujarnya kepada Suara.com, Senin (4/1/2021).
Nurohman yang juga Ketua Gerakan Pemuda Bangsa (Garda Bangsa, organisasi sayap PKB) dan Pembina Laskar Ronggolawe mendukung langkah pemerintah membubarkan FPI dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang. Sebab keberadaan FPI selama ini sudah meresahkan masyarakat.
"Walaupun sudah ganti nama, kami dari Ronggolawe siap perang. Kalau muncul di Kabupaten Tegal, tetap akan kami lawan, kami sikat," ujar dia.
Menurut Nurohman, FPI memiliki kepengurusan dan cukup banyak simpatisan di Kabupaten Tegal. Mereka sebagian besar berada di Kecamatan Talang dan Bumijawa.
Untuk itu dia meminta kepolisian melakukan tindakan tegas jika masih ada aktivitas dari ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu.
"Kepolisian harus membubarkan karena sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah sudah resmi membubarkan FPI dan melarang setiap kegiatan yang dilakukan atas nama FPI. Keputusan itu dikeluarkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri dan kepala lembaga, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: FPI Dibubarkan, Arteria Dahlan Minta Negara Menjamin Kemerdekaan Berserikat
SKB itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz, Jaksa Agung ST Burhanudin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafli Amar.
Adapun isi KB tersebut di antaranya yakni FPI dinyatakan sebagai organisasi yang tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan seperti diatur dalam peraturan undang-undang sehingga secara de jure dianggap telah bubar.
Selain itu, FPI sebagai organisasi kemasyarakatan yang secara de jure telah bubar, terus melakukan kegiatan mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum.
Tak berselang lama setela keluar keputusan tersebut, sejumlah eks pengurus FPI mendeklarasikan Front Persatuan Islam sebagai wadah baru.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- Akal Bulus Dibongkar KPK, Ridwan Kamil Catut Nama Pegawai Demi Samarkan Kepemilikan Kendaraan
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Bocor! Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Keturunan, Ada dari Luar Eropa
- Thijs Dallinga Keturunan Apa? Striker Bologna Mau Dinaturalisasi Timnas Indonesia untuk Ronde 4
Pilihan
-
Harga Emas Antam Makin Merosot, Hari Ini Jadi Rp 1.906.000 per Gram
-
Mengenal Faskho Sengox, 'Mbah Buyut' Sound Horeg yang Melegenda Jauh Sebelum Edi Sound Viral
-
Ingin Tahu Profesi Masa Depan Anak? Temukan Potensi Unik Mereka dengan Teori Multiple Intelligences!
-
Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam: Saatnya Juara di Rumah!
-
Dua Kata Cristiano Ronaldo yang Bikin Joao Felix Hijrah ke Arab Saudi
Terkini
-
Viral! Tiga Anak di Sragen Terancam Hukuman Penjara Usai Coret Bendera Merah Putih
-
7 Ide Desain Teras Joglo Kekinian, Cocok untuk Rumah Besar Hingga Minimalis
-
Goodbye Jazz Atas Awan! Dieng Culture Festival 2025 Pilih Kembali ke Akar Budaya
-
Gara-gara Rebutan Pemandu Karaoke Saat Jam Kerja, Dua Pejabat Kudus Resmi Dicopot!
-
Viral! Perjuangan Gadis Kecil di Semarang Susuri Bantaran Sungai, Akses Jalan Diduga Ditutup