SuaraJawaTengah.id - Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melaporkan adanya kejadian guguran awan panas Gunung Merapi pada Kamis (7/1/2021), pukul 08.02 WIB. Awan panas tersebut tercatat di seismograf dengan amplitudo maksimal 28 milimeter dan durasi 154 detik.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BPPTKG Hanik Humaida awan panas tersebut meluncur dan mengarah ke hulu Kali Krasak. Cuaca dilaporkan berawan di sekitar Gunung Merapi saat terjadi guguran awan panas.
"Arahnya ke Kali Krasak dengan tinggi kolom abu 200 meter," kata Hanik melalui rekaman suara.
Menurut Hanik, jarak guguran dari awan panas tersebut tidak teramati secara visual dikarenakan tertutup kabut, akan tetapi apabila melihat dari rekaman amplitudo dan data rekaman seismiknya diperkirakan tidak lebih dari 1 kilometer.
"Jaraknya ini tidak teramati (secara visual) karena tertutup kabut. Kelihatan di pucuknya saja. Kalau melihat durasinya ini jaraknya pendek," kata Hanik.
"Kurang dari satu kilometer. Karena dari seismiknya kan cuma 154 detik dan amplitudonya 28 milimeter, jadi ini kecil. Awan panas kecil yang terjadi," imbuhnya.
Hanik juga menjelaskan bahwa fenomena yang terjadi tersebut merupakan guguran dan bukan letusan.
"Betul. Awan panas guguran (bukan letusan)," kata Hanik.
Selanjutnya, Hanik juga mengatakan bahwa guguran awan panas tersebut diperkirakan adalah berasal dari gundukan yang terbentuk pada periode sebelumnya, yakni sejak Kamis (31/12/2020) lalu dari lava 1997, yang kemudian meluncur ke arah barat daya menuju Kali Krasak.
Baca Juga: Makin Aktif, Gunung Merapi 6 Kali Luncurkan Lava Pijar dalam Semalam
"Kan kemarin terjadi adanya gundukan kecil. Diperkirakan itu yang (kemudian) terjadi awan panas," ungkap Hanik.
Status Gunung Merapi Masih Siaga
Menyinggung mengenai penetapan status Gunung Merapi dengan melihat adanya kejadian guguran awan panas tersebut, Hanik menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menaikkan status dan masih bertahan pada Level III atau siaga.
"Status masih sama (siaga)," ujar Hanik.
Penetapan kenaikan status gunung api itu didasarkan pada penilaian ancaman terhadap penduduk.
Sejauh ini, BPPTKG telah memberikan rekomendasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan daerah dalam Kawasan Rawan Bencana III dengan radius 5 kilometer.
Berita Terkait
-
Balai TNGM Catat 60 Pendaki Ilegal Gunung Merapi dalam Setahun, Haus Validasi-FOMO Jadi Pemicu
-
Ulasan Novel Maya, Pencarian Hakikat Ketuhanan di Kaki Gunung Merapi
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
10 Destinasi Pendakian Terbaik di Jawa Tengah untuk Petualang Sejati
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
Terkini
-
Jalan Rusak Berulang Jadi Sorotan, Wakil Ketua DPRD Jateng Ingatkan Pembangunan Sesuai Standar
-
Pulang ke Jawa Tengah, Abimanyu Siap Jadi Motor Kebangkitan PSIS
-
Mendung Selimuti Semarang, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Perubahan Cuaca
-
Kirab Malam 1 Suro Mangkunegaran Jadi Perhatian, Dorong Wisata dan Ekonomi Daerah
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Ekonomi Syariah Masuk Hingga Level Desa