SuaraJawaTengah.id - Badan Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi melaporkan adanya kejadian guguran awan panas Gunung Merapi pada Kamis (7/1/2021), pukul 08.02 WIB. Awan panas tersebut tercatat di seismograf dengan amplitudo maksimal 28 milimeter dan durasi 154 detik.
Berdasarkan keterangan dari Kepala BPPTKG Hanik Humaida awan panas tersebut meluncur dan mengarah ke hulu Kali Krasak. Cuaca dilaporkan berawan di sekitar Gunung Merapi saat terjadi guguran awan panas.
"Arahnya ke Kali Krasak dengan tinggi kolom abu 200 meter," kata Hanik melalui rekaman suara.
Menurut Hanik, jarak guguran dari awan panas tersebut tidak teramati secara visual dikarenakan tertutup kabut, akan tetapi apabila melihat dari rekaman amplitudo dan data rekaman seismiknya diperkirakan tidak lebih dari 1 kilometer.
"Jaraknya ini tidak teramati (secara visual) karena tertutup kabut. Kelihatan di pucuknya saja. Kalau melihat durasinya ini jaraknya pendek," kata Hanik.
"Kurang dari satu kilometer. Karena dari seismiknya kan cuma 154 detik dan amplitudonya 28 milimeter, jadi ini kecil. Awan panas kecil yang terjadi," imbuhnya.
Hanik juga menjelaskan bahwa fenomena yang terjadi tersebut merupakan guguran dan bukan letusan.
"Betul. Awan panas guguran (bukan letusan)," kata Hanik.
Selanjutnya, Hanik juga mengatakan bahwa guguran awan panas tersebut diperkirakan adalah berasal dari gundukan yang terbentuk pada periode sebelumnya, yakni sejak Kamis (31/12/2020) lalu dari lava 1997, yang kemudian meluncur ke arah barat daya menuju Kali Krasak.
Baca Juga: Makin Aktif, Gunung Merapi 6 Kali Luncurkan Lava Pijar dalam Semalam
"Kan kemarin terjadi adanya gundukan kecil. Diperkirakan itu yang (kemudian) terjadi awan panas," ungkap Hanik.
Status Gunung Merapi Masih Siaga
Menyinggung mengenai penetapan status Gunung Merapi dengan melihat adanya kejadian guguran awan panas tersebut, Hanik menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menaikkan status dan masih bertahan pada Level III atau siaga.
"Status masih sama (siaga)," ujar Hanik.
Penetapan kenaikan status gunung api itu didasarkan pada penilaian ancaman terhadap penduduk.
Sejauh ini, BPPTKG telah memberikan rekomendasi kepada seluruh lapisan masyarakat dan pemangku kebijakan daerah dalam Kawasan Rawan Bencana III dengan radius 5 kilometer.
Berita Terkait
-
BPPTKG: Gunung Merapi Masih Aman Dikunjungi Saat Libur Nataru
-
10 Destinasi Pendakian Terbaik di Jawa Tengah untuk Petualang Sejati
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
-
Rayakan HUT RI ke-80: Detik-detik Pengibaran Bendera Raksasa di Kaki Gunung Merapi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
Terkini
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini
-
Transformasi Berkelanjutan, BRI Catat Kinerja Gemilang dan Dukung Program Prioritas Nasional 2025