Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 14 Januari 2021 | 05:45 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19. [Pixabay/Pete Linforth]

SuaraJawaTengah.id - Vaksinasi Covid-19 sudah diawali oleh Presiden RI Joko Widodo sebelum dilakukan secara massal mulai hari ini (14/1/202).

Di Jawa Tengah, vaksinasi awal akan dilakukan jajaran Forkopimda dan petugas kesehatan di tiga wilayah (Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Surakarta). Selain Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan wakilnya Taj Yasin Maimoen, tokoh agama Islam dan Katholik juga ikut serta.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah Yulianto Prabowo, saat menggelar konferensi pers daring, Rabu (13/1/2021).

Menurutnya, tokoh di Jateng yang akan menjadi penerima suntik vaksin di antaranya adalah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah. Adapun, acara vaksinasi perdana akan dikonsentrasikan di RSUD Tugurejo, Kota Semarang, pukul 07.30.

Baca Juga: Minta Hilangkan Denda Penolak Vaksin Covid-19, DPR: Kalau Bagus Akan Dicari

"Untuk tingkat provinsi di antaranya adalah Gubernur (Ganjar Pranowo), Wagub (Taj Yasin Maimoen), Pangdam IV Diponegoro (Mayjen Bakti Agus Fadjari), Kapolda (Irjen Pol Ahmad Luthfi), Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah (Yulianto Prabowo), Direktur RSUD Tugurejo (Haryadi Ibnu Junaedi), Ikatan Dokter Indonesia (Muhammad Heru Muryawan), Pimpinan wilayah PPNI (Edy Wuryanto), tokoh agama islam (KH. Akhyani) dan dari tokoh agama katholik (Romo FX Sugiyono PR). Selain itu ada wakil pimpinan DPRD Jawa Tengah (Sukirman)," ujar Yuli.

Adapun, vaksinasi perdana di Jateng yang akan dikonsentrasikan di RSUD Tugurejo, Kota Semarang, pukul 07.30.

Sementara di Kota Semarang dipusatkan di Puskesmas Pandanaran, di Kabupaten Semarang dipusatkan di Puskesmas Ungaran dan Kota Surakarta di RSUD Bung Karno.

Yuli menyebut, pada tahap pertama telah didistribusikan sebanyak 56.860 dosis vaksin. Rinciannya, Kota Semarang sebanyak 38.240 dosis vaksin untuk 18.752 tenaga kesehatan, Kabupaten Semarang 8.000 dosis vakskn untuk 3. 987 tenaga kesehatan. Sedangkan, Kota Surakarta sementara menerima 10.620 dosis untuk 10.609 tenaga kesehatan.

Ia menyebut, nantinya setiap petugas kesehatan akan memperoleh dua kali suntik vaksin. Pertama, pada tanggal 14 Januari dan diulang di hari ke 14.

Baca Juga: Ariel Noah Bakal Disuntik Vaksin Covid-19 di Kota Bandung, Besok

Yuli menyebut, untuk Kota Surakarta, baru didistribusikan dosis vaksin untuk sekali suntik. Mendekati hari ke 14, barulah vaksin dari gudang penyimpanan obat milik pemprov Jateng, dikirimkan ke wilayah itu.

Skrining Ketat

Yuli menyebut tahapan menjadi penerima vaksin, adalah proses panjang. Sebelum divaksin, calon penerima akan melalui proses skrining terlebih dahulu.

Proses penyaringan, dilakukan sejak nama calon penerima vaksin masuk dalam daftar kandidat. Hal itu dilakukan dengan Self Screening.

"Nanti di pelayanan akan disediakan empat meja. Meja pertama itu pendaftaran. Meja kedua akan diperiksa apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak. Kemudian, di meja ketiga, yang bersangkutan akan disuntik. Namun setelahnya, yang bersangkutan tidak boleh pulang dulu, diharuskan duduk minimal 30 menit, untuk dipantau reaksinya," ujarnya.

Ia mengatakan, reaksi yang akan muncul biasanya bersifat sementara. Seperti nyeri di bekas suntikan atau gatal. Nah setelah menerima suntik vaksin, yang bersangkutan akan diberikan penyuluhan berikut buku tanda vaksinasi.

Yuli menyebut, rasa sakit setelah imunisasi mungkin terjadi. Akan tetapi, gejalanya bersifat lokal dan sesaat, ringan dan bersifat individual. Dalam istilah medis, hal itu diistilahkan dengan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi.

"Tidak perlu khawatir, karena vaksinasi dilakukan pada fasilitas kesehatan. Lalu kita sudah menyiapkan dokter spesialis, perawat dan obat-obatan sebagai langkah antisipatif," imbuh Yuli.

Disinggung mengenai penolakan vaksinasi dari petugas kesehatan, Yuli mengaku telah mempunyai langkah tersendiri.

"Akan kami tempuh langkah persuasi dulu. Kalau takut kami kuatkan dulu, ada banyak dokter yang bisa jelaskan. Namun kalau sudah diedukasi namun tetap tidak mau, maka yang bersangkutan akan menandatangani surat pernyataan penolakan," urainya.

Ia menyebut, ada beberapa peraturan yang dapat dikaitkan terhadap penolak vaksin. Di antaranya, UU Kesehatan No 36 tahun 2009 dan Perda Jawa Tengah No 11 tahun 2013, tentang pencegahan dan penanggulangan penyakit di Jateng.

"Terkait sanksi bukan kewenangan kami. Tapi yang jelas, kepada yang menolak kami akan persuasi dulu. Setelah tidak bisa ya buat form penolakan dan tandatangani itu," tegas Yuli.

Load More