SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau LP Kedungpane Semarang kembali membebaskan narapidana dampak pandemi Covid-19.
Total ada 26 napi yang mendapat kebebasan melalui program asimilasi di rumah dan bebas bersyarat akibat dampak pandemi Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Dilansir dari Semarangpos.com jaringan Suara.com, Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menilai asimilasi itu menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam LP. Terlebih, saat ini LP merupakan lokasi yang sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu, asimilasi ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No.32/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu. Selain itu, mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan [PK] Balai Pemasyarakatan secara daring," kata Dadi, dalam keterangan resminya.
Ke-26 napi yang dipulangkan ini telah memenuhi syarat mendapat asimilasi. Selain itu, mereka bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Asimilasi, lanjut Dadi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana. Kriteria lainnya, napi bukanlah merupakan napi tindak pidana khusus seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia, maupun kejahatan transnasional terorganisasi.
Ke-26 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakat dan keluarga sebagai penjamin.
Penjamin nantinya turut berperan untuk mengawasi dan memantau napi selama menjalani asimilasi di rumah.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Motivasi Bruno Fernandes Gabung Manchester United
Berita Terkait
-
Baru Dibebaskan Menkumham karena Corona, Napi di Wajo Kepergok Mencuri
-
Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga
-
Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona
-
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
-
185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
Terkini
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera
-
Toyota Rush vs Daihatsu Terios, 7 Fakta Penting yang Bikin Banyak Orang Salah Pilih