SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau LP Kedungpane Semarang kembali membebaskan narapidana dampak pandemi Covid-19.
Total ada 26 napi yang mendapat kebebasan melalui program asimilasi di rumah dan bebas bersyarat akibat dampak pandemi Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Dilansir dari Semarangpos.com jaringan Suara.com, Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menilai asimilasi itu menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam LP. Terlebih, saat ini LP merupakan lokasi yang sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu, asimilasi ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No.32/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu. Selain itu, mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan [PK] Balai Pemasyarakatan secara daring," kata Dadi, dalam keterangan resminya.
Ke-26 napi yang dipulangkan ini telah memenuhi syarat mendapat asimilasi. Selain itu, mereka bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Asimilasi, lanjut Dadi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana. Kriteria lainnya, napi bukanlah merupakan napi tindak pidana khusus seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia, maupun kejahatan transnasional terorganisasi.
Ke-26 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakat dan keluarga sebagai penjamin.
Penjamin nantinya turut berperan untuk mengawasi dan memantau napi selama menjalani asimilasi di rumah.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Motivasi Bruno Fernandes Gabung Manchester United
Berita Terkait
-
Baru Dibebaskan Menkumham karena Corona, Napi di Wajo Kepergok Mencuri
-
Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga
-
Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona
-
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
-
185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
Jelang EPA U-19, Kendal Tornado FC Youth Simulasi Jadwal Kompetisi
-
Kecelakaan Maut di Blora! Truk Rem Blong Tabrak 5 Motor, Satu Orang Tewas
-
Horor di Tol Semarang-Solo! Tronton Diduga Rem Blong Hantam 2 Truk, 1 Tewas di Tempat
-
Naik Vespa, Taj Yasin Tinjau SPBU untuk Pastikan Ketersediaan BBM di Jateng Aman Jelang Lebaran
-
Waspada! BMKG Beri Peringatan Dini Cuaca di Semarang, Potensi Hujan Lebat Disertai Petir