SuaraJawaTengah.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Semarang atau LP Kedungpane Semarang kembali membebaskan narapidana dampak pandemi Covid-19.
Total ada 26 napi yang mendapat kebebasan melalui program asimilasi di rumah dan bebas bersyarat akibat dampak pandemi Covid-19, Kamis (14/1/2021).
Dilansir dari Semarangpos.com jaringan Suara.com, Kepala LP Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi, menilai asimilasi itu menjadi langkah tepat agar tidak ada penularan Covid-19 di dalam LP. Terlebih, saat ini LP merupakan lokasi yang sangat rentan terjadinya penularan Covid-19.
Selain itu, asimilasi ini dilakukan guna menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) No.32/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
"Asimilasi itu diberikan agar napi bisa melakukan isolasi mandiri di rumah. Mereka tidak diperbolehkan keluar rumah sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas materai enam ribu. Selain itu, mereka tetap dipantau oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan [PK] Balai Pemasyarakatan secara daring," kata Dadi, dalam keterangan resminya.
Ke-26 napi yang dipulangkan ini telah memenuhi syarat mendapat asimilasi. Selain itu, mereka bukanlah napi yang melakukan pengulangan tindak pidana atau residivis, serta bukan pidana lebih dari satu perkara.
“Nantinya akan ada penambahan jumlah napi yang bebas asimilasi. Namun masih menunggu hasil putusan inkrah dari pengadilan dan syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi,” imbuhnya.
Asimilasi, lanjut Dadi diberikan kepada narapidana yang telah menjalani setengah masa pidana. Kriteria lainnya, napi bukanlah merupakan napi tindak pidana khusus seperti narkoba di atas lima tahun, korupsi, teroris, pembunuhan, pencurian dengan kekerasan (curas), kesusilaan, kesusilaan terhadap anak, kejahatan terhadap negara, kejahatan hak asasi manusia, maupun kejahatan transnasional terorganisasi.
Ke-26 napi yang mendapat asimilasi Covid-19 itu selanjutnya diserahkan kepada Balai Pemasyarakat dan keluarga sebagai penjamin.
Penjamin nantinya turut berperan untuk mengawasi dan memantau napi selama menjalani asimilasi di rumah.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo, Motivasi Bruno Fernandes Gabung Manchester United
Berita Terkait
-
Baru Dibebaskan Menkumham karena Corona, Napi di Wajo Kepergok Mencuri
-
Bukan Tobat saat Corona, Rudi Hartono Berulah Lagi Naik Atap WC Tetangga
-
Napi Pemerkosaan hingga Penipuan, 58 Tahanan di Karimun Bebas karena Corona
-
KontraS: Kritik pada Presiden dan Pemerintah Bukan Tindakan Kriminal
-
185 Napi Dikeluarkan dari Nusakambangan, Tapi Wajib Lapor lewat Video Call
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Tumbuhkan Kesadaran Ekologis, Taj Yasin Ajak Ratusan Santri Tanam Mangrove di Rembang
-
Stafsus Menag Hubungi Ahmadiyah, Dalami Pembubaran Paksa Kemah di Karanganyar
-
Program Mageri Segoro, Ikhtiar Bersama Menjaga Masa Depan Pesisir Jateng
-
Camping Anak Ahmadiyah di Karanganyar Dibubarkan, SETARA Institute: Polisi Jadi Saksi Bisu
-
6 Fakta Pembubaran Kegiatan Pemuda Ahmadiyah