SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menerapkan penyekatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung setiap orang yang masuk ke Banyumas harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dengan test cepat antigen.
Kebijakan itu saat ini menjadi sorotan pemerintah sekitar. Sebab akan berimbas kepada masyarakat yang memiliki kepentingan ke Banyumas.
Namun, penyekatan tersebut diklaim Pemkab Banyumas untuk menekan angka penularan Covid-19 dari luar daerah. Tak terkecuali masyarakat dari kabupaten tetangga.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap, akan mengkaji kebijakan Pemkab Banyumas yang melakukan penyekatan di perbatasan dan mewajibkan setiap orang yang keluar-masuk daerah itu menunjukkan hasil tes antigen negatif.
"Besok kami rapatkan dengan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kami rapatkan untuk menyikapi (kebijakan) yang dari Banyumas, nanti akan kami analisis kelebihan dan kekurangannya," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf dilansir dari ANTARA, Rabu (20/1/2021).
Ia mengakui kebijakan yang bakal diterapkan Pemkab Banyumas memiliki kelebihan karena dengan adanya tes antigen akan lebih aman dan dapat mengendalikan penyebaran COVID-19.
Akan tetapi pertanyaannya, kata dia, apakah semua orang yang akan masuk Cilacap atau Banyumas mampu untuk melakukan tes antigen mandiri atau berbayar.
"Karena kalau kami lihat, banyak yang bingung, ada bakul pisang (dari Cilacap) yang akan ke Banyumas harus 'rapid test' (tes cepat, red.) antigen, biayanya Rp250 ribu kan, ini kelemahannya. Besok akan kami rapatkan," katanya.
Disinggung mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah berjalan selama 10 hari di Kabupaten Cilacap, dia menilai warga setempat telah mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM.
Baca Juga: 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?
"Kalau malam, alhamdulillah sudah sepi. Warung-warung tutup sesuai dengan instruksi Bupati," katanya.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat mematuhi ketentuan jam malam dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan selama pelaksanaan PPKM yang akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021.
Kendati demikian, dia mengakui kondisi pada siang hari berbeda dengan malam karena masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
"Mungkin karena malamnya enggak boleh (ada aktivitas), siangnya banyak sekali," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pantauan, pelanggaran yang terjadi selama 10 hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cilacap tidak terlalu signifikan terutama yang berkaitan dengan jam malam.
Akan tetapi untuk pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, kata dia, masih sering ditemukan sehingga operasi tetap dilaksanakan secara rutin setiap hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Jangan Panik Sinyal Hilang di Tanah Suci, Ini 4 Lokasi Posko Layanan Telkomsel di Makkah dan Madinah
-
Pengundian Program BRI Debit FC Barcelona: Dapat 8 Keuntungan dan Hadiah Terbang ke Camp Nou
-
Jelang May Day di Semarang, Ahmad Luthfi Tekankan Kondusivitas Kunci Masuknya Investasi Rp110 T
-
Lebih dari Kebaya, BRI Blora Maknai Hari Kartini sebagai Simbol Kesetaraan di Era Perbankan Modern
-
Cuaca Jateng Hari Ini: Semarang Berpotensi Hujan, Dibayangi Ancaman Kemarau Terkering 30 Tahun