SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menerapkan penyekatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung setiap orang yang masuk ke Banyumas harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dengan test cepat antigen.
Kebijakan itu saat ini menjadi sorotan pemerintah sekitar. Sebab akan berimbas kepada masyarakat yang memiliki kepentingan ke Banyumas.
Namun, penyekatan tersebut diklaim Pemkab Banyumas untuk menekan angka penularan Covid-19 dari luar daerah. Tak terkecuali masyarakat dari kabupaten tetangga.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap, akan mengkaji kebijakan Pemkab Banyumas yang melakukan penyekatan di perbatasan dan mewajibkan setiap orang yang keluar-masuk daerah itu menunjukkan hasil tes antigen negatif.
"Besok kami rapatkan dengan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kami rapatkan untuk menyikapi (kebijakan) yang dari Banyumas, nanti akan kami analisis kelebihan dan kekurangannya," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf dilansir dari ANTARA, Rabu (20/1/2021).
Ia mengakui kebijakan yang bakal diterapkan Pemkab Banyumas memiliki kelebihan karena dengan adanya tes antigen akan lebih aman dan dapat mengendalikan penyebaran COVID-19.
Akan tetapi pertanyaannya, kata dia, apakah semua orang yang akan masuk Cilacap atau Banyumas mampu untuk melakukan tes antigen mandiri atau berbayar.
"Karena kalau kami lihat, banyak yang bingung, ada bakul pisang (dari Cilacap) yang akan ke Banyumas harus 'rapid test' (tes cepat, red.) antigen, biayanya Rp250 ribu kan, ini kelemahannya. Besok akan kami rapatkan," katanya.
Disinggung mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah berjalan selama 10 hari di Kabupaten Cilacap, dia menilai warga setempat telah mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM.
Baca Juga: 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?
"Kalau malam, alhamdulillah sudah sepi. Warung-warung tutup sesuai dengan instruksi Bupati," katanya.
Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat mematuhi ketentuan jam malam dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan selama pelaksanaan PPKM yang akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021.
Kendati demikian, dia mengakui kondisi pada siang hari berbeda dengan malam karena masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.
"Mungkin karena malamnya enggak boleh (ada aktivitas), siangnya banyak sekali," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan pantauan, pelanggaran yang terjadi selama 10 hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cilacap tidak terlalu signifikan terutama yang berkaitan dengan jam malam.
Akan tetapi untuk pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, kata dia, masih sering ditemukan sehingga operasi tetap dilaksanakan secara rutin setiap hari.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Pertamina Patra Niaga Gelar Khitan Massal di Cilacap, Wujud Syukur HUT ke-68 Pertamina
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025