Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 20 Januari 2021 | 15:08 WIB
Ilustrasi tes swab antigen (Unsplash/UN Covid-19)

SuaraJawaTengah.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas resmi menerapkan penyekatan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Tak tanggung-tanggung setiap orang yang masuk ke Banyumas harus menunjukan bukti negatif Covid-19 dengan test cepat antigen

Kebijakan itu saat ini menjadi sorotan pemerintah sekitar. Sebab akan berimbas kepada masyarakat yang memiliki kepentingan ke Banyumas.

Namun, penyekatan tersebut diklaim Pemkab Banyumas untuk menekan angka penularan Covid-19 dari luar daerah. Tak terkecuali masyarakat dari kabupaten tetangga.

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Cilacap, akan mengkaji kebijakan Pemkab Banyumas yang melakukan penyekatan di perbatasan dan mewajibkan setiap orang yang keluar-masuk daerah itu menunjukkan hasil tes antigen negatif.

Baca Juga: 10 Pegawai PN Tanjungkarang Reaktif Covid-19, akankah Sidang Ditunda?

"Besok kami rapatkan dengan Forkompimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Kami rapatkan untuk menyikapi (kebijakan) yang dari Banyumas, nanti akan kami analisis kelebihan dan kekurangannya," kata Sekretaris Daerah Cilacap Farid Ma'ruf dilansir dari ANTARA, Rabu (20/1/2021). 

Ia mengakui kebijakan yang bakal diterapkan Pemkab Banyumas memiliki kelebihan karena dengan adanya tes antigen akan lebih aman dan dapat mengendalikan penyebaran COVID-19.

Akan tetapi pertanyaannya, kata dia, apakah semua orang yang akan masuk Cilacap atau Banyumas mampu untuk melakukan tes antigen mandiri atau berbayar.

"Karena kalau kami lihat, banyak yang bingung, ada bakul pisang (dari Cilacap) yang akan ke Banyumas harus 'rapid test' (tes cepat, red.) antigen, biayanya Rp250 ribu kan, ini kelemahannya. Besok akan kami rapatkan," katanya.

Disinggung mengenai evaluasi terhadap pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang telah berjalan selama 10 hari di Kabupaten Cilacap, dia menilai warga setempat telah mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam PPKM.

Baca Juga: Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes, Reborn FPI: Yang Lain Boleh Pesta Juga dong

"Kalau malam, alhamdulillah sudah sepi. Warung-warung tutup sesuai dengan instruksi Bupati," katanya.

Menurut dia, hal itu menunjukkan bahwa masyarakat mematuhi ketentuan jam malam dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan selama pelaksanaan PPKM yang akan berlangsung hingga tanggal 25 Januari 2021.

Kendati demikian, dia mengakui kondisi pada siang hari berbeda dengan malam karena masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa.

"Mungkin karena malamnya enggak boleh (ada aktivitas), siangnya banyak sekali," katanya.

Ia mengatakan berdasarkan pantauan, pelanggaran yang terjadi selama 10 hari pelaksanaan PPKM di Kabupaten Cilacap tidak terlalu signifikan terutama yang berkaitan dengan jam malam.

Akan tetapi untuk pelanggaran protokol kesehatan khususnya penggunaan masker, kata dia, masih sering ditemukan sehingga operasi tetap dilaksanakan secara rutin setiap hari.

Seperti diwartakan, Pemkab Banyumas akan menggandeng kabupaten tetangga untuk melakukan penyekatan di wilayah perbatasan dalam rangka mengendalikan penyebaran COVID-19.

Dalam penyekatan tersebut, setiap orang yang keluar-masuk wilayah Banyumas wajib menunjukkan surat hasil tes antigen negatif.

Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan surat tersebut, Pemkab Banyumas menyediakan layanan tes antigen berbayar di lokasi penyekatan.

"Kami akan bekerja sama dengan rumah sakit swasta untuk menyediakan layanan tes antigen tersebut, tapi berbayar," kata Bupati Banyumas Achmad Husein.

Disinggung mengenai keberadaan warga Banyumas berpenghasilan rendah yang bekerja di kabupaten tetangga dan sebaliknya mengingat masa berlaku tes antigen sangat pendek, Bupati mengatakan hal itu ada klausul dalam surat keputusan yang sedang disusun dan akan segera ditandatangani.

"Kita tidak kaku. Nanti bisa kita bicarakan, ada antigen gratis untuk hal khusus," katanya. 

Load More