SuaraJawaTengah.id - Ada saja akal-akalan pecandu agar dapat bebas mengonsumsi narkotika dan lolos dari pantauan polisi. Menyusun dalih agar tidak dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Tersangka pengguna narkoba berinisial RD, mengaku bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka mengelabui keluarga agar dapat bebas menerima pesanan paket narkotika di rumah.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama, tersangka membuat surat tugas dan stempel palsu BNN untuk meyakinkan keluarga.
“Saat akan kami tangkap, keluarganya menghalang-halangi. Saat dapat barang bukti (juga) didapatkan surat-surat seperti ini (surat palsu anggota BNN),” kata Iptu Bintoro Thio Pratama, Rabu (20/1/2021).
Kepada keluarganya, tersangka berdalih sering menerima paket sabu yang diakuinya sebagai barang sitaan kasus narkotika. RD mengaku belum pernah menunjukan surat tugas palsu itu kepada warga sekitar.
“Untuk keluarga saja. Untuk mengelabui keluarga seperti itu,” kata RD kepada wartawan di Polres Magelang.
Dalam surat tugas palsu itu, Rd tertulis memiliki nomor induk pegawai BNN 196108221986031008. Dalam surat tugas palsu itu juga dijelaskan Rd sebagai petugas intelijen berpangkat Intelijen TK I dengan golongan IVB.
Tersangka memalsu surat tugas dan cap BNN berbekal informasi dari internet.
“Jadi kalau setiap membawa sabu ke rumah diakui sebagai barang sitaan? Iya seperti itu,” ujar RD.
Baca Juga: Dijanjikan Upah Rp 160 Juta, Pria Ini Nekat Bawa 20 Kg Sabu
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bendo, Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang pada 3 Januari 2021. Di lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,50 gram dan HP merk Xiaomi sebagai barang bukti.
Tersangka memesan narkotika dari seseorang bernama Kutuk, warga Magelang. Paket sabu kemudian dikirim setelah RD mentransfer uang sebesar Rp500 ribu.
Kiriman paket sabu dialamatkan ke rumah tersangka di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo. Paket diterima dalam plastik klip kecil yang kemudian dibawa tersangka ke rumah kontrakannya di Dusun Bendo.
Selain tersangka RD, Polres Magelang pada gelar pengungkapan kasus narkotika kali ini juga menangkap 4 tersangka lainnya. Mereka ditangkap di sejumlah tempat terpisah di wilayah Kabupaten Magelang.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
5 MPV Diesel Pilihan Rp150 Jutaan yang Worth It untuk Keluarga di Akhir 2025
-
BRI Perkuat Aksi Tanggap Bencana Alam, 70 Ribu Jiwa Terdampak Beroleh Bantuan
-
PSIS Semarang Gegerkan Bursa Transfer: Borong Tiga Pemain Naturalisasi Sekaligus
-
8 Wisata Terbaru dan Populer di Batang untuk Libur Sekolah Akhir 2025
-
5 Rental Mobil di Wonosobo untuk Wisata ke Dieng Saat Libur Akhir Tahun 2025