SuaraJawaTengah.id - Ada saja akal-akalan pecandu agar dapat bebas mengonsumsi narkotika dan lolos dari pantauan polisi. Menyusun dalih agar tidak dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Tersangka pengguna narkoba berinisial RD, mengaku bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka mengelabui keluarga agar dapat bebas menerima pesanan paket narkotika di rumah.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama, tersangka membuat surat tugas dan stempel palsu BNN untuk meyakinkan keluarga.
“Saat akan kami tangkap, keluarganya menghalang-halangi. Saat dapat barang bukti (juga) didapatkan surat-surat seperti ini (surat palsu anggota BNN),” kata Iptu Bintoro Thio Pratama, Rabu (20/1/2021).
Kepada keluarganya, tersangka berdalih sering menerima paket sabu yang diakuinya sebagai barang sitaan kasus narkotika. RD mengaku belum pernah menunjukan surat tugas palsu itu kepada warga sekitar.
“Untuk keluarga saja. Untuk mengelabui keluarga seperti itu,” kata RD kepada wartawan di Polres Magelang.
Dalam surat tugas palsu itu, Rd tertulis memiliki nomor induk pegawai BNN 196108221986031008. Dalam surat tugas palsu itu juga dijelaskan Rd sebagai petugas intelijen berpangkat Intelijen TK I dengan golongan IVB.
Tersangka memalsu surat tugas dan cap BNN berbekal informasi dari internet.
“Jadi kalau setiap membawa sabu ke rumah diakui sebagai barang sitaan? Iya seperti itu,” ujar RD.
Baca Juga: Dijanjikan Upah Rp 160 Juta, Pria Ini Nekat Bawa 20 Kg Sabu
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bendo, Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang pada 3 Januari 2021. Di lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,50 gram dan HP merk Xiaomi sebagai barang bukti.
Tersangka memesan narkotika dari seseorang bernama Kutuk, warga Magelang. Paket sabu kemudian dikirim setelah RD mentransfer uang sebesar Rp500 ribu.
Kiriman paket sabu dialamatkan ke rumah tersangka di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo. Paket diterima dalam plastik klip kecil yang kemudian dibawa tersangka ke rumah kontrakannya di Dusun Bendo.
Selain tersangka RD, Polres Magelang pada gelar pengungkapan kasus narkotika kali ini juga menangkap 4 tersangka lainnya. Mereka ditangkap di sejumlah tempat terpisah di wilayah Kabupaten Magelang.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
BRI Permudah Investasi Emas, Fitur Toggle BRImo Mulai dari Rp10.000
-
Ketegangan di Semarang: Mahasiswa Bakar Jelangkung dan Ban, Desak Reformasi Pemerintahan Prabowo
-
Jambore HR 2026, Mengedepankan Fun Learning melalui Experience Based Program
-
Jual-Beli Jabatan Terbongkar, Sudewo Didakwa Raup Rp2,4 Miliar dari Seleksi Perangkat Desa
-
Mahasiswa KKN UNDIP Tanamkan Kreativitas, Literasi Digital, dan Peduli Lingkungan di SDN Padangsari