SuaraJawaTengah.id - Ada saja akal-akalan pecandu agar dapat bebas mengonsumsi narkotika dan lolos dari pantauan polisi. Menyusun dalih agar tidak dicurigai sebagai pengguna narkoba.
Tersangka pengguna narkoba berinisial RD, mengaku bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN). Tersangka mengelabui keluarga agar dapat bebas menerima pesanan paket narkotika di rumah.
Menurut Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Magelang, Iptu Bintoro Thio Pratama, tersangka membuat surat tugas dan stempel palsu BNN untuk meyakinkan keluarga.
“Saat akan kami tangkap, keluarganya menghalang-halangi. Saat dapat barang bukti (juga) didapatkan surat-surat seperti ini (surat palsu anggota BNN),” kata Iptu Bintoro Thio Pratama, Rabu (20/1/2021).
Kepada keluarganya, tersangka berdalih sering menerima paket sabu yang diakuinya sebagai barang sitaan kasus narkotika. RD mengaku belum pernah menunjukan surat tugas palsu itu kepada warga sekitar.
“Untuk keluarga saja. Untuk mengelabui keluarga seperti itu,” kata RD kepada wartawan di Polres Magelang.
Dalam surat tugas palsu itu, Rd tertulis memiliki nomor induk pegawai BNN 196108221986031008. Dalam surat tugas palsu itu juga dijelaskan Rd sebagai petugas intelijen berpangkat Intelijen TK I dengan golongan IVB.
Tersangka memalsu surat tugas dan cap BNN berbekal informasi dari internet.
“Jadi kalau setiap membawa sabu ke rumah diakui sebagai barang sitaan? Iya seperti itu,” ujar RD.
Baca Juga: Dijanjikan Upah Rp 160 Juta, Pria Ini Nekat Bawa 20 Kg Sabu
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Dusun Bendo, Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Magelang pada 3 Januari 2021. Di lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,50 gram dan HP merk Xiaomi sebagai barang bukti.
Tersangka memesan narkotika dari seseorang bernama Kutuk, warga Magelang. Paket sabu kemudian dikirim setelah RD mentransfer uang sebesar Rp500 ribu.
Kiriman paket sabu dialamatkan ke rumah tersangka di Desa Tampir Kulon, Kecamatan Candimulyo. Paket diterima dalam plastik klip kecil yang kemudian dibawa tersangka ke rumah kontrakannya di Dusun Bendo.
Selain tersangka RD, Polres Magelang pada gelar pengungkapan kasus narkotika kali ini juga menangkap 4 tersangka lainnya. Mereka ditangkap di sejumlah tempat terpisah di wilayah Kabupaten Magelang.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
BRI BO Slawi Gelar Cek Kesehatan dan Donor Darah Gratis, Wujud Peduli Masyarakat
-
7 Tempat Wisata Rembang Viral dan Hits Ini Siap Jadi Favorit Libur Akhir Tahun 2025
-
Kampung Natal Saloka 2025: Perayaan Nataru Penuh Kearifan Lokal dan Rekor Dunia!
-
PT Semen Gresik Kucurkan Rp1,05 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Jalan Enam Desa
-
BRI Konsisten Salurkan Bantuan dan Trauma Healing bagi Anak-Anak Korban Bencana di Sumatera