SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Purwokerto saat ini tengah mengadili kasus perdata yang tegolong langka. Pasalnya, ada salah satu keluarga pasien di Kabupaten Banyumas yang tidak terima anggotanya meninggal dunia di Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Kasus ini bahkan sampai berlanjut ke meja hijau dan disidangkan perdana pada hari, Rabu (20/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Sidang kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vilia Sari beserta Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean dan Arief Yudiarto. Namun salah satu tergugat yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut.
"Hadir kembali pada persidangan tersebut hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sambil menunggu KARS dari Jakarta," kata Majelis Hakim, Vilia dalam persidangan di PN Purwokerto, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga: Heboh! Perkara Mobil, Dewi Firdauz Digugat Anak Kandungnya Sendiri
Kasus tersebut bermula saat pasien bernama Hanta Novianto (52) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RS Dadi Keluarga.
Ayong (58), istri pasien yang menggunggat tak terima jika anggota keluarga dinyatakan covid padahal negatif. Pihak keluarga kemudian mengajukan gugatan kepada RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukum Dwi Amilono SH, pada Bulan Desember lalu.
"Suami masuk ke RSDK pada 26 April 2020 lalu. Terus meninggal pada 28 April dan dinyatakan positif Covid-19. Kami merasa dirugikan. Saat sakit, korban dibawa ke RS. Oleh pihak RS dinyatakan positif covid. Pemakaman pun dilakukan secara covid. Saya bahkan sempat dikucilkan," jelasnya.
Saat pertama masuk Ayong menyebut, suaminya mengidap penyakit paru-paru jadi waktu itu belum dicek melalui rapid.
Kuasa hukum Penggugat, Dwi Amilono menambahkan, kliennya menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 335 juta dan Imateriil Rp 5 Miliar. Sehingga totalnya senilai Rp 5,335 Miliar.
Baca Juga: Wajibkan Pendatang Tes Antigen, Bupati Banyumas Gandeng Kabupaten Tetangga
"Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367. Gugatan perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Dadi Keluarga, dr Listya Tanjung mengatakan jika pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien status PDP.
"Dengan kesimpulan status PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," terangnya.
Dengan status tersebut secara otomatis menurut dr Listya memegang patokan pada aturan yang diberlakukan pada saat itu.
"Dari kami sesuai dengan alur dan kebetulan disupport oleh Dinkes dan Pemkab Banyumas. Kami tidak mengabaikan penyakit yang lain," jelasnya.
dr Listya menjawab mengapa keluarga pasien lama mendapatkan surat keterangan negatif, menurutnya harus ada permintaan dari pihak keluarga. Pihaknya bahkan mengklaim telah mengumumkan kepada keluarga pasien pada Bulan Mei jika pasien yang bersangkutan negatif.
"Terkait dengan surat keterangan Di RS kami, memang harus ada permintaan dari keluarga. Kalau tidak kami tidak akan mengeluarkan surat keterangan itu," pungkasnya.
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Rico Pasaribu Terkuak? Sidang Perdana Besok, Peran Koptu HB Jadi Sorotan
-
Rekam Jejak Hendrar Prihadi Sebelum jadi Cawagub Jawa Tengah
-
Rumah Sakit Gaza Batasi Layanan dan Terancam Tutup, Bahan Bakar Hanya Cukup 2 Hari!
-
Cek Fakta: Ahmad Luthfi Sebut Jumlah Penduduk Muslim di Jawa Tengah Capai 97 Juta Jiwa, Benarkah?
-
Cek Fakta: Andika Perkasa Sebut Wisatawan Mancanegara Menginap Kurang dari 2 Malam di Jawa Tengah, Apa Iya?
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Thom Haye hingga Ragnar Oratmangoen Punya KTP DKI Jakarta, Nyoblos di TPS Mana?
-
Awali Pekan ini, Harga Emas Antam Mulai Merosot
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
Terkini
-
Deretan Tablet Redmi Terbaru 2024 dan Spesifikasinya
-
Diskon BRImo hingga Cashback Meriahkan OPPO Run 2024
-
Survei Pilkada Kota Semarang: Yoyok-Joss Unggul Tipis atas Agustina-Iswar
-
Jokowi Sampai Turun Gunung ke Semarang, Optimis Luthfi-Yasin Menang di Pilgub Jateng
-
Dramatis! Evandro Brandao Jadi Pahlawan, PSIS Curi Poin di Kandang Persik Kediri