SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Purwokerto saat ini tengah mengadili kasus perdata yang tegolong langka. Pasalnya, ada salah satu keluarga pasien di Kabupaten Banyumas yang tidak terima anggotanya meninggal dunia di Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Kasus ini bahkan sampai berlanjut ke meja hijau dan disidangkan perdana pada hari, Rabu (20/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Sidang kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vilia Sari beserta Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean dan Arief Yudiarto. Namun salah satu tergugat yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut.
"Hadir kembali pada persidangan tersebut hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sambil menunggu KARS dari Jakarta," kata Majelis Hakim, Vilia dalam persidangan di PN Purwokerto, Rabu (20/1/2021).
Kasus tersebut bermula saat pasien bernama Hanta Novianto (52) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RS Dadi Keluarga.
Ayong (58), istri pasien yang menggunggat tak terima jika anggota keluarga dinyatakan covid padahal negatif. Pihak keluarga kemudian mengajukan gugatan kepada RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukum Dwi Amilono SH, pada Bulan Desember lalu.
"Suami masuk ke RSDK pada 26 April 2020 lalu. Terus meninggal pada 28 April dan dinyatakan positif Covid-19. Kami merasa dirugikan. Saat sakit, korban dibawa ke RS. Oleh pihak RS dinyatakan positif covid. Pemakaman pun dilakukan secara covid. Saya bahkan sempat dikucilkan," jelasnya.
Saat pertama masuk Ayong menyebut, suaminya mengidap penyakit paru-paru jadi waktu itu belum dicek melalui rapid.
Kuasa hukum Penggugat, Dwi Amilono menambahkan, kliennya menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 335 juta dan Imateriil Rp 5 Miliar. Sehingga totalnya senilai Rp 5,335 Miliar.
Baca Juga: Heboh! Perkara Mobil, Dewi Firdauz Digugat Anak Kandungnya Sendiri
"Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367. Gugatan perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Dadi Keluarga, dr Listya Tanjung mengatakan jika pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien status PDP.
"Dengan kesimpulan status PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," terangnya.
Dengan status tersebut secara otomatis menurut dr Listya memegang patokan pada aturan yang diberlakukan pada saat itu.
"Dari kami sesuai dengan alur dan kebetulan disupport oleh Dinkes dan Pemkab Banyumas. Kami tidak mengabaikan penyakit yang lain," jelasnya.
dr Listya menjawab mengapa keluarga pasien lama mendapatkan surat keterangan negatif, menurutnya harus ada permintaan dari pihak keluarga. Pihaknya bahkan mengklaim telah mengumumkan kepada keluarga pasien pada Bulan Mei jika pasien yang bersangkutan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Polisi Ungkap Pembunuhan Advokat di Cilacap, Motif Pelaku Bikin Geleng-geleng
-
UPZ Baznas Semen Gresik Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana Banjir di Sumbar
-
3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
-
7 Destinasi Wisata Kota Tegal yang Cocok untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Gaji PNS Naik Januari 2026? Kabar Gembira untuk Abdi Negara