SuaraJawaTengah.id - Pengadilan Negeri Purwokerto saat ini tengah mengadili kasus perdata yang tegolong langka. Pasalnya, ada salah satu keluarga pasien di Kabupaten Banyumas yang tidak terima anggotanya meninggal dunia di Rumah Sakit Dadi Keluarga (RSDK) Purwokerto dimakamkan dengan protokol kesehatan.
Kasus ini bahkan sampai berlanjut ke meja hijau dan disidangkan perdana pada hari, Rabu (20/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Sidang kasus ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Vilia Sari beserta Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean dan Arief Yudiarto. Namun salah satu tergugat yakni Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) tidak hadir dalam persidangan, sehingga majelis hakim menunda sidang tersebut.
"Hadir kembali pada persidangan tersebut hari Rabu tanggal 10 Februari 2021, sambil menunggu KARS dari Jakarta," kata Majelis Hakim, Vilia dalam persidangan di PN Purwokerto, Rabu (20/1/2021).
Kasus tersebut bermula saat pasien bernama Hanta Novianto (52) warga Kelurahan Teluk, Purwokerto Selatan meninggal dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di RS Dadi Keluarga.
Ayong (58), istri pasien yang menggunggat tak terima jika anggota keluarga dinyatakan covid padahal negatif. Pihak keluarga kemudian mengajukan gugatan kepada RS Dadi Keluarga melalui kuasa hukum Dwi Amilono SH, pada Bulan Desember lalu.
"Suami masuk ke RSDK pada 26 April 2020 lalu. Terus meninggal pada 28 April dan dinyatakan positif Covid-19. Kami merasa dirugikan. Saat sakit, korban dibawa ke RS. Oleh pihak RS dinyatakan positif covid. Pemakaman pun dilakukan secara covid. Saya bahkan sempat dikucilkan," jelasnya.
Saat pertama masuk Ayong menyebut, suaminya mengidap penyakit paru-paru jadi waktu itu belum dicek melalui rapid.
Kuasa hukum Penggugat, Dwi Amilono menambahkan, kliennya menuntut ganti rugi materiil senilai Rp 335 juta dan Imateriil Rp 5 Miliar. Sehingga totalnya senilai Rp 5,335 Miliar.
Baca Juga: Heboh! Perkara Mobil, Dewi Firdauz Digugat Anak Kandungnya Sendiri
"Gugatan yang dilayangkan yaitu tentang pasal KUH Perdata 1365 1367. Gugatan perdata dengan tuntutan Rp 5 miliar lebih," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Dadi Keluarga, dr Listya Tanjung mengatakan jika pasien dilakukan pemeriksaan medis secara menyeluruh dengan hasil kesimpulan pasien status PDP.
"Dengan kesimpulan status PDP gejala berat dan tindakan medis pemulasaran jenazah pasien PDP sesuai dengan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)," terangnya.
Dengan status tersebut secara otomatis menurut dr Listya memegang patokan pada aturan yang diberlakukan pada saat itu.
"Dari kami sesuai dengan alur dan kebetulan disupport oleh Dinkes dan Pemkab Banyumas. Kami tidak mengabaikan penyakit yang lain," jelasnya.
dr Listya menjawab mengapa keluarga pasien lama mendapatkan surat keterangan negatif, menurutnya harus ada permintaan dari pihak keluarga. Pihaknya bahkan mengklaim telah mengumumkan kepada keluarga pasien pada Bulan Mei jika pasien yang bersangkutan negatif.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Moisturizer yang Cocok untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- 4 HP Kamera 200 MP Under Rp5 Juta untuk Foto dan Video Kualitas Tinggi
- 3 Sepatu Lari Lokal untuk Full Marathon, Ini Spesifikasi dan Harganya
- Sering Dijual Lebih Murah, Apakah Sepatu di Sports Station Ori?
- 5 Lipstik Wardah yang Tahan Lama Saat Hujan dan Tidak Mudah Luntur Saat Makan
Pilihan
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
Terkini
-
Ancaman Megathrust di Wisata Jateng, Sarif Abdillah Desak Hotel dan Destinasi Punya Standar Mitigasi
-
Bikin Bangga Indonesia! Inovasi Kelas Dunia Antarkan Semen Gresik Raih 4 Bintang di APQO 2026
-
BRI Raih Empat Penghargaan, Dorong UMKM Naik Kelas dan Makin Berdaya
-
Kembangkan Potensi Alam, Potret Desa Karangjengkol Purbalingga Raih Indonesia Awards 2026
-
Sempat Dihalangi Dampingi Puluhan Massa Aksi di Polda DIY, 34 Orang Akhirnya Dipulangkan