SuaraJawaTengah.id - Kecelakaan parah terjadi anatara Kereta Api (KA) Jayabaya dengan mobil Daihatsu Ayla di perlintasan tanpa penjaga di Km. 26+5 petak jalan Tegowanu-Gubug, Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan. Mobil tertabrak KA di Grobogan itu terjadi Minggu (24/1/2021) malam.
Dilansir dari Solopos.com, dalam kecelakaan tersebut tidak ada korban jiwa. Pengemudi maupun penumpangnya mobil tertabrak KA di Grobogan itu sempat menyelamatkan diri.
Hanya saja Daihatsu Ayla warna merah bernomor polisi AB 1483 DJ mengalami kerusakan cukup parah.
Mobil Ayla tersebut dikemudikan, Rudi Nur Aziz, 25, warga Kecamatan Karangtengah, Demak. Sementara penumpangnya Arifatun Kaniah, 25, warga Kecamatan Karangawen, Demak. Keduanya tidak mengalami luka-luka.
Peristiwa nahas tersebut, menurut Kapolsek Tegowanu AKP Abbas berawal ketika Rudi Nur Aziz hendak ke Desa Tanggirejo, Kecamatan Tegowanu. Mobil Daihatsu Ayla saat itu melaju dari arah utara menuju ke selatan.
Sampai di lokasi kejadian sekitar pukul 18.00 WIB, mobil yang dikemudikan Rudi bermaksud melintasi rel kereta api. Perlintasan tersebut tanpa palang pintu sehingga korban tidak tahu bakal ada kereta api lewat.
Mati Mendadak
Kapolsek Tegowanu menyebutkan ketika mobil Daihatsu Ayla berada di atas rel tiba-tiba mesin mati mendadak. Korban langsung panik karena dari arah timur terlihat sorot lampu KA Jayabaya dengan nomor seri lokomotif CC 2061383.
Rudi dan Kaniah pun langsung keluar dari dalam mobil dan berhasil menyelamatkan diri. Namun mobil yang mereka naiki tertabrak KA Jayabaya jurusan Surabaya-Pasar Senen Jakarta. Bagian depan mobil berwarna merah tersebut terlihat rusak parah.
Baca Juga: PPKM Jawa-Bali, Ini 46 Stasiun yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen
“Pengemudi dan penumpang mobil Daihatsu Ayla selamat. Sementara kendaraannya tertabrak kereta dan terpental sejauh sekitar 100 meter dari rel kereta api,” jelas Kapolsek Gubug.
Kasus tersebut sudah ditangani Polsek Tegowanu dan dari pihak PT KAI berkoordinasi dengan Pam wilayah untuk menutup perlintasan tersebut. Karena dinilai sangat berbahaya bagi perjalanan Kereta Api maupun pengguna jalan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng
-
Tutorial Cara Menggunakan Aplikasi Cek Bansos Resmi Pemerintah
-
Kenapa Snaptik Populer sebagai TikTok Downloader? Ini Alasannya