SuaraJawaTengah.id - Tren ibu digugat anak kandung terjadi di Jawa Tengah. Entah apa yang ada didalam pikiran mereka yang tega menggugat hukum orang tua sendiri.
Kasus menggugat ibu kandung juga terjadi di daerah lain. Kasusnya nyaris hampir sama, yaitu mempermasalahkan harta warisan.
Di Jawa tengah
Pertama terjadi di Demak, Pada 11 Januari yang lalu, publik degegerkan dengan adanya kasus Agesti Ayu Wulandari yang melaporkan ibunya ke Polres Demak karena kesal dengan ibu kandungnya sendiri.
Baca Juga: Lagi! Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Masalahnya Karena Tanah Warisan
Meski begitu, kasus Agesti dan ibunya berujung damai. Keduanya sudah saling memaafkan dan sang anak sudah berjanji akan mencabut laporannya.
Kedua, berselang lama kasus yang serupa kembali terjadi. Kali ini menimpa Dewi Firdauz ibu dari anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo.
Alfian menggugat ibunya karena kesal, kedua orang tuanya berpisah dengan cara yang tak baik-baik. Kesal dengan tindakan kedua orang tuanya, Alfian akhirnya menggugat kedua orang tuanya sekaligus.
Ketiga, Ramisah (67) wanita tua asal Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Ia kaget, tanah warisan suaminya digugat oleh Maryanah yang merupakan anak kandungnya sendiri.
Ramisah tak menyangka jika anaknya tega meminta ibunya pergi dari gubuk tua yang digunakan sebagai tempat jualan dan tempat tinggal.
Baca Juga: MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan
Jawa Barat
Sementara itu kasus anak gugat orangtua juga terjadi di Bandung, Jawa Barat. Anak itu menggugat orangtuanya yang sudah lanjut usia sebesar Rp3 miliar.
Gugatan dilayangkan karena masalah kontrakan toko di lahan milik sang ayah. Bahkan penggugat menjadikan adiknya yang seorang pengacara sebagai kuasa hukum.
Namun takdir berkata lain, Masitoh, keluarga penggugat yang juga kuasa hukum kakaknya justru meninggal dunia akibat pembengkakan jantung sebelum kasusnya selesai.
Sumatera Selatan
Lain lagi dengan kasus di Banyuasin, Sumatera Selatan, gara-gara harta warisan, tiga anak tega menggugat ibu kandungnya yang sudah berusia 79 tahun, ke Pengadilan.
Para penggugat mempermasalahkan harta warisan berupa lahan yang sebenarnya sudah dibagi rata sejak ayah kandung mereka telah meninggal dunia. Namun para penggugat mempermasalahkan sisa lahan yang dijual untuk membeli kebutuhan hidup dan berobat dari ibu Daminah.
Maraknya kasus-kasus tersebut MUI akhirnya buka suara. Sebab, terjadi diwaktu nyaris bersamaan dan alasan gugatan juga hampir sama.
Dilansir dari Hops.id media Jaringan Suara.com, Ketua Majelis Ulama Indonesia Cholil Nafis angkat bicara. Dia secara tegas menyebut inilah tanda akhir zaman.
“Tanda-tanda kiamat sudah dekat. Manakala banyak anak-anak coba melawan orangtua. Bahkan anak memperbudak orangtua. Ini tanda-tanda akhir zaman,” kata dia saat menjadi salah satu narasumber di Apa Kabar Indonesia, dikutip Rabu (27/1/2021).
Menurut dia, sudah sepatutnya anak tak menyudutkan orangtua, apalagi membawanya ke jalur hukum. Sebab menyayangi orangtua, kata dia, seperti halnya beriman kepada Allah SWT.
Adapun kasus-kasus di atas memperlihatkan jika sebenarnya banyak sekali manusia yang menipis imannya. Sehingga orangtua yang seharusnya disayangi dan diprioritaskan, justru diperlakukan sebaliknya.
“Ini sangat menyakitkan, lunturnya akhlak kebangsaan dan budaya kita. Padahal kita harus menghormati dan menyayanginya.”
“Dahulu, orangtua sangat senang jika memiliki banyak anak, karena merasa sebagai tabungan di masa tua. Dengan harapan di masa tua, dia bisa bersandar kepada anak-anaknya. Inilah asuransi mereka,” kata dia lagi.
Akan tetapi, yang terjadi saat ini, justru sebaliknya. Dia khawatir, jangan sampai para orangtua justru malas punya anak karena ke depan malah jadi musuhnya di kemudian hari.
Pada kesempatan itu, dia pun mendukung agar pendidikan kebangsaan dan pendidikan keagamaan terus dipupuk lebih dalam lagi di Tanah Air.
Sebab ini adalah peran bersama untuk mengembalikan prinsip menyayangi orangtua.
“Padahal, menyakiti orangtua, sampai bilang enggak atau huft saja tidak dibolehkan, ini malah membawanya ke pengadilan,” sesal dia.
Berita Terkait
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Jateng 2025, Jangan Sampai Kehabisan Tiket!
-
Investasi Jateng pada 2024 Capai Rp88,44 triliun, Serap 409.338 orang Tenaga Kerja
-
Mudik Gratis 2025 ke Jateng, Ini Jadwal, Syarat, Ketentuannya
-
Mudik Gratis Jateng Lebaran 2025: Pendaftaran Akhir Februari, Bebas Pilih Naik Bus atau Kereta
-
Mudik Gratis 2025 Pemprov Jateng Naik Kereta: Simak Jadwal Berangkat dan Syarat Daftarnya
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
Tanpa Anggaran Daerah, Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang Ditanggung APBN
-
BRI Semarang dan PSMTI Jateng Gelar Aksi Donor Darah
-
Waspadai Leptospirosis di Musim Hujan: Gejala dan Tips Pencegahan
-
SDN Klepu 03 Cetak Sejarah, Pertahankan Gelar Juara di MilkLife Soccer Challenge Semarang 2025
-
PSIS vs PSM: Mahesa Jenar Siap Bangkit di Jatidiri, Akhiri Tren Negatif!