Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Rabu, 27 Januari 2021 | 14:42 WIB
Ilustrasi ibu dan anak. (Pexels/Pixabay)

SuaraJawaTengah.id - Tren ibu digugat anak kandung terjadi di Jawa Tengah. Entah apa yang ada didalam pikiran mereka yang tega menggugat hukum orang tua sendiri. 

Kasus menggugat ibu kandung juga terjadi di daerah lain. Kasusnya nyaris hampir sama, yaitu mempermasalahkan harta warisan. 

Di Jawa tengah

Pertama terjadi di Demak, Pada 11 Januari yang lalu, publik degegerkan dengan adanya kasus Agesti Ayu Wulandari yang melaporkan ibunya ke Polres Demak karena kesal dengan ibu kandungnya sendiri. 

Baca Juga: Lagi! Ibu Digugat Anak Kandung di Kendal, Masalahnya Karena Tanah Warisan

Meski begitu, kasus Agesti dan ibunya berujung damai. Keduanya sudah saling memaafkan dan sang anak sudah berjanji akan mencabut laporannya. 

Kedua, berselang lama kasus yang serupa kembali terjadi. Kali ini menimpa Dewi Firdauz ibu dari anak kandungnya yang bernama Alfian Prabowo. 

Alfian menggugat ibunya karena kesal, kedua orang tuanya berpisah dengan cara yang tak baik-baik. Kesal dengan tindakan kedua orang tuanya, Alfian akhirnya menggugat kedua orang tuanya sekaligus.

Ketiga, Ramisah (67) wanita tua asal Kelurahan Candiroto, Kabupaten Kendal. Ia kaget, tanah warisan suaminya digugat oleh Maryanah yang merupakan anak kandungnya sendiri. 

Ramisah tak menyangka jika anaknya tega meminta ibunya pergi dari gubuk tua yang digunakan sebagai tempat jualan dan tempat tinggal. 

Baca Juga: MUI Sumbar Sebut Isu Siswi Nonmuslim Berjilbab di Padang Terlalu Dibesarkan

Jawa Barat

Load More