SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyumas berinisial KN (14), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal, Polresta Banyumas. Pasalnya ia dilaporkan nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.
Meski juga dibawah umur, Pelajar SMP (KN) tega melakukan asusila terhadap anak-anak dibawah umurnya. Keempatnya ialah MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST, SIK, menjelaskan pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban.
"Setelah kita mendapat laporan langsung bergerak. Semua korbannya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya, Kamis (11/2/2021).
Kejadian memilukan tersebut terjadi pada hari Minggu (7/2/2021). Awalnya, korban mengadu kepada NS yang merupakan pelapor atau orangtuanya. Lokasi pencabulannya berada di sebuah kebun.
"Setelah itu pelapor, bercerita kepada NH, AS, dan SA yang kemudian mereka juga menanyakan kejadian tersebut kepada anak nya. Ternyata anak mereka juga mengalami hal serupa. Pelaku telah membuka baju korban dan memasukan alat kelamin kebagian belakangnya," jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban yang bercerita kepada siapapun. KN dapat diamankan setelah tim mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku.
"Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau dan satu potong kaos pendek warna hijau," lanjutnya.
Guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. KN terancam melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat
Kontributor : Anang Firmansyah
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
Terkini
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Wanti-wanti Konflik LSD dengan RTRW Daerah
-
Antisipasi Server Tumbang, Pemprov Jateng Gandeng Alibaba untuk SPMB 2026
-
Kirab 1 Suro Terancam Pecah Dua, Wali Kota Solo Didesak Akhiri Dualisme Keraton
-
Dukung Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PT Bhimasena Power Indonesia Siapkan 30 Ribu Bibit Mangrove
-
Wakil Ketua DPRD Jateng Minta Rehabilitasi 600 Ribu Hektare Lahan Kritis Harus Libatkan Masyarakat