Scroll untuk membaca artikel
Budi Arista Romadhoni
Kamis, 11 Februari 2021 | 15:49 WIB
Ilustrasi kasus pencabulan atau pemerkosaan. Di Banyumas pelajar SMP nekat nekat gagahi anak laki-laki. (Antara)

SuaraJawaTengah.id - Seorang pelajar SMP di Kabupaten Banyumas berinisial KN (14), warga Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan Unit PPA Satuan Reserse Kriminal, Polresta Banyumas. Pasalnya ia dilaporkan nekat melakukan tindakan asusila terhadap anak-anak di bawah umur.

Meski juga dibawah umur, Pelajar SMP (KN) tega melakukan asusila terhadap anak-anak dibawah umurnya. Keempatnya ialah MAZ (9), AMY (8), MTM (10) dan RRS (10). 

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry, ST, SIK, menjelaskan pihaknya mulai melakukan penyelidikan setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. 

"Setelah kita mendapat laporan langsung bergerak. Semua korbannya berjenis kelamin laki-laki dan merupakan warga Kecamatan Cilongok," katanya, Kamis (11/2/2021). 

Baca Juga: Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat

Kejadian memilukan tersebut terjadi pada hari Minggu (7/2/2021). Awalnya, korban mengadu kepada NS yang merupakan pelapor atau orangtuanya. Lokasi pencabulannya berada di sebuah kebun.

"Setelah itu pelapor, bercerita kepada NH, AS, dan SA yang kemudian mereka juga menanyakan kejadian tersebut kepada anak nya. Ternyata anak mereka juga mengalami hal serupa. Pelaku telah membuka baju korban dan memasukan alat kelamin kebagian belakangnya," jelasnya. 

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban yang bercerita kepada siapapun. KN dapat diamankan setelah tim mendapat Informasi tentang keberadaan pelaku.

"Dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti berupa satu potong celana olahraga warna kuning, satu potong celana dalam warna hijau dan satu potong kaos pendek warna hijau," lanjutnya.

Guna penyidikan lebih lanjut KN dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas. KN terancam melanggar Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Baca Juga: ABK Asal Banyumas Meninggal di Argentina, Keluarga Minta Haknya Dilunasi

Kontributor : Anang Firmansyah

Load More