SuaraJawaTengah.id - Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) mendukung wacana Menteri Agama RI menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan umat Buddha dunia.
Hal itu tentu saja akan mengubah peraturan orang berkunjung ke Candi Borobudur. Pengunjung akan dibatasi sesuai kebutuhan.
Pengunjung dengan tujuan religius dan minat khusus paham, bahwa Candi Borobudur memiliki nilai penting yang diwariskan nenek moyang bangsa Indonesia pasti akan mendapat prioritas.
“Bukan melihat jumlah (pengunjung). Justru bagus jika seperti Mekah, dalam artian bahwa yang datang memang orang yang mengerti, mencari ilmu, atau mencari kesucian,” kata Ketua Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh Beberapa waktu lalu.
Menurut Catrini, langkah itu secara tidak langsung akan menyeleksi pengunjung Candi Borobudur.
“Pemanfaatan Brobudur sebagai pusat spiritual umat Buddha, luar biasa menurut saya. Bukan dalam artian nanti orang akan berduyun-duyun datang,” katanya.
Catrini menilai pengunjung Borobudur sudah seharusnya terseleksi berdasarkan kepentingan religius dan minat mempelajari sejarah. Seleksi pengunjung ini akan mendorong pelestarian Candi Borobudur.
“Jadi orang yang datang memang berkualitas dan ingin memuliakan Borobudur. Bukan orang yang merusak. Kita menghindari sekali mass tourism. Pariwisata itu seharusnya bonus, bukan tujuan utama dari pelestarian,” kata Catrini.
Catrini punya penjelasan soal UU No 11 tahun 2010 yang belum memungkinkan terwujudnya Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan Buddha.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Indonesia yang Wajib Dikunjungi
Menurut Catrini, UU Cagar Budaya merupakan revisi dari UU Nomor 5 tahun 1992. UU No 5 tahun 1992 mewarisi regulasi Belanda Monumenten Ordonnatie Staatblad 515 (tahun 1934) yang menganggap cagar budaya hanya sebagai monumen atau wujud mati.
Kemudian UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menghilangkan istilah “benda” dalam penyebutan cagar budaya. Tujuannya agar fungsi cagar budaya menjadi lebih luas dalam konteks kawasan yang terkait dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat.
“Sayangnya UU 11/2010 ini belum ada Peraturan Pemerintahnya sampai sekarang. Sebelas tahun tidak ada PP-nya. Bagaimana menjalankan peraturan pemerintah yang katanya mau diperluas untuk lebih menjangkau lebih banyak kawasan dalam hubungan objek cagar budaya. Tidak hanya sebagai bangunan tunggal. Termasuk pemanfaatannya.”
Catrini berharap UU Cagar Budaya direvisi, sehingga fungsi Candi Borobudur sebagai pusat peribatan umat Buddha dapat dipulihkan kembali.
“Bukan pengunjung yang datang, foto, lalu pergi. Tapi pengunjung yang bisa meyerap nilai-nilai penting, keagungan arsitektur, dan filosofi yang terkandung di Borobudur," kata Catrini.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Sepasang Sepatu Nike dari Manhattan dan Cerita di Balik Sosok Jenderal Maruli Simanjuntak
- 4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi
-
Tragis! Atlet Selam Jepara di Porprov Jateng 2026 Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya
-
Persiapan Menuju PON 2028, Gunung Slamet Jadi Kawah Candradimuka Atlet Trail Run Jateng
-
Kendal Tornado FC Gagal Gusur Deltras, Manajemen Tetap Gas Target Liga 1
-
2 Tahun Gerak Nyata, Prabowo Wujudkan Kemandirian Energi Lewat B50