SuaraJawaTengah.id - Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) mendukung wacana Menteri Agama RI menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan umat Buddha dunia.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh, langkah itu secara tidak langsung akan menyeleksi pengunjung Candi Borobudur.
Catrini menilai pengunjung Borobudur sudah seharusnya terseleksi berdasarkan kepentingan religius dan minat mempelajari sejarah. Seleksi pengunjung ini akan mendorong pelestarian Candi Borobudur.
“Pemanfaatan Brobudur sebagai pusat spiritual umat Buddha, luar biasa menurut saya. Bukan dalam artian nanti orang akan berduyun-duyun datang,” kata Catrini beberapa waktu lalu.
“Jadi orang yang datang memang berkualitas dan ingin memuliakan Borobudur. Bukan orang yang merusak. Kita menghindari sekali mass tourism. Pariwisata itu seharusnya bonus, bukan tujuan utama dari pelestarian,” imbuh Catrini.
Pengunjung dengan tujuan religius dan minat khusus paham, bahwa Candi Borobudur memiliki nilai penting yang diwariskan nenek moyang bangsa Indonesia.
“Bukan melihat jumlah (pengunjung). Justru bagus jika seperti Mekah, dalam artian bahwa yang datang memang orang yang mengerti, mencari ilmu, atau mencari kesucian.”
Catrini punya penjelasan soal UU No 11 tahun 2010 yang belum memungkinkan terwujudnya Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan Buddha.
Menurut Catrini, UU Cagar Budaya merupakan revisi dari UU Nomor 5 tahun 1992. UU No 5 tahun 1992 mewarisi regulasi Belanda Monumenten Ordonnatie Staatblad 515 (tahun 1934) yang menganggap cagar budaya hanya sebagai monumen atau wujud mati.
Baca Juga: Sempat Dibom, Ini 9 Fakta Menarik Mengenai Candi Borobudur
Kemudian UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menghilangkan istilah “benda” dalam penyebutan cagar budaya. Tujuannya agar fungsi cagar budaya menjadi lebih luas dalam konteks kawasan yang terkait dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat.
“Sayangnya UU 11/2010 ini belum ada Peraturan Pemerintahnya sampai sekarang. Sebelas tahun tidak ada PP-nya. Bagaimana menjalankan peraturan pemerintah yang katanya mau diperluas untuk lebih menjangkau lebih banyak kawasan dalam hubungan objek cagar budaya. Tidak hanya sebagai bangunan tunggal. Termasuk pemanfaatannya.”
Catrini berharap UU Cagar Budaya direvisi, sehingga fungsi Candi Borobudur sebagai pusat peribatan umat Buddha dapat dipulihkan kembali.
“Bukan pengunjung yang datang, foto, lalu pergi. Tapi pengunjung yang bisa meyerap nilai-nilai penting, keagungan arsitektur, dan filosofi yang terkandung di Borobudur," kata Catrini.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Selalu Terus Bertransformasi, BRI Yakin Mampu Memberikan Hasil Optimal
-
Bagian dari Danantara, BRI Turut Memberikan Dukungan Nyata dalam Pembangunan Rumah Hunian di Aceh
-
5 Mobil Bekas Seharga Motor yang Layak Dibeli, Cuma Rp17 Juta!
-
Waspada! Semarang dan Jawa Tengah Diprediksi Dilanda Hujan Lebat Disertai Petir Hari Ini