SuaraJawaTengah.id - Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) mendukung wacana Menteri Agama RI menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan umat Buddha dunia.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI), Catrini Pratihari Kubontubuh, langkah itu secara tidak langsung akan menyeleksi pengunjung Candi Borobudur.
Catrini menilai pengunjung Borobudur sudah seharusnya terseleksi berdasarkan kepentingan religius dan minat mempelajari sejarah. Seleksi pengunjung ini akan mendorong pelestarian Candi Borobudur.
“Pemanfaatan Brobudur sebagai pusat spiritual umat Buddha, luar biasa menurut saya. Bukan dalam artian nanti orang akan berduyun-duyun datang,” kata Catrini beberapa waktu lalu.
“Jadi orang yang datang memang berkualitas dan ingin memuliakan Borobudur. Bukan orang yang merusak. Kita menghindari sekali mass tourism. Pariwisata itu seharusnya bonus, bukan tujuan utama dari pelestarian,” imbuh Catrini.
Pengunjung dengan tujuan religius dan minat khusus paham, bahwa Candi Borobudur memiliki nilai penting yang diwariskan nenek moyang bangsa Indonesia.
“Bukan melihat jumlah (pengunjung). Justru bagus jika seperti Mekah, dalam artian bahwa yang datang memang orang yang mengerti, mencari ilmu, atau mencari kesucian.”
Catrini punya penjelasan soal UU No 11 tahun 2010 yang belum memungkinkan terwujudnya Candi Borobudur sebagai pusat peribadatan Buddha.
Menurut Catrini, UU Cagar Budaya merupakan revisi dari UU Nomor 5 tahun 1992. UU No 5 tahun 1992 mewarisi regulasi Belanda Monumenten Ordonnatie Staatblad 515 (tahun 1934) yang menganggap cagar budaya hanya sebagai monumen atau wujud mati.
Baca Juga: Sempat Dibom, Ini 9 Fakta Menarik Mengenai Candi Borobudur
Kemudian UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menghilangkan istilah “benda” dalam penyebutan cagar budaya. Tujuannya agar fungsi cagar budaya menjadi lebih luas dalam konteks kawasan yang terkait dengan lingkungan dan aktivitas masyarakat.
“Sayangnya UU 11/2010 ini belum ada Peraturan Pemerintahnya sampai sekarang. Sebelas tahun tidak ada PP-nya. Bagaimana menjalankan peraturan pemerintah yang katanya mau diperluas untuk lebih menjangkau lebih banyak kawasan dalam hubungan objek cagar budaya. Tidak hanya sebagai bangunan tunggal. Termasuk pemanfaatannya.”
Catrini berharap UU Cagar Budaya direvisi, sehingga fungsi Candi Borobudur sebagai pusat peribatan umat Buddha dapat dipulihkan kembali.
“Bukan pengunjung yang datang, foto, lalu pergi. Tapi pengunjung yang bisa meyerap nilai-nilai penting, keagungan arsitektur, dan filosofi yang terkandung di Borobudur," kata Catrini.
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Perkuat Sistem Tanggap Darurat Perusahaan, PT Semen Gresik Gelar Sertifikasi Pemadam Kebakaran
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Hari Anak Nasional 2026: BRI Peduli Ini Sekolahku Gelar Edukasi Finansial, Dorong Semangat Belajar
-
Didakwa Pasal Berlapis, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq Tak Ajukan Keberatan
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau