SuaraJawaTengah.id - Seorang anggota Polresta Banyumas mengajukan gugatan Rumah Sakit Ananda Purwokerto ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Banyumas. Polisi tersebut menggugat karena kecewa dengan palayanan kesehatan di RS Ananda.
Sebelumnya Aiptu Seno Wahyu Taruna telah dua kali melayangkan somasi ke RS Ananda Purwokerto, dengan dugaan kelalaian dan kurang sigapnya pihak rumah sakit dalam proses penanganan mendiang istrinya yang menjadi pasien.
Melalui Kuasa Hukumnya, Alex Irawan Supriyatmoko mengatakan, pengajuan perkara gugatan RS Ananda sudah masuk PN Purwokerto pada 10 Februari 2021 lalu dan dijadwalkan akan disidangkan mulai, Kamis (18/2/2021) mendatang.
“Kami sudah mengirimkan somasi ke RS Ananda dan tidak mendapat respon yang baik. Jadi kami ajukan kasus ini ke PN Purwokerto,” kata Alex dilansir dari Hestek.id Senin (15/2/2021).
Menurut Alex, kliennya sangat kecewa terhadap pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit kepada mendiang istrinya. Komunikasi juga buruk, pihak keluarga tidak diberitahu atas meninggalnya istri Seno saat masa kritis.
“Klien kami tahu istrinya meninggal, sekira pukul 06.30 WIB. Padahal mendiang meninggal pukul 05.20 WIB. Klien kami tahu pun karena ia yang inisiatif untuk menelpon, bukan rumah sakit yang mengabarkan terlebih dahulu,” katanya.
Kelalaian RS Ananda ini, diduga melanggar UU Nmoro 4 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit jo Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien.
“Kami menuntut RS Ananda Purwokerto dan pihak terkait lainnya sebagaimana tercantum dalam gugatan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa dan membayar kerugian materiil senilai Rp100 juta dan immateriil senilai Rp1.5 Miliar,” ujarnya.
Kuasa Hukum RS Ananda, Sugeng Riyadi menyatakan, siap menghadapi gugatan yang dilayangkan di PN Purwokerto.
Baca Juga: Umumkan PPKM Micro, Bupati Banyumas Achmad Husein Dihujat Masyarakat
“Pada intinya kami siap, karena kami sudah sesuai SOP (standard operating proedure),” katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi Genap 5 Tahun, BRI Perluas Ekosistem Keuangan untuk Masyarakat
-
Kafilah Maluku Utara Terkesan, Ungkap Sisi Lain Keramahan Warga Jateng di MTQ Nasional 2026
-
Bubur Cirebon Go International, Kisah Tati Purwanti Bangun Usaha di Taipei
-
Kembalinya MTQ Nasional ke Jateng Setelah 47 Tahun, Pawai Ta'aruf di Semarang Langsung Diserbu Warga
-
Bukan Cuma untuk Umat Islam, MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama