SuaraJawaTengah.id - Angka kasus perceraian di Kota Tegal selama pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Mayoritas gugatan diajukan pihak perempuan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kota Tegal, Imam Musyafa mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi perekonomian kebanyakan masyarakat.
Kondisi sulit tersebut membuat jumlah gugatan perceraian yang diajukan ke PA Kota Tegal meningkat.
"Kasus gugatan perceraian di tahun 2020 ada peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu karena pandemi Covid-19. Pandemi ini kan membuat ekonomi susah, ini menjadi faktor pendorong perceraian," ujar Imam, Selasa (16/2/2021).
Menurut Imam, penurunan ekonomi yang dialami di masa pandemi menimbulkan pertengkaran suami-istri. Hal ini kemudian berujung kandasnya bahtera rumah tangga.
"Salah satu pihak merasa dirugikan karena tidak diberi nafkah sehingga mengajukan gugatan perceraian," ujar Imam.
Imam mengungkapkan, sejak Januari hingga Desember 2020, jumlah perkara perceraian yang diterima total mencapai 632 perkara.
Perkara perceraian yang diajukan paling banyak terjadi pada kurun waktu Juni hingga November. Dalam satu bulan berkisar 39 hingga 67 perkara.
Dari jumlah total perkara yang masuk tersebut, 456 di antaranya adalah perkara cerai gugat atau permohonan cerai yang diajukan pihak istri. Sedangkan cerai talak sebanyak 176 perkara.
Baca Juga: Rachel Vennya Umumkan Resmi Cerai, Padahal Baru 3 Kali Sidang
"Paling banyak memang pihak perempuan yang mengajukan gugatan cerai. Prosentasenya sekitar 70 persen," ujar Imam.
Sementara untuk perkara perceraian yang diputus selama 2020 tercatat total sebanyak 626 perkara. Terdiri dari 169 perkara cerai talak dan 457 perkara cerai gugat.
"Jumlah perkara yang diputus di tahun 2020 itu juga ada sisa perkara yang masuk di tahun 2019," imbuh Imam.
Adapun untuk perkara-perkara lainnya, menurut Imam, tidak terlalu menonjol di masa pandemi Covid-19.
"Perkara lainnya, seperti dispensasi nikah, gugatan harta bersama, gugatan waris, isbath nikah rata-rata sama jumlahnya," ucapnya.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Lewat RUPSLB, BRI Optimistis Perkuat Tata Kelola dan Dorong Kinerja 2026
-
Kinerja Berkelanjutan, BRI Kembali Salurkan Dividen Interim Kepada Pemegang Saham 2025
-
Ini Tanggal Resmi Penetapan UMP dan UMK Jawa Tengah 2026: Siap-siap Gajian Naik?
-
Melalui BRI Peduli, BRI Hadir Dukung Pemulihan Korban Bencana di Sumatra
-
Mitigasi Risiko Bencana di Kawasan Borobudur, BOB Larang Pengeboran Air Tanah dan Penebangan Masif