SuaraJawaTengah.id - Wacana Candi Borobudur menjadi pusat agama Buddha, diharapkan tidak otomatis membebaskan izin mendirikan tempat ibadat di Kecamatan Borobudur.
Tokoh masyarakat Kecamatan Borobudur, Izzudin Sholeh (72 tahun) mengatakan, warga muslim Borobudur dikenal memiliki toleransi tinggi pada umat agama lainnya.
“Masyarakat Borobudur sejak dulu kondang tolerannya. Islam sendiri mengajarakan untuk menghormati siapapun. Toleransi rahmatan lil alamin,” kata Izzudin saat ditemui di Dusun Tingal Wetan, Desa Wanurejo, Borobudur, Jumat (5/3/3021).
Menurut Izzudin, warga juga menanggapi biasa saja wacana menjadikan Candi Borobudur sebagai pusat ibadat umat Buddha.
“Kalau mau ibadat ya monggo silakan. Lha wong itu memang tempat ibadat. Siapa yang akan membantah kalau (Borobudur) itu tempat ibadat umat Buddha.”
Namun Izzudin berharap, wacana itu tidak mengubah aturan izin pendirian tempat ibadat di sekitar Candi Borobudur. Berdasarkan Peraturan Bersama 2 Menteri, izin pendirian tempat ibadat harus mendapat rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) tingkat kabupaten/ kota.
Syarat lainnya adalah harus memiliki bukti penggunaan tempat ibadat atau jumlah jemaat paling sedikit 90 orang. Serta mendapat izin dari sedikitnya 60 orang warga di sekitar tempat ibadat.
“Lakum dinukum waliyadin itu monggo. Kami sebagai mayoritas tidak akan mengganggu. Kalau berkaitan dengan hukum pemerintahan dan tata negara kita harus menjadi orang pertama yang mengikuti,” ujar Izzudin.
Berdasarkan data jumlah pemeluk agama Buddha di Kecamatan Borobudur tahun 2020, hanya 9 orang. Sedangkan di Kabupaten Magelang secara keseluruhan jumlah penganut agama Buddha mencapai 299 orang.
Baca Juga: Unggah Foto di Tempat Ini Caption Anya Geraldine Bikin Warga Magelang Kesal
Izzudin menilai luas Candi Borobudur masih sangat cukup untuk penyelenggaraan ibadat. Pemerintah Kabupaten Magelang dan pengelola Taman Wisata Candi (TWC) Borobudur selama ini juga memfasilitasi secara penuh kegiatan keagamaan di kawasan tersebut.
“Tidak ada larangan melaksanakan ibadat di Borobudur. Kami justru, Banser termasuk yang mengamankan. (Tapi) mengembangkan fasilitas-fasilitas yang notabene tempat ibadah. Ya harus ada aturannya. Ada undang-undangnya, tidak bisa dibebaskan,” kata Izzudin.
Dia berharap semua pihak mematuhi aturan tersebut. Termasuk warga Islam yang tidak boleh semena-mena terhadap warga pemeluk agama lain.
“Toleransi itu harus terus dikembangkan. Yang Islam jangan mentang-mentang terus mengganggu pahamnya orang lain.”
Kontributor : Angga Haksoro Ardi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
130 Tahun BRI, Konsisten Tumbuh Bersama Rakyat dan Perkuat Ekonomi Inklusif
-
10 Tempat Wisata di Brebes yang Cocok untuk Liburan Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Borobudur Mawayang: Sujiwo Tejo dan Sindhunata Hidupkan Kisah Ambigu Sang Rahvana
-
5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
-
BRI Peduli Guyur Rp800 Juta, Wajah 4 Desa di Pemalang Kini Makin Ciamik