
SuaraJawaTengah.id - Proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal diduga terdapat penyelewengan anggaran dan tersangkut tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dilansir dari Ayosemarang.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal telah memeriksa saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal, pada Senin (15/3/2021).
Pada pemeriksaan kasus dugaan korupsi Revitalisasi Alun-alun Kota Tegal itu, kejaksaan memanggil tiga orang saksi, di antaranya Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Tegal, konsultan pengawas hingga kontraktor dan direktur PT Bintang Rama Perdana.
Sebelumnya, enam Aparatur Sipil Negara (ASN) juga telah diperiksa untuk memberikan kesaksian proyek revitalisasi proyek tersebut.
Baca Juga: Jawa Tengah Memasuki Peralihan Musim, BMKG Imbau Waspadai Cuaca Ekstrem
Kasi Intel Kejari Kota Tegal, Ali Muchtar mengatakan, kejaksaan memanggil tiga orang lagi untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus Alun-alun Kota Tegal.
"Iya, ada tiga orang lagi. Ada ES sebagai kepala dinas, AH sebagai konsultan pengawas dan BM sebagai kontraktor dan direktur PT Bintang Rama Perdana," ungkapnya, Selasa (16/3/2021).
Ali mengatakan, ada 12 pertanyaan yang diajukan kepada ES, namun baru sebatas riwayat pendidikan, riwayat pekerjaan dan tugas pokok sebagai kepala dinas.
"Kemarin baru sebatas itu. Pemeriksaan akan dilanjutkan hari ini. Kontraktor juga kemarin ditunda karena belum bawa data dan berkas-berkas," katanya.
Sementara untuk saksi AH yang merupakan konsultan pengawas, pihaknya menanyakan fungsi sebagai pengawas pekerjaan, termasuk pertanyaan soal pencairan dana dan progrea pekerjaan.
Baca Juga: Tahun 2021, Penerimaan pajak di Jawa Tengah ditargatkan capai Rp43,4 T
"Jadi untuk saksi AH, kita tanya seputar fungsinya konsultan pengawas. Terus bagaimana pengawasannya dari mulai nol sampai 100%. Termasuk juga pencairan dana," bebernya.
Menurutnya, kejaksaan akan memanggil sejumlah saksi lagi yang bertugas di bagian pengadaan, seperti bagian pengadaan saluran, taman dan urugan tanah.
"Kalau minggu ini selesai semua, minggu depan bisa gelar perkara," ungkapnya.
Berita Terkait
-
Warga Pekalongan Heboh Air Berkah, PDAM Ungkap Fakta Sebenarnya!
-
Cegah Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, Pemprov Jateng Sinergi dengan Paralegal Muslimat NU
-
Taj Yasin Minta Jaga Kualitas Makanan Program MBG: Bukan Sekadar Bagi-bagi Makan!
-
Gubernur Jateng Bakal Revitalisasi Asrama Haji Donohudan
-
Dongkrak PAD, Pemprov Jateng Gelar Pameran Government Auto Show Ngopeni Nglakoni
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Memutuskan Pindah Homebase Musim Depan, Dua Tim Promosi Angkat Kaki
- Pascal Struijk: Saya Pasti Akan Memilih Belanda
- Bakal Bela Timnas Indonesia, Pascal Struijk: Saya Tak Akan Berubah Pikiran
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp60 Jutaan: Pilihan untuk Keluarga Baru, Lengkap Perkiraan Pajak
Pilihan
-
Geely Auto Luncurkan Galaxy Cruiser, Mobil Berteknologi Full AI di Auto Shanghai 2025
-
Jakmania Bersuara: Lika Liku Sebarkan Virus Orange di Kandang Maung Bandung
-
Ikuti Jejak Doan Van Hau, Bintang Thailand Kena Karma Usai Senggol Timnas Indonesia?
-
Hasil BRI Liga 1: Dibantai Borneo FC, PSIS Semarang Makin Terbenam di Zona Degradasi
-
5 Rekomendasi HP dengan Kecerahan Layar Maksimal di Atas 1000 Nits, Jelas dan Terang di Luar Ruangan
Terkini
-
Link Dana Kaget Hari Ini: Cuan Digital yang Cocok untuk Menyelamatkan Tanggal Tua
-
Segera Klaim Link Saldo DANA Kaget Ini! Rezeki Digital Buat Isi Dompet Tanpa Harus Ngutang
-
Kisah Pesugihan Kepala Desa di Jawa Tengah, Endingnya Menyeramkan!
-
Menjaga Nafas Alam: Gunung Slamet Diusulkan Jadi Taman Nasional Demi Ketahanan Air dan Pangan
-
Ramalan Weton Jumat Pahing dalam Primbon Jawa