SuaraJawaTengah.id - Tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Brebes kendati hal itu sudah dilarang. Terdapat 54 kasus pasung terhadap ODGJ.
Hal itu diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes, Selasa (16/3/2021).
“Jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” ungkap Idza.
Menurut Idza, para penderita gangguan jiwa tersebut rata-rata berasal dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Untuk itu, Idza menekankan agar mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi.
“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” ujar Idza.
Idza juga meminta agar jangan sampai ada lagi ODGJ yang dipasung. Sebab tindakan itu tidak manusiawi.
"PembentukanTPKJM sangat tepat sebagai salah satu strategi upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat," ujarnya.
Setelah dibentuk, TPKJM diharapkan dapat melakukan sejumlah langkah mulai dari mengidentifikasi dan memetakan masalah hingga mengidentifikasi sumber daya dan merumuskan alternatif solusi,
Baca Juga: TKI Brebes Pulang Bawa Virus B117, Dinas Tenaga Kerja Tak Dapat Laporan
"Selain itu, TPKJM dapat merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah hingga melakukan monitoring dan evaluasi," ucap Idza.
Untuk diketahui, sejak 1977 pemerintah sudah melarang praktik pemasungan ODGJ. Larangan itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
SIG Dukung Batam Jadi Percontohan Pengembangan Fondasi Mobilitas & Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
-
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Kirim 29 AMT untuk Pemulihan Suplai di Sumatera
-
4 Link Saldo DANA Kaget Jumat Berkah: Raih Kesempatan Rp129 Ribu!
-
Skandal PSSI Jateng Memanas: Johar Lin Eng Diduga Jadi 'Sutradara' Safari Politik Khairul Anwar
-
8 Tempat Camping di Magelang untuk Wisata Akhir Pekan Syahdu Anti Bising Kota