SuaraJawaTengah.id - Tindakan pemasungan terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masih terjadi di Kabupaten Brebes kendati hal itu sudah dilarang. Terdapat 54 kasus pasung terhadap ODGJ.
Hal itu diungkapkan Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Rapat Kordinasi (Rakor) Pembentukan Tim Pelaksana Kesehatan Jiwa Masyarakat (TPKJM) di ruang OR kantor Sekretariat Daerah (Setda) Brebes, Selasa (16/3/2021).
“Jumlah orang dengan gangguan jiwa berat di Kabupaten Brebes mencapai 2.235 kasus pada tahun 2020 dan ditemukan 54 kasus pasung di dalamnya,” ungkap Idza.
Menurut Idza, para penderita gangguan jiwa tersebut rata-rata berasal dari keluarga miskin yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Untuk itu, Idza menekankan agar mereka mendapat perhatian khusus dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha dan akedemisi.
“Permasalahan ini tidak hanya berkaitan dengan sektor kesehatan, tetapi juga sangat berhubungan dengan sektor lain seperti sosial, ekonomi, pendidikan, keamanan dan ketertiban,” ujar Idza.
Idza juga meminta agar jangan sampai ada lagi ODGJ yang dipasung. Sebab tindakan itu tidak manusiawi.
"PembentukanTPKJM sangat tepat sebagai salah satu strategi upaya pencegahan dan pengendalian kesehatan jiwa masyarakat," ujarnya.
Setelah dibentuk, TPKJM diharapkan dapat melakukan sejumlah langkah mulai dari mengidentifikasi dan memetakan masalah hingga mengidentifikasi sumber daya dan merumuskan alternatif solusi,
Baca Juga: TKI Brebes Pulang Bawa Virus B117, Dinas Tenaga Kerja Tak Dapat Laporan
"Selain itu, TPKJM dapat merencanakan dan melakukan intervensi penyelesaian masalah hingga melakukan monitoring dan evaluasi," ucap Idza.
Untuk diketahui, sejak 1977 pemerintah sudah melarang praktik pemasungan ODGJ. Larangan itu diperkuat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kesehatan Jiwa.
Kontributor : F Firdaus
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Dukung Gaya Hidup Sehat, BRI Meriahkan Fun Run HUT PPSDM Migas Cepu ke-60
-
Juara Bertahan Berjaya! SDN Sendangmulyo 04 dan SDN Klepu 03 Raih Gelar di MilkLife Soccer Challenge
-
7 Fakta Hasil Visum Syafiq Ali, Ungkap Perkiraan Waktu Kematian dan Kondisi Luka
-
Gebrakan Awal 2026: Ribuan Talenta Sepak Bola Putri Unjuk Gigi di MLSC Semarang
-
BNPB Siapkan Amunisi Tambahan, Pesawat Modifikasi Cuaca Siap Serbu Langit Jateng